Jaminan Pensiun (JP)

Definisi dari "Jaminan Pensiun (JP)"

Jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah Peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (Pasal 1 angka 5 PP Nomor 49 Tahun 2020).

Jaminan Pensiun (JP) | Perpajakan DDTC