Jalur Mitra Utama (Mita)

Definisi dari "Jalur Mitra Utama (Mita)"

Jalur yang diperuntukkan bagi mitra utama (Mita), yaitu importir yang diseleksi dan ditetapkan Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Dirjen Bea dan Cukai.

Jalur Mita ini diklasifikasikan kembali menjadi dua jenis, yaitu Jalur Mita prioritas dan nonprioritas. Jalur Mita prioritas dan nonprioritas sama-sama merupakan mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan langsung diterbitkan SPBB tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. Importir yang mendapatkan jalur ini ditetapkan pemerintah. Perbedaan di antara keduanya adalah khusus untuk importir Jalur Mita nonprioritas akan tetap dilakukan pemeriksaan untuk barang re-impor, barang yang terkena pemeriksaan acak, barang berisiko tinggi, dan barang impor sementara.

Jalur Mitra Utama (Mita) | Perpajakan DDTC