Definisi dari "Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing"
Yang dimaksud dengan “izin memperkerjakan tenaga kerja asing” adalah izin tertulis yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.