International Fund for Agricultural Development adalah LKI yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang keanggotaan Indonesia di dalam LKI tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development yang telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.