Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau

Definisi dari "Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau"

Orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalam Daerah Pabean. (Pasal 1 ayat (3) PMK Nomor 174/PMK.03/2015).

Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau | Perpajakan DDTC