Imbalan kepada Bukan Pegawai

Definisi dari "Imbalan kepada Bukan Pegawai"

Penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan. kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya (Pasal 1 angka 21 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016).

Imbalan kepada Bukan Pegawai | Perpajakan DDTC