Imbalan Jasa Keperantaraan

Definisi dari "Imbalan Jasa Keperantaraan"

Imbalan Jasa Keperantaraan merupakan komisi atau imbalan yang diberikan oleh:

  1. Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi; atau
  2. Perusahaan Asuransi lainnya atau Perusahaan Reasuransi lainnya, 

kepada Perusahaan Pialang Reasuransi sehubungan dengan jasa keperantaraan yang diterima.

Imbalan Jasa Keperantaraan | Perpajakan DDTC