Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Bersifat Berkesinambungan
Definisi dari "Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Bersifat Berkesinambungan"
Imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan (Pasal 1 angka 22 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016).