Imbalan (Coupon) yang selanjutnya disebut Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.