Harga Rata-rata Tertimbang (Weighted Average Price) yang selanjutnya disebut Harga Rata-rata Tertimbang adalah harga yang dihitung dari hasil bagi antara jumlah perkalian masing-masing volume Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan harga yang dimenangkan dan total volume SBSN yang terjual.