Harga mineral logam yang dihitung berdasarkan formula untuk penetapan harga patokan mineral logam yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel) untuk masing-masing komoditas tambang mineral logam (Pasal 1 angka 28 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015).