Yang dimaksud dengan "identitas subyek hukum" adalah semua informasi yang menerangkan keberadaan dan legalitas subyek hukum yang bersangkutan, baik individu maupun badan hukum, yang tercantum di dalam antara lain Kartu Tanda Penduduk, Izin Usaha, Nomor Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum, Nomor Identitas Pelaku Usaha PMSE yang diberikan oleh Menteri, nomor rekening bank, atau nomor telepon seluler.