Hasil Tembakau

Definisi dari "Hasil Tembakau"

Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya (Pasal 1 ayat (1) PMK Nomor 174/PMK.03/2015).

Hasil Tembakau | Perpajakan DDTC