Harga Pasar Mineral Bukan Logam

Definisi dari "Harga Pasar Mineral Bukan Logam"

Harga yang ditentukan berdasarkan kutipan harga yang mengacu pada publikasi harga mineral bukan logam dan/atau batuan pada saat transaksi (Pasal 4 ayat (5) PP Nomor 37 Tahun 2018).

Harga Pasar Mineral Bukan Logam | Perpajakan DDTC