Hapus Tagih Piutang Pajak

Definisi dari "Hapus Tagih Piutang Pajak"

Hapus Tagih Piutang Pajak adalah tindakan administratif untuk menghapus Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dari Laporan Keuangan Kementerian Keuangan.

Hapus Tagih Piutang Pajak | Perpajakan DDTC