Hakim Ad Hoc

Definisi dari "Hakim Ad Hoc"

Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

Hakim Ad Hoc | Perpajakan DDTC