Hak Negara Lainnya

Definisi dari "Hak Negara Lainnya"

Hak Negara Lainnya adalah hak negara selain dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan Barang Milik Negara, Pengelolaan Dana, dan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan.

Hak Negara Lainnya | Perpajakan DDTC