Sistem pemajakan yang mengenakan pajak atas seluruh jenis penghasilan tanpa memperhatikan karakteristik, sumber, dan jenis penghasilan yang diperoleh wajib pajak (Burns dan Krever, 1998). Dengan kata lain, sistem global taxation merupakan sistem yang mengenakan penghasilan berdasarkan accretion concept, yaitu konsep yang menjumlahkan seluruh jenis penghasilan tanpa memandang sumbernya (Avi-Yonah, Sartori, dan Amrian, 2011).