Faktur Pajak Lama adalah Faktur Pajak yang telah dicetak dengan menggunakan Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kode Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sebelumnya.