Salah satu anggota dari Grup Usaha yang memenuhi kriteria: (i) menguasai secara langsung atau tidak langsung satu atau lebih anggota lain dalam Grup Usaha; dan (ii) mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dan/atau berdasarkan ketentuan yang mengikat emiten bursa efek di Indonesia (Pasal 1 angka 8 PMK Nomor 213/PMK.03/201).