Dokumen Perencanaan Tambahan Anggaran adalah dokumen yang disusun oleh Kementerian/Lembaga dalam rangka pengajuan usulan tambahan anggaran meliputi kerangka acuan kerja, rincian anggaran belanja, nilai optimalisasi yang telah dilakukan, dan rincian distribusi alokasi usulan tambahan anggaran per program/unit/provinsi/satuan kerja.