Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa laporan per negara yang selanjutnya disebut Laporan per Negara adalah laporan per negara yang disampaikan setiap Tahun oleh Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Menteri dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.