Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang (Pasal 1 angka 17 UU PPN).
Segala komponen yang merupakan nilai yang diperoleh atau seharusnya diperoleh oleh pihak yang menyerahkan barang dan/atau jasa, yang berasal dari konsumen atau pihak ketiga, sebagai imbalan atas penyerahan yang terjadi. Dalam DPP, termasuk juga subsidi yang terkait langsung dengan harga dari barang dan/atau jasa yang diserahkan (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 247).