Daerah penghasil adalah provinsi/kabupaten/kota tempat wajib pajak penghasilan terdaftar, provinsi/kabupaten/kota yang menghasilkan pajak bumi dan bangunan, provinsi/kabupaten/kota yang menghasilkan cukai hasil tembakau, dan/atau provinsi/kabupaten/kota yang memiliki letak pengusahaan hutan, tambang, dan/atau wilayah kerja panas bumi yang menjadi dasar penetapan Daerah penghasil sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.