Meliputi wilayah Republik Rakyat China seperti dirumuskan dalam Undang-undangnya dan daerah sekitarnya yang berbatasan atas mana Republik Rakyat China memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional (Pasal 3 P3B Indonesia dan China).