Cap PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut

Definisi dari "Cap PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut"

Yang dimaksud dengan “cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut” adalah stempel yang bertuliskan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut eksekusi dari Peraturan Pemerintah ini.

Cap PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut | Perpajakan DDTC