Cadangan Piutang tak Tertagih untuk Perusahaan Pembiayaan Konsumen

Definisi dari "Cadangan Piutang tak Tertagih untuk Perusahaan Pembiayaan Konsumen"

Cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran (Pasal 1 huruf a angka 4 PMK Nomor 219/PMK.011/2012).

Cadangan Piutang tak Tertagih untuk Perusahaan Pembiayaan Konsumen | Perpajakan DDTC