Bilateral Buyback

Definisi dari "Bilateral Buyback"

Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Pasar Sekunder Melalui Metode Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) yang selanjutnya disebut Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) adalah metode Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder yang dilakukan melalui pembahasan antara Menteri dan Pihak yang menyampaikan Penawaran Penjualan SBSN, dengan ketentuan dan syarat sesuai kesepakatan.

Bilateral Buyback | Perpajakan DDTC