Selamat Datang di Perpajakan DDTC
DAFTAR SEKARANG
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Ctrl+K
Kembali ke Glosarium
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
Definisi dari "Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)"
Sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
Sumber
Peraturan Menteri Keuangan 18/PMK.03/2021
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terbaru
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang Diakui
Perolehan hak karena hibah wasiat
Perolehan hak karena waris
BPHTB atas waris dan hibah wasiat
NPOP atas waris dan hibah wasiat
Home
Glosarium
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) | Perpajakan DDTC