Biaya Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral 

Definisi dari "Biaya Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral "

Biaya untuk meningkatkan mutu mineral serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan, termasuk biaya pemrosesan lainnya (Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf d PP Nomor 37 Tahun 2018).

Biaya Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral  | Perpajakan DDTC