Bendahara Umum Negara (BUN)

Definisi dari "Bendahara Umum Negara (BUN)"

Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

Bendahara Umum Negara (BUN) | Perpajakan DDTC