Bea Lelang

Definisi dari "Bea Lelang"

Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dikenakan kepada Penjual dan/atau Pembeli atas setiap pelaksanaan lelang, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Bea Lelang | Perpajakan DDTC