Bank Umum

Definisi dari "Bank Umum"

Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Pasal 1 angka 24 PMK Nomor 129/PMK.05/2020).

Bank Umum | Perpajakan DDTC