Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum

Definisi dari "Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum"

Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian berupa jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum | Perpajakan DDTC