Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan" adalah bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus berlandaskan pada prinsip yang menjamin terwujudnya keseimbangan antara kemampuan Penyedia Jasa dan beban kerjanya. Pengguna Jasa dalam menetapkan Penyedia Jasa wajib mematuhi asas ini, untuk menjamin terpilihnya Penyedia Jasa yang paling sesuai, dan di sisi lain dapat memberikan peluang pemerataan yang proporsional dalam kesempatan kerja pada Penyedia Jasa.