Aplikasi e-Bupot 23/26

Definisi dari "Aplikasi e-Bupot 23/26"

Perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan, membuat, dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik (Pasal 1 angka 10 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2017).

Aplikasi e-Bupot 23/26 | Perpajakan DDTC