Amortisasi

Definisi dari "Amortisasi"

Amortisasi adalah alokasi perolehan harta tidak berwujud selama masa manfaat tertentu yang dilakukan atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun.

Amortisasi | Perpajakan DDTC