Kembali ke daftar formulir
[PPN] Formulir Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Formulir ini merupakan formulir Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak. Formulir ini dapat digunakan saat melakukan kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, berdasarkan Peraturan 32/PMK.10/2019.
Tanggal Berlaku
29 Maret 2019
Berkas Formulir Ukuran File
Formulir Pemberitahuan Ekspor JKP atau BKP Tidak Berwujud [PDF].pdf
358,8 KB
Lebih Lengkap dengan Premium
Download versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.
Upgrade Premium

[PPN] Formulir Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud