Format Pemberitahuan Beralih untuk Memungut Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang dengan Tarif Sebagaimana Diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu

Berkas Formulir
[PPN] Format Pemberitahuan Beralih untuk Memungut PPN yang Terutang dengan Tarif Sebagaimana Diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian [PDF].pdf (114.36 KB)
[PPN] Format Pemberitahuan Beralih untuk Memungut PPN yang Terutang dengan Tarif Sebagaimana Diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian [ALL].zip (122.38 KB)
[PPN] Format Pemberitahuan Beralih untuk Memungut PPN yang Terutang dengan Tarif Sebagaimana Diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian [WORD].docx (18.15 KB)
Berlaku Sejak
01 April 2022
Deskripsi
Formulir ini merupakan format pemberitahuan bahwa pemungut PPN beralih untuk memungut PPN terutang dengan tarif yang diatur dalam pasal 7 Ayat (1) UU PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Formulir ini dapat disampaikan secara tertulis dengan melakukan secara langsung, melalui alamat pos elektornik KPP yang terdaftar, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Sumber Peraturan
••••••••••••••••
Parallax background
Masuk ke Akun Perpajakan DDTCDownload versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.