Formulir Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak

Berkas Formulir
Formulir Aktivasi Akun PKP [PDF].pdf (117.25 KB)
Berlaku Sejak
13 Maret 2023
Deskripsi
Formulir ini diperuntukkan bagi Pengusaha Kena Pajak yang perlu melakukan aktivasi akun PKP. Tujuannya adalah untuk memudahkan wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi PKP agar mendapatkan layanan digital yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti sertifikat digital dan mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Adapun ketentuan ini diatur dalam PER-04/PJ/2020.
Sumber Peraturan
••••••••••••••••
Parallax background
Masuk ke Akun Perpajakan DDTCDownload versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.