Kembali ke daftar formulir
[PPh] Surat Permohonan Pengurangan Penghasilan Bruto atas Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Fasilitas Bersifat Nirlaba di IKN
Format ini diperuntukkan untuk Wajib Pajak dalam negeri yang diberikan fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di wilayah IKN. Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Kepala Otorita melalui Sistem OSS. Jika Sistem OSS belum tersedia, permohonan dapat disampaikan secara luring kepada Kepala Otorita dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Permohonan dilakukan paling lambat sebelum sumbangan diserahkan.
Tanggal Berlaku
16 Mei 2024
Berkas Formulir Ukuran File
Surat Permohonan Pengurangan Penghasilan Bruto atas Sumbangan dan atau Biaya Pembangunan Fasilitas Bersifat Nirlaba di IKN [PDF].pdf
138,9 KB
Lebih Lengkap dengan Premium
Download versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.
Upgrade Premium

[PPh] Surat Permohonan Pengurangan Penghasilan Bruto atas Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Fasilitas Bersifat Nirlaba di IKN