Surat Permohonan Pengurangan Penghasilan Bruto atas Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Fasilitas Bersifat Nirlaba di IKN

Berkas Formulir
Surat Permohonan Pengurangan Penghasilan Bruto atas Sumbangan dan atau Biaya Pembangunan Fasilitas Bersifat Nirlaba di IKN [PDF].pdf (135.61 KB)
Berlaku Sejak
16 Mei 2024
Deskripsi
Format ini diperuntukkan untuk Wajib Pajak dalam negeri yang diberikan fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di wilayah IKN. Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Kepala Otorita melalui Sistem OSS. Jika Sistem OSS belum tersedia, permohonan dapat disampaikan secara luring kepada Kepala Otorita dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Permohonan dilakukan paling lambat sebelum sumbangan diserahkan.
Sumber Peraturan
••••••••••••••••
Parallax background
Masuk ke Akun Perpajakan DDTCDownload versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.