Kembali ke daftar formulir
[PPh] Laporan Pemanfaatan Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto di IKN
Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan wajib menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan Penghasilan Bruto untuk setiap Tahun Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Kepala Otorita. Laporan wajib disampaikan paling lambat pada batas akhir penyampaian SPT PPh badan Tahun Pajak yang bersangkutan; atau bersamaan dengan penyampaian SPT PPh Badan Tahun Pajak yang bersangkutan dalam hal Wajib Pajak menyampaikan surat pemberitahuan sebelum batas akhir penyampaian SPT PPh Badan.
Tanggal Berlaku
16 Mei 2024
Berkas Formulir Ukuran File
Laporan Pemanfaatan Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto di IKN [PDF].pdf
202,8 KB
Lebih Lengkap dengan Premium
Download versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.
Upgrade Premium

[PPh] Laporan Pemanfaatan Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto di IKN