Laporan Pemanfaatan Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto di IKN
Berkas Formulir
Laporan Pemanfaatan Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto di IKN [PDF].pdf (198.06 KB)
Berlaku Sejak
16 Mei 2024
Deskripsi
Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan wajib menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan Penghasilan Bruto untuk setiap Tahun Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Kepala Otorita. Laporan wajib disampaikan paling lambat pada batas akhir penyampaian SPT PPh badan Tahun Pajak yang bersangkutan; atau bersamaan dengan penyampaian SPT PPh Badan Tahun Pajak yang bersangkutan dalam hal Wajib Pajak menyampaikan surat pemberitahuan sebelum batas akhir penyampaian SPT PPh Badan.
Sumber Peraturan
••••••••••••••••
Masuk ke Akun Perpajakan DDTCDownload versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.