Kembali ke daftar formulir
[KUP] Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Instansi Pemerintah
Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak instansi pemerintah yang dapat digunakan oleh wajib pajak instansi pemerintah dalam keperluan untuk mengganti data dari instansi untuk keperluan pajak. Perubahan data ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020.
Tanggal Berlaku
13 Maret 2020
Berkas Formulir Ukuran File
Formulir Perubahan Data WP Instansi Pemerintah [PDF].pdf
108,0 KB
Formulir Perubahan Data WP Instansi Pemerintah [EXCEL].xls
45,6 KB
Lebih Lengkap dengan Premium
Download versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.
Upgrade Premium

[KUP] Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Instansi Pemerintah