Kembali ke daftar formulir
[PPN & PPnBM] Surat Kuasa Penunjukan PKP sebagai Pihak Pemohon SKTD PPN atau SKB PPnBM di IKN/Daerah Mitra
Berdasarkan PMK 28 Tahun 2024, format Surat Kuasa Penunjukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pihak pemohon SKTD PPN atau SKB PPnBM dapat digunakan dalam hal Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa di Ibu Kota Nusantara merupakan subjek pajak luar negeri, Pembeli atau Penerima Jasa yang tidak memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif sebagai Wajib Pajak sesuai ketentuan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Pembeli atau Penerima Jasa lainnya yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Tanggal Berlaku
16 Mei 2024
Berkas Formulir Ukuran File
Surat Kuasa Penunjukan PKP sebagai Pihak Pemohon SKTD PPN atau SKB PPnBM di IKN atau Daerah Mitra [PDF].pdf
131,3 KB
Lebih Lengkap dengan Premium
Download versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.
Upgrade Premium

[PPN & PPnBM] Surat Kuasa Penunjukan PKP sebagai Pihak Pemohon SKTD PPN atau SKB PPnBM di IKN/Daerah Mitra