Kembali ke daftar formulir
[KUP] Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif
Formulir pengaktifan wajib pajak non efektif ini dapat digunakan oleh wajib pajak berstatus non efektif. Bila berstatus non efektif maka wajib pajak tersebut dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan, berdasarkan Peraturan PER-04/PJ/2020. Apabila wajib pajak hendak mengaktifkan kembali statusnya menjadi efektif, maka dapat mengajukannya bersamaan dengan formulir ini.
Tanggal Berlaku
13 Maret 2020
Berkas Formulir Ukuran File
Formulir Pengaktifan Kembali WP Non Efektif [PDF].pdf
52,2 KB
Lebih Lengkap dengan Premium
Download versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.
Upgrade Premium

[KUP] Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif