Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif

Berkas Formulir
Formulir Pengaktifan Kembali WP Non Efektif [PDF].pdf (51.01 KB)
Berlaku Sejak
13 Maret 2020
Deskripsi
Formulir pengaktifan wajib pajak non efektif ini dapat digunakan oleh wajib pajak berstatus non efektif. Bila berstatus non efektif maka wajib pajak tersebut dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan, berdasarkan Peraturan PER-04/PJ/2020. Apabila wajib pajak hendak mengaktifkan kembali statusnya menjadi efektif, maka dapat mengajukannya bersamaan dengan formulir ini.
Sumber Peraturan
••••••••••••••••
Parallax background
Masuk ke Akun Perpajakan DDTCDownload versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.