Formulir ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang hendak melakukan perbaikan bila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Ketentuan mengenai permohonan pemindahbukuan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014.
Sumber Peraturan
••••••••••••••••
Masuk ke Akun Perpajakan DDTCDownload versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.