Kembali ke daftar formulir
[KUP] Formulir Permohonan Pemindahbukuan
Formulir ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang hendak melakukan perbaikan bila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Ketentuan mengenai permohonan pemindahbukuan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014.
Tanggal Berlaku
24 Desember 2014
Berkas Formulir Ukuran File
Formulir Permohonan Pemindahbukuan [PDF].pdf
144,2 KB
Lebih Lengkap dengan Premium
Download versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.
Upgrade Premium

[KUP] Formulir Permohonan Pemindahbukuan