Kembali ke daftar formulir
[Bea Cukai] Format Laporan Pemanfaatan Bibit dan Benih yang Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk
Format Pelaporan Pemanfaatan Bibit dan Benih wajib digunakan oleh pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk keperluan pembangunan serta pengembangan sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan. Laporan tersebut harus disampaikan setiap 6 bulan, terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean hingga terealisasinya tujuan pengembangbiakan dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan. Penyampaian laporan dilakukan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggunakan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2024
Berkas Formulir Ukuran File
[Bea Cukai] Format Laporan Pemanfaatan Bibit dan Benih yang Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk.pdf
67,0 KB
Lebih Lengkap dengan Premium
Download versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.
Upgrade Premium

[Bea Cukai] Format Laporan Pemanfaatan Bibit dan Benih yang Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk