Kembali ke daftar formulir
67,0 KB
[Bea Cukai] Format Laporan Pemanfaatan Bibit dan Benih yang Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk
Format Pelaporan Pemanfaatan Bibit dan Benih wajib digunakan oleh pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk keperluan pembangunan serta pengembangan sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan. Laporan tersebut harus disampaikan setiap 6 bulan, terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean hingga terealisasinya tujuan pengembangbiakan dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan. Penyampaian laporan dilakukan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggunakan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2024
Berkas Formulir Ukuran File
[Bea Cukai] Format Laporan Pemanfaatan Bibit dan Benih yang Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk.pdf
Lebih Lengkap dengan Premium
Download versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui
dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.
Upgrade Premium
Formulir Lainnya
[PPh] Format Laporan Daftar Pegawai yang Mendapatkan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final
[KUP] Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Instansi Pemerintah
[PPN & PPnBM] Surat Kuasa Penunjukan PKP sebagai Pihak Pemohon SKTD PPN atau SKB PPnBM di IKN/Daerah Mitra
[PPh] Format Surat Pernyataan Belum Mulai Berproduksi Komersial
[PPh] Formulir Permohonan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018
Lihat semua