Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 7 TAHUN 2017

     
    TENTANG
     
    PEMILIHAN UMUM
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    b.
    bahwa diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien;
    c.
    bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
    d.
    bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang­-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disatukan dan disederhanakan menjadi satu undang-undang sebagai landasan hukum bagi pemilihan umum secara serentak;
    e.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;
     
     
     
     

    Mengingat

    Pasal 1 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1), dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
     
     
     
     
    Dengan Persetujuan Bersama
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
    dan
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM.
     
     
     
     
    BUKU KESATU
    KETENTUAN UMUM
     
    BAB I
    PENGERTIAN ISTILAH
     

    Pasal 1

    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    2.
    Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu.
    3.
    Presiden dan Wakil Presiden adalah Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    4.
    Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    5.
    Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    6.
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    7.
    Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
    8.
    Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
    9.
    Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
    10.
    Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
    11.
    Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
    12.
    Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
    13.
    Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
    14.
    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
    15.
    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara ditempat pemungutan suara luar negeri.
    16.
    Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
    17.
    Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    18.
    Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
    19.
    Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
    20.
    Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
    21.
    Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
    22.
    Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
    23.
    Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
    24.
    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
    25.
    Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
    26.
    Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
    27.
    Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
    28.
    Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
    29.
    Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
    30.
    Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.
    31.
    Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD.
    32.
    Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar negeri.
    33.
    Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
    34.
    Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
    35.
    Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
    36.
    Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.
    37.
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
    38.
    Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.
     
     
     
     
    BAB II
    ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN
     

    Pasal 2

    Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
     
     
     
     

    Pasal 3

    Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:
    a.
    mandiri;
    b.
    jujur;
    c.
    adil;
    d.
    berkepastian hukum;
    e.
    tertib;
    f.
    terbuka;
    g.
    proporsional;
    h.
    profesional;
    i.
    akuntabel;
    j.
    efektif; dan
    k.
    efisien.
     
     
     
     

    Pasal 4

    Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk:
    a.
    memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
    b.
    mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;
    c.
    menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu;
    d.
    memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dan
    e.
    mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.
     
     
     
     

    Pasal 5

    Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.
     
     
     
     
    BUKU KEDUA
    PENYELENGGARA PEMILU
     
    BAB I
    KPU
     
    Bagian Kesatu
    Umum
     

    Pasal 6

    KPU terdiri atas:
    a.
    KPU;
    b.
    KPU Provinsi;
    c.
    KPU Kabupaten/Kota;
    d.
    PPK;
    e.
    PPS;
    f.
    PPLN;
    g.
    KPPS; dan
    h.
    KPPSLN.
     
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    (2)
    KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan.
    (3)
    Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
     

    Pasal 8

    (1)
    KPU berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
    (2)
    KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
    (3)
    KPU Kabupaten berkedudukan di ibu kota kabupaten dan KPU Kota berkedudukan di pusat pemerintahan kota.
    (4)
    KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan sebagai lembaga nonstruktural.
     
     
     
     

    Pasal 9

    (1)
    KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.
    (2)
    KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
    (3)
    Dalam menjalankan tugasnya:
     
    a.
    KPU dibantu oleh sekretariat jenderal;
     
    b.
    KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat.
    (4)
    Ketentuan mengenai tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan KPU.
     
     
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Jumlah anggota:
     
    a.
    KPU sebanyak 7 (tujuh) orang;
     
    b.
    KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang; dan
     
    c.
    KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang.
    (2)
    Penetapan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan.
    (3)
    Jumlah anggota KPU Provinsi dan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
    (4)
    Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota..
    (5)
    Ketua KPU, ketua KPU Provinsi, dan ketua KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota.
    (6)
    Setiap anggota KPU, anggota KPU Provinsi, dan anggota KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama.
    (7)
    Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
    (8)
    Jabatan Ketua dan anggota KPU, ketua dan anggota KPU Provinsi, dan ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
    (9)
    Masa jabatan keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
     
     
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Ketua KPU mempunyai tugas:
     
    a.
    memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU;
     
    b.
    bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam;
     
    c.
    memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU; dan
     
    d.
    menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU.
    (2)
    Ketentuan mengenai tugas Ketua KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap tugas ketua KPU Provinsi dan ketua KPU Kabupaten/Kota, kecuali untuk menandatangani Peraturan KPU.
    (3)
    Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU, ketua KPU Provinsi, dan ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada rapat pleno.
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
     
    Paragraf 1
    KPU
     

    Pasal 12

    KPU bertugas:
    a.
    merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
    b.
    menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
    c.
    menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
    d.
    mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu;
    e.
    menerima daftar Pemilih dari KPU Provinsi;
    f.
    memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
    g.
    membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu;
    h.
    mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya;
    i.
    menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu;
    j.
    menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
    k.
    melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
    l.
    melaksanakan tugas lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 13

    KPU berwenang:
    a.
    menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
    b.
    menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
    c.
    menetapkan Peserta Pemilu;
    d.
    menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk Pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
    e.
    menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
    f.
    menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota;
    g.
    menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
    h.
    membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN;
    i.
    mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN;
    j.
    menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang­-undangan;
    k.
    menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana Kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu; dan
    l.
    melaksanakan wewenang lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 14

    KPU berkewajiban:
    a.
    melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu;
    b.
    memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
    c.
    menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
    d.
    melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    e.
    mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan arsip nasional atau yang disebut dengan nama Arsip Nasional Republik Indonesia;
    f.
    mengelola barang inventaris KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    g.
    menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu;
    h.
    membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;
    i.
    menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat;
    j.
    melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu;
    k.
    menyediakan data hasil Pemilu secara nasional;
    l.
    melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    m.
    melaksanakan putusan DKPP; dan
    n.
    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
    Paragraf 2
    KPU Provinsi
     

    Pasal 15

    Tugas KPU Provinsi:
    a.
    menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
    b.
    melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan;
    c.
    mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota;
    d.
    menerima daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;
    e.
    memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
    f.
    merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;
    g.
    membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU;
    h.
    mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
    i.
    melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi;
    j.
    menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
    k.
    melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
    l.
    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 16

    KPU Provinsi berwenang:
    a.
    menetapkan jadwal Pemilu di provinsi;
    b.
    menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
    c.
    menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi dan mengumumkannya;
    d.
    menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    e.
    melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 17

    KPU Provinsi berkewajiban:
    a.
    melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
    b.
    memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
    c.
    menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
    d.
    melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    e.
    menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;
    f.
    mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Provinsi dan lembaga kearsipan provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
    g.
    mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    h.
    menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan dengan tembusan kepada Bawaslu;
    i.
    membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi;
    j.
    melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu Provinsi;
    k.
    menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilu di tingkat provinsi;
    l.
    melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang­-undangan;
    m.
    melaksanakan putusan DKPP; dan
    n.
    melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
    Paragraf 3
    KPU Kabupaten/Kota
     

    Pasal 18

    KPU Kabupaten/Kota bertugas:
    a.
    menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
    b.
    melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    c.
    mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
    d.
    menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Provinsi;
    e.
    memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
    f.
    melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
    g.
    membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
    h.
    mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
    i.
    menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
    k.
    menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
    k.
    melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
    l.
    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 19

    KPU Kabupaten/Kota berwenang:
    a.
    menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
    b.
    membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
    c.
    menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
    d.
    menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;
    e.
    menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang­-undangan; dan
    f.
    melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang­-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 20

    KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
    a.
    melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
    b.
    memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
    c.
    menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
    d.
    melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    e.
    menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
    f.
    mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
    g.
    mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    h.
    menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
    i.
    membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
    j.
    melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;
    k.
    menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten/kota;
    l.
    melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang­-undangan;
    m.
    melaksanakan putusan DKPP; dan
    n.
    melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
    Bagian Keempat
    Persyaratan
     

    Pasal 21

    (1)
    Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah:
     
    a.
    Warga Negara Indonesia;
     
    b.
    pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
     
    c.
    setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
     
    d.
    mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
     
    e.
    memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
     
    f.
    berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
     
    g.
    berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi anggota KPU, di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
     
    h.
    mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
     
    i.
    mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik­ sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
     
    j.
    mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
     
    k.
    bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
     
    l.
    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
     
    m.
    bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
     
    n.
    bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
     
    o.
    tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
    (2)
    Dalam hal calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
     
     
     
     
    Bagian Kelima
    Pengangkatan dan Pemberhentian
     
    Paragraf 1
    KPU
     

    Pasal 22

    (1)
    Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang anggota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
    (2)
    Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu Presiden untuk menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR.
    (3)
    Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
     
    a.
    3 (tiga) orang unsur pemerintah;
     
    b.
    4 (empat) orang unsur akademisi; dan
     
    c.
    4 (empat) orang unsur masyarakat.
    (4)
    Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
     
    a.
    memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik;
     
    b.
    memiliki kredibilitas dan integritas;
     
    c.
    memahami permasalahan Pemilu;
     
    d.
    memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi; dan
     
    e.
    tidak sedang menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu.
    (5)
    Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
    (6)
    Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU.
    (7)
    Komposisi tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
    (8)
    Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Presiden dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU.
     
     
     
     

    Pasal 23

    (1)
    Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
    (2)
    Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.
    (3)
    Untuk memilih calon anggota KPU, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:
     
    a.
    mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU melalui media massa nasional;
     
    b.
    menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU;
     
    c.
    melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU;
     
    d.
    mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU;
     
    e.
    melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang­-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
     
    f.
    melakukan tes psikologi;
     
    g.
    mengumumkan melalui media massa nasional daftar nama bakal calon anggota KPU yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
     
    h.
    melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
     
    i.
    menetapkan 14 (empat belas) nama calon anggota KPU dalam rapat pleno; dan
     
    j.
    menyampaikan 14 (empat belas) nama calon anggota KPU kepada Presiden.
    (4)
    Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk.
    (5)
    Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada DPR.
     
     
     
     

    Pasal 24

    (1)
    Presiden mengajukan 14 (empat belas) nama calon anggota KPU kepada DPR paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU.
    (2)
    Nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.
     
     
     
     

    Pasal 25

    (1)
    Pemilihan anggota KPU di DPR dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari Presiden.
    (2)
    DPR memilih calon anggota KPU berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
    (3)
    DPR menetapkan 7 (tujuh) nama calon anggota KPU berdasarkan urutan peringkat teratas dari 14 (empat belas) nama calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota KPU terpilih.
    (4)
    Dalam hal tidak ada calon anggota KPU yang terpilih atau calon anggota KPU terpilih kurang dari 7 (tujuh) orang, DPR meminta Presiden untuk mengajukan kembali kepada DPR bakal calon anggota KPU sebanyak 2 (dua) kali nama calon anggota KPU yang dibutuhkan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR diterima oleh Presiden.
    (5)
    Penolakan terhadap calon anggota KPU oleh DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
    (6)
    Pengajuan kembali calon anggota KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan calon yang telah diajukan sebelumnya.
    (7)
    Pemilihan calon anggota KPU yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang berlaku di DPR.
    (8)
    DPR menyampaikan kepada Presiden nama calon anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7).
     
     
     
     

    Pasal 26

    (1)
    Presiden mengesahkan calon anggota KPU terpilih yang disampaikan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama anggota KPU terpilih.
    (2)
    Pengesahan calon anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
     
     
     
     
    Paragraf 2
    KPU Provinsi
     

    Pasal 27

    (1)
    KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi.
    (2)
    Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
    (3)
    Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
    (4)
    Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi.
    (5)
    Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
    (6)
    Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi.
    (7)
    Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU Provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU.
    (8)
    Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno KPU.
     
     
     
     

    Pasal 28

    (1)
    Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
    (2)
    Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.
    (3)
    Untuk memilih calon anggota KPU Provinsi, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:
     
    a.
    mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi melalui media massa lokal;
     
    b.
    menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi;
     
    c.
    melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;
     
    d.
    mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;
     
    e.
    melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang­-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu ketatanegaraan, dan kepartaian;
     
    f.
    melakukan serangkaian tes psikologi;
     
    g.
    mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU Provinsi yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
     
    h.
    melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
     
    i.
    menetapkan nama calon anggota KPU Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan
     
    j.
    menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.
    (4)
    Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk.
     
     
     
     

    Pasal 29

    (1)
    Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KPU Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.
    (2)
    Nama calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.
     
     
     
     

    Pasal 30

    (1)
    KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
    (2)
    KPU memilih calon anggota KPU Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
    (3)
    KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KPU Provinsi berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota KPU Provinsi terpilih.
    (4)
    Pemilihan dan penetapan anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh KPU dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota KPU Provinsi dari tim seleksi.
    (5)
    Anggota KPU Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan KPU.
     
     
     
     
    Paragraf 3
    KPU Kabupaten/Kota
     

    Pasal 31

    (1)
    KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
    (2)
    Sekretariat KPU Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh KPU untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota.
    (3)
    Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
    (4)
    Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
    (5)
    Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
    (6)
    Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
    (7)
    Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Kabupaten/Kota.
    (8)
    Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU.
    (9)
    Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno KPU.
     
     
     
     

    Pasal 32

    (1)
    Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan, partisipasi masyarakat.
    (2)
    Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau dapat berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.
    (3)
    Untuk memilih calon anggota KPU Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:
     
    a.
    mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota melalui media massa lokal;
     
    b.
    menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
     
    c.
    melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
     
    d.
    mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
     
    e.
    melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang­-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
     
    f.
    melakukan tes psikologi;
     
    g.
    mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
     
    h.
    melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
     
    i.
    menetapkan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan
     
    j.
    menyampaikan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.
    (4)
    Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah tim seleksi terbentuk.
     
     
     
     

    Pasal 33

    (1)
    Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.
    (2)
    Nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.
     
     
     
     

    Pasal 34

    (1)
    KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih.
    (2)
    Pemilihan dan penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU Kabupaten/Kota dari tim seleksi.
    (3)
    Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KPU.
     
     
     
     
    Paragraf 4
    Sumpah/Janji
     

    Pasal 35

    (1)
    Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh Presiden.
    (2)
    Pelantikan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU.
    (3)
    Pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU.
     

    Pasal 36

    (1)
    Sebelum menjalankan tugas, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengucapkan sumpah/janji.
    (2)
    Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut.
     
     
     
     
     
    "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
     
    Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang­-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang­-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
     
    Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."
     
     
     
     
    Paragraf 5
    Pemberhentian
     

    Pasal 37

    (1)
    Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:
     
    a.
    meninggal dunia;
     
    b.
    berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, dan kewajiban; atau
     
    c.
    diberhentikan dengan tidak hormat.
    (2)
    Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
     
    a.
    tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
     
    b.
    melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
     
    c.
    tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;
     
    d.
    dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya;
     
    e.
    tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau
     
    f.
    melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
     
    a.
    anggota KPU diberhentikan oleh Presiden;
     
    b.
    anggota KPU Provinsi diberhentikan oleh KPU; dan
     
    c.
    anggota KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh KPU.
    (4)
    Penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
     
    a.
    anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR;
     
    b.
    anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU; dan
     
    c.
    anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU.
     
     
     
     

    Pasal 38

    (1)
    Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas:
     
    a.
    pengaduan secara tertulis dari Penyelenggara Pemilu Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan pemilih; dan/atau
     
    b.
    rekomendasi dari DPR.
    (2)
    Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.
    (3)
    Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
    (4)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan DKPP.
    (5)
    Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibentuk paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.
     
     
     
     

    Pasal 39

    (1)
    Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena:
     
    a.
    menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
     
    b.
    menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; atau
     
    c.
    memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3).
    (2)
    Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
    (3)
    Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti bersalah karena tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dengan keputusan:
     
    a.
    Presiden untuk anggota KPU;
     
    b.
    KPU untuk anggota KPU Provinsi; dan
     
    c.
    KPU untuk anggota KPU Kabupaten/Kota.
    (4)
    Dalam hal keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan sendirinya anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota aktif kembali.
    (5)
    Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan rehabilitasi nama anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
    (6)
    Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
    (7)
    Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti berdasarkan Undang­-Undang ini.
     
     
     
     
    Bagian Keenam
    Mekanisme Pengambilan Keputusan
     

    Pasal 40

    Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno.
     
     
     
     

    Pasal 41

    (1)
    Jenis rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas:
     
    a.
    rapat pleno tertutup; dan
     
    b.
    rapat pleno terbuka.
    (2)
    Pemilihan Ketua KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup.
    (3)
    Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka.
     
     
     
     

    Pasal 42

    (1)
    Rapat pleno KPU sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota KPU yang dibuktikan­ dengan daftar hadir.
    (2)
    Keputusan rapat pleno KPU sah jika disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota KPU yang hadir.
     
     
     
     

    Pasal 43

    (1)
    Rapat pleno KPU Provinsi sah dalam hal:
     
    a.
    jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 7 (tujuh) orang, dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir; atau
     
    b.
    jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 5 (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir.
    (2)
    Keputusan rapat pleno KPU Provinsi sah dalam hal:
     
    a.
    jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 7 (tujuh) orang, disetujui oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi yang hadir;
     
    b.
    jumlah KPU Provinsi berjumlah 5 (lima) orang, disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Provinsi yang hadir.
     
     
     
     

    Pasal 44

    (1)
    Rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah dalam hal:
     
    a.
    jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir;
     
    b.
    jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) orang, dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir.
    (2)
    Keputusan rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah dalam hal:
     
    a.
    jumlah KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang, disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten/Kota yang hadir;
     
    b.
    jumlah KPU Kabupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) orang, disetujui oleh seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota yang hadir.
     
     
     
     

    Pasal 45

    (1)
    Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda paling lama 3 (tiga) jam.
    (2)
    Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum.
    (3)
    Khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu tidak dilakukan pemungutan suara.
     
     
     
     

    Pasal 46

    (1)
    Undangan dan agenda rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya.
    (2)
    Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota.
    (3)
    Apabila ketua berhalangan, rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh salah satu anggota yang dipilih secara aklamasi.
    (4)
    Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno.
     
     
     
     

    Pasal 47

    (1)
    Ketua wajib menandatangani penetapan hasil Pemilu yang diputuskan dalam rapat pleno dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
    (2)
    Dalam hal penetapan hasil Pemilu tidak ditandatangani ketua dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah satu anggota menandatangani penetapan hasil Pemilu.
    (3)
    Dalam hal tidak ada anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang menandatangani penetapan hasil Pemilu, dengan sendirinya hasil Pemilu dinyatakan sah dan berlaku.
     
     
     
     
    Bagian Ketujuh
    Pertanggungjawaban dan Pelaporan
     

    Pasal 48

    (1)
    Dalam menjalankan tugasnya, KPU:
     
    a.
    melaksanakan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     
    b.
    melapor kepada DPR dan Presiden mengenai pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu dan tugas lainnya.
    (2)
    Laporan pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Laporan pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Bawaslu.
     
     
     
     

    Pasal 49

    (1)
    Dalam menjalankan tugasnya, KPU Provinsi bertanggung jawab kepada KPU.
    (2)
    KPU Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KPU.
     
     
     
     

    Pasal 50

    (1)
    Dalam menjalankan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada KPU Provinsi.
    (2)
    KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KPU Provinsi.
     
     
     
     
    Bagian Kedelapan
    Panitia Pemilihan
     
    Paragraf 1
    PPK
     

    Pasal 51

    (1)
    PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan.
    (2)
    PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.
    (3)
    PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
    (4)
    Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
     
     
     
     

    Pasal 52

    (1)
    Anggota PPK sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang­-Undang ini.
    (2)
    Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
    (3)
    Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
    (4)
    Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan.
    (5)
    PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota.
     
     
     
     

    Pasal 53

    (1)
    PPK bertugas:
     
    a.
    melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
     
    b.
    menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
     
    c.
    melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;
     
    d.
    melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
     
    e.
    melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
     
    f.
    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
     
    g.
    melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    PPK berwenang:
     
    a.
    mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
     
    b.
    melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
     
    c.
    melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    PPK berkewajiban:
     
    a.
    membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
     
    b.
    membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
     
    c.
    menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
     
    d.
    melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
     
    e.
    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
    Paragraf 2
    PPS
     

    Pasal 54

    (1)
    PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan/desa.
    (2)
    PPS berkedudukan di kelurahan/desa.
    (3)
    PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
    (4)
    Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.
     
     
     
     

    Pasal 55

    (1)
    Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
    (2)
    Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
    (3)
    Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
     
     
     
     

    Pasal 56

    PPS bertugas:
    a.
    mengumumkan daftar pemilih sementara;
    b.
    menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
    c.
    melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
    d.
    mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
    e.
    melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
    f.
    mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
    g.
    menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
    h.
    melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
    i.
    melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
    j.
    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    k.
    melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 57

    PPS berwenang:
    a.
    membentuk KPPS;
    b.
    mengangkat Pantarlih;
    c.
    menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap;
    d.
    melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    e.
    melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 58

    PPS berkewajiban:
    a.
    membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
    b.
    menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
    c.
    menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
    d.
    meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
    e.
    menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
    f.
    membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
    g.
    melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    h.
    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
    Paragraf 3
    KPPS
     

    Pasal 59

    (1)
    Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
    (2)
    Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
    (3)
    Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota.
    (4)
    Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
    (5)
    Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
    (6)
    Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
     
     
     
     

    Pasal 60

    KPPS bertugas:
    a.
    mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
    b.
    menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;
    c.
    melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
    d.
    membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
    e.
    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    f.
    menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
    g.
    melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 61

    KPPS berwenang:
    a.
    mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
    b.
    melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
    c.
    melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 62

    KPPS berkewajiban:
    a.
    menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
    b.
    menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang­ disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
    c.
    menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
    d.
    menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
    e.
    menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
    f.
    melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
    g.
    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
    Paragraf 4
    PPLN
     

    Pasal 63

    (1)
    PPLN berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia.
    (2)
    Anggota PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari wakil masyarakat Indonesia.
    (3)
    Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya.
    (4)
    Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
     
     
     
     

    Pasal 64

    PPLN bertugas:
    a.
    mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap;
    b.
    menyampaikan daftar pemilih Warga Negara Republik Indonesia kepada KPU;
    c.
    melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU;
    d.
    melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;
    e.
    mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;
    f.
    menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU;
    g.
    mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya secara elektronik ke KPU dalam hal telah tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan rekapitulasi elektronik;
    h.
    melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
    i.
    melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;
    j.
    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
    k.
    melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 65

    PPLN berwenang:
    a.
    membentuk KPPSLN;
    b.
    menetapkan daftar pemilih tetap;
    c.
    melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
    d.
    melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 66

    PPLN berkewajiban:
    a.
    membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
    b.
    menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
    c.
    melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
    d.
    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
    Paragraf 5
    KPPSLN
     

    Pasal 67

    (1)
    Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
    (2)
    Anggota KPPSLN diangkat dan diberhentikan oleh ketua PPLN atas nama Ketua KPU.
    (3)
    Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPSLN wajib dilaporkan kepada KPU.
    (4)
    Susunan keanggotaan KPPSLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
     
     
     
     

    Pasal 68

    KPPSLN bertugas:
    a.
    mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN;
    b.
    menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu LN dan dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;
    c.
    melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN;
    d.
    membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu LN, dan KPU melalui PPSLN;
    e.
    menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPSLN;
    f.
    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU; dan
    g.
    melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 69

    KPPSLN berwenang:
    a.
    mengumumkan hasil penghitungan suara di TPSLN;
    b.
    melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU; dan
    c.
    melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 70

    KPPSLN berkewajiban:
    a.
    menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Panwaslu LN, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
    b.
    mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara;
    c.
    menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPLN;
    d.
    melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU; dan
    e.
    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 71

    Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN diatur dalam Peraturan KPU.
     
     
     
     
    Paragraf 6
    Persyaratan
     

    Pasal 72

    Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi:
    a.
    Warga Negara Indonesia;
    b.
    berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
    c.
    setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang­-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    d.
    mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
    e.
    tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
    f.
    berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
    g.
    mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    h.
    berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
    i.
    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
     
     
     
     
    Paragraf 7
    Sumpah Janji
     

    Pasal 73

    (1)
    Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, mengucapkan sumpah/janji.
    (2)
    Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN sebagai berikut:
     
     
     
     
     
    "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
     
    Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/Panitia Pemilihan Luar Negara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang­-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang­-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
     
    Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."
     
     
     
     
    Paragraf 8
    Pemberhentian
     

    Pasal 74

    (1)
    Anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN diberhentikan dengan tidak hormat apabila:
     
    a.
    tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
     
    b.
    melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
     
    c.
    tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah;
     
    d.
    dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan/atau tindak pidana lainnya;
     
    e.
    tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas; atau
     
    f.
    melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Pemberhentian anggota PPK, PPS, dan KPPS yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota.
    (3)
    Pemberhentian anggota PPLN dan KPPSLN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KPU.
    (4)
    Dalam hal rapat pleno KPU Kabupaten/Kota memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PPK, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
    (5)
    Dalam hal rapat pleno KPU memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota PPLN dan KPPSLN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
     
     
     
     
    Bagian Kesembilan
    Peraturan dan Keputusan KPU
     

    Pasal 75

    (1)
    Untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, KPU membentuk Peraturan KPU dan keputusan KPU.
    (2)
    Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada keputusan KPU dan Peraturan KPU.
    (4)
    Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat.
     
     
     
     

    Pasal 76

    (1)
    Dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
    (2)
    Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3)
    Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan.
    (4)
    Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agung.
    (5)
    Pengujian Peraturan KPU oleh Mahkamah Agung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
    Bagian Kesepuluh
    Kesekretariatan
     
    Paragraf 1
    Susunan
     

    Pasal 77

    Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dibentuk Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
     
     
     
     

    Pasal 78

    (1)
    Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.
    (2)
    Pegawai KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian.
     
     
     
     

    Pasal 79

    (1)
    Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, yang dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) deputi dan 1 (satu) Inspektur Utama.
    (2)
    Sekretaris Jenderal KPU, deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.
    (3)
    Sekretaris Jenderal KPU, deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan KPU.
    (4)
    Sekretaris Jenderal KPU bertanggung jawab kepada Ketua KPU.
    (5)
    Deputi dan Inspektur Utama bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU.
     
     
     
     

    Pasal 80

    (1)
    Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh sekretaris KPU Provinsi.
    (2)
    Sekretaris KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan.
    (3)
    Sekretaris KPU Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4)
    Sekretaris KPU Provinsi secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua KPU Provinsi.
     
     
     
     

    Pasal 81

    (1)
    Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
    (2)
    Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Sekretaris KPU Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4)
    Sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua KPU Kabupaten/Kota.
     
     
     
     

    Pasal 82

    Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Presiden.
     
     
     
     

    Pasal 83

    Di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu yang jumlah dan jenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 84

    Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
     
     
     
     
    Paragraf 2
    Tugas dan Wewenang
     

    Pasal 85

    Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota masing-masing mendukung dari memfasilitasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
     
     
     
     

    Pasal 86

    (1)
    Sekretariat Jenderal KPU bertugas:
     
    a.
    membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
     
    b.
    memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu;
     
    c.
    membantu perumusan dan penyusunan rancangan peraturan dan keputusan KPU;
     
    d.
    memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu;
     
    e.
    membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU;
     
    f.
    membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan
     
    g.
    membantu pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Sekretariat Jenderal KPU berwenang:
     
    a.
    mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
     
    b.
    mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     
    c.
    mengangkat tenaga pakar/ahli berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU;
     
    d.
    memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
     
    e.
    menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota, yang nyata-nyata melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Sekretariat Jenderal KPU berkewajiban:
     
    a.
    menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
     
    b.
    memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
     
    c.
    mengelola barang inventaris KPU.
    (4)
    Sekretariat Jenderal KPU bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 87

    (1)
    Sekretariat KPU Provinsi bertugas:
     
    a.
    membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
     
    b.
    memberikan dukungan teknis administratif;
     
    c.
    membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu;
     
    d.
    membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD;
     
    e.
    membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Provinsi;
     
    f.
    membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Provinsi; dan
     
    g.
    membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Sekretariat KPU Provinsi berwenang:
     
    a.
    mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
     
    b.
    mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
     
    c.
    memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Sekretariat KPU Provinsi berkewajiban:
     
    a.
    menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
     
    b.
    memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
     
    c.
    mengelola barang inventaris KPU Provinsi.
    (4)
    Sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan ja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 88

    (1)
    Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas:
     
    a.
    membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
     
    b.
    memberikan dukungan teknis administratif;
     
    c.
    membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
     
    d.
    membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD;
     
    e.
    membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
     
    f.
    membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
     
    g.
    membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang:
     
    a.
    mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
     
    b.
    mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
     
    c.
    memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
     
    a.
    menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
     
    b.
    memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
     
    c.
    mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.
    (4)
    Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
    BAB II
    PENGAWAS PEMILU
     
    Bagian Kesatu
    Umum
     

    Pasal 89

    (1)
    Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.
    (2)
    Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
     
    a.
    Bawaslu;
     
    b.
    Bawaslu Provinsi;
     
    c.
    Bawaslu Kabupaten/Kota;
     
    d.
    Panwaslu Kecamatan;
     
    e.
    Panwaslu Kelurahan/Desa;
     
    f.
    Panwaslu LN; dan
     
    g.
    Pengawas TPS.
    (3)
    Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, Pengawas TPS bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.
    (4)
    Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat tetap.
    (5)
    Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
     

    Pasal 90

    (1)
    Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.
    (2)
    Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
     

    Pasal 91

    (1)
    Bawaslu berkedudukan di ibu kota negara.
    (2)
    Bawaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
    (3)
    Bawaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
    (4)
    Panwaslu Kecamatan berkedudukan di kecamatan.
    (5)
    Panwaslu Kelurahan/Desa berkedudukan di kelurahan/desa.
    (6)
    Panwaslu LN berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia.
    (7)
    Pengawas TPS berkedudukan di setiap TPS.
     
     
     
     

    Pasal 92

    (1)
    Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas individu yang memiliki tugas pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
    (2)
    Jumlah anggota:
     
    a.
    Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang;
     
    b.
    Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang;
     
    c.
    Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang; dan
     
    d.
    Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang.
    (3)
    Jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
    (4)
    Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap kelurahan/desa sebanyak 1 (satu) orang.
    (5)
    Jumlah anggota Panwaslu LN berjumlah 3 (tiga) orang.
    (6)
    Pengawas TPS berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS.
    (7)
    Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
    (8)
    Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu.
    (9)
    Ketua Bawaslu Provinsi, ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, ketua Panwaslu Kecamatan, dan ketua Panwaslu LN dipilih dari dan oleh anggota.
    (10)
    Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, ketua Panwaslu Kecamatan, dan ketua Panwaslu LN mempunyai hak suara yang sama.
    (11)
    Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
    (12)
    Jabatan Ketua dan anggota Bawaslu, ketua dan anggota Bawaslu Provinsi, ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
    (13)
    Masa jabatan keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
     
    Paragraf 1
    Bawaslu
     

    Pasal 93

    Bawaslu bertugas:
    a.
    menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
    b.
    melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
     
    1.
    pelanggaran Pemilu; dan
     
    2.
    sengketa proses Pemilu;
    c.
    mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
     
    1.
    perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
     
    2.
    perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
     
    3.
    sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
     
    4.
    pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan;
    d.
    mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
     
    1.
    pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
     
    2.
    penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
     
    3.
    penetapan Peserta Pemilu;
     
    4.
    pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     
    5.
    pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
     
    6.
    pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
     
    7.
    pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
     
    8.
    pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
     
    9.
    rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
     
    10.
    pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
     
    11.
    penetapan hasil Pemilu;
    e.
    mencegah terjadinya praktik politik uang;
    f.
    mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
    g.
    mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
     
    1.
    putusan DKPP;
     
    2.
    putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
     
    3.
    putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
     
    4.
    keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
     
    5.
    keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
    h.
    menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
    i.
    menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
    j.
    mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    k.
    mengevaluasi pengawasan Pemilu;
    l.
    mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
    m.
    melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 94

    (1)
    Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:
     
    a.
    mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu;
     
    b.
    mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu;
     
    c.
    berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan
     
    d.
    meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
    (2)
    Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:
     
    a.
    menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu;
     
    b.
    menginvestigasi dugaan pelanggaran Pemilu;
     
    c.
    menentukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu; dan
     
    d.
    memutus pelanggaran administrasi Pemilu.
    (3)
    Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:
     
    a.
    menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
     
    b.
    memverifikasi secara formal dan materiel permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
     
    c.
    melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa;
     
    d.
    melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu; dan
     
    e.
    memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.
     
     
     
     

    Pasal 95

    Bawaslu berwenang:
    a.
    menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
    b.
    memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu;
    c.
    memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;
    d.
    menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
    e.
    merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
    f.
    mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    g.
    meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
    h.
    mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan;
    i.
    membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
    j.
    mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dari anggota Panwaslu LN; dan
    k.
    melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 96

    Bawaslu berkewajiban:
    a.
    bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
    b.
    melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
    c.
    menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
    d.
    mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    e.
    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
    Paragraf 2
    Bawaslu Provinsi
     

    Pasal 97

    Bawaslu Provinsi bertugas:
    a.
    melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:
     
    1.
    pelanggaran Pemilu; dan
     
    2.
    sengketa proses Pemilu;
    b.
    mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas:
     
    1.
    pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
     
    2.
    pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
     
    3.
    pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi;
     
    4.
    penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;
     
    5.
    pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
     
    6.
    pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
     
    7.
    pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
     
    8.
    penghitungan suara di wilayah kerjanya;
     
    9.
    pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
     
    10.
    rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
     
    11.
    pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
     
    12.
    penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi.
    c.
    mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;
    d.
    mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
    e.
    mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas:
     
    1.
    putusan DKPP;
     
    2.
    putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
     
    3.
    putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
     
    4.
    keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
     
    5.
    keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
    f.
    mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi­ arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    g.
    mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
    h.
    mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan
    i.
    melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 98

    (1)
    Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:
     
    a.
    mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
     
    b.
    mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
     
    c.
    melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
     
    d.
    meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi.
    (2)
    Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:
     
    a.
    menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi;
     
    b.
    menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
     
    c.
    memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
     
    d.
    memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
     
    e.
    merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu.
    (3)
    Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:
     
    a.
    menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
     
    b.
    memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
     
    c.
    melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah provinsi;
     
    d.
    melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
     
    e.
    memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi.
     
     
     
     

    Pasal 99

    Bawaslu Provinsi berwenang:
    a.
    menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
    b.
    memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur oleh Undang-Undang ini;
    c.
    menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
    d.
    merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
    e.
    mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan;
    f.
    meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
    g.
    mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan; dan
    h.
    melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 100

    Bawaslu Provinsi berkewajiban:
    a.
    bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
    b.
    melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
    c.
    menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
    d.
    menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;
    e.
    mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    f.
    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
    Paragraf 3
    Bawaslu Kabupaten/Kota
     

    Pasal 101

    Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
    a.
    melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap:
     
    1.
    pelanggaran Pemilu; dan
     
    2.
    sengketa proses Pemilu.
    b.
    mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
     
    1.
    pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
     
    2.
    pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
     
    3.
    penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
     
    4.
    pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
     
    5.
    pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
     
    6.
    pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
     
    7.
    pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
     
    8.
    pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
     
    9.
    proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
     
    10.
    pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
     
    11.
    proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
    c.
    mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
    d.
    mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
    e.
    mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
     
    1.
    putusan DKPP;
     
    2.
    putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
     
    3.
    putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
     
    4.
    keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
     
    5.
    keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini.
    f.
    mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    g.
    mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
    h.
    mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
    i.
    melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 102

    (1)
    Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dari pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
     
    a.
    mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
     
    b.
    mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
     
    c.
    melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
     
    d.
    meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
    (2)
    Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
     
    a.
    menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
     
    b.
    menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
     
    c.
    memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
     
    d.
    memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
     
    e.
    merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
    (3)
    Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
     
    a.
    menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
     
    b.
    memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
     
    c.
    melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota;
     
    d.
    melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
     
    e.
    memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
     
     
     
     

    Pasal 103

    Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:
    a.
    menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
    b.
    memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
    c.
    menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
    d.
    merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
    e.
    mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    f.
    meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
    g.
    membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
    h.
    melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 104

    Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:
    a.
    bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
    b.
    melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
    c.
    menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
    d.
    menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
    e.
    mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    f.
    mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
    g.
    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
    Paragraf 4
    Panwaslu Kecamatan
     

    Pasal 105

    Panwaslu Kecamatan bertugas:
    a.
    melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:
     
    1.
    mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
     
    2.
    mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
     
    3.
    melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
     
    4.
    meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
     
    5.
    menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
     
    6.
    menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
     
    7.
    memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
    b.
    mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
     
    1.
    pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
     
    2.
    pelaksanaan kampanye;
     
    3.
    logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
     
    4.
    pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
     
    5.
    pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
     
    6.
    pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
     
    7.
    pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan
     
    8.
    pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
    c.
    mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;
    d.
    mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;
    e.
    mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
     
    1.
    putusan DKPP;
     
    2.
    putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
     
    3.
    putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
     
    4.
    keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
     
    5.
    keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang­-Undang ini.
    f.
    mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan;
    g.
    mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
    h.
    mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan
    i.
    melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 106

    Panwaslu Kecamatan berwenang:
    a.
    menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
    b.
    memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
    c.
    merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
    d.
    mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    e.
    meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
    f.
    membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;
    g.
    mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
    h.
    melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 107

    Panwaslu Kecamatan berkewajiban:
    a.
    bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
    b.
    melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
    c.
    menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
    d.
    menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
    e.
    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
    Paragraf 5
    Panwaslu Kelurahan/Desa
     

    Pasal 108

    Panwaslu Kelurahan/Desa bertugas:
    a.
    mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
     
    1.
    pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
     
    2.
    pelaksanaan kampanye;
     
    3.
    pendistribusian logistik Pemilu;
     
    4.
    pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
     
    5.
    pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
     
    6.
    pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
     
    7.
    pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
     
    8.
    pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan
     
    9.
    pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
    b.
    mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
    c.
    mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
    d.
    mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    e.
    mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
    f.
    melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 109

    Panwaslu Kelurahan/Desa berwenang:
    a.
    menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang­-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
    b.
    membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dari penindakan pelanggaran Pemilu; dan
    c.
    melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 110

    Panwaslu Kelurahan/Desa berkewajiban:
    a.
    menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
    b.
    melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
    c.
    menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
    d..
    menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
    e.
    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
    Paragraf 6
    Panwaslu LN
     

    Pasal 111

    Panwaslu LN bertugas:
    a.
    mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, yang terdiri atas:
     
    1.
    pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, hasil perbaikan daftar pemilih, dan daftar pemilih tetap;
     
    2.
    pelaksanaan kampanye di luar negeri;
     
    3.
    pengawasan terhadap logistik Pemilu dan pendistribusiannya di luar negeri;
     
    4.
    pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPSLN;
     
    5.
    pengawasan terhadap berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
     
    6.
    proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPLN dari seluruh TPSLN;
     
    7.
    pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPSLN;
     
    8.
    pengumuman hasil penghitungan suara dari TPSLN yang ditempelkan di sekretariat Panwaslu LN;
     
    9.
    pergerakan surat suara dari TPSLN sampai ke PPLN; dan
     
    10.
    pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
    b.
    mencegah terjadinya praktik politik uang di luar negeri;
    c.
    mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di luar negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
    d.
    mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    e.
    mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri; dan
    f.
    melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 112

    Panwaslu LN berwenang:
    a.
    menerima dan menyampaikan laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu, kepada Bawaslu;
    b.
    membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu;
    c.
    menyampaikan temuan dan laporan kepada PPLN dan KPPSLN untuk ditindaklanjuti;
    d.
    memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di luar negeri serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
    e.
    memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu;
    f.
    merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; dan
    g.
    melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 113

    Panwaslu LN berkewajiban:
    a.
    menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
    b.
    menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
    c.
    menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di luar negeri; dan
    d.
    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
    Paragraf 7
    Pengawas TPS
     

    Pasal 114

    Pengawas TPS bertugas mengawasi:
    a.
    persiapan pemungutan suara;
    b.
    pelaksanaan pemungutan suara;
    c.
    persiapan penghitungan suara;
    d.
    pelaksanaan penghitungan suara; dan
    e.
    pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
     
     
     
     

    Pasal 115

    Pengawas TPS berwenang:
    a.
    menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpang administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
    b.
    menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan
    c.
    melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 116

    Pengawas TPS berkewajiban:
    a.
    menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
    b.
    menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
     
     
     
     
    Bagian Keempat
    Persyaratan
     

    Pasal 117

    (1)
    Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah:
     
    a.
    Warga Negara Indonesia;
     
    b.
    pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
     
    c.
    setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang­-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
     
    d.
    mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
     
    e.
    memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
     
    f.
    berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
     
    g.
    berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
     
    h.
    mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
     
    i.
    mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
     
    j.
    mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
     
    k.
    bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
     
    l.
    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
     
    m.
    bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
     
    n.
    bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
     
    o.
    tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
    (2)
    Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
     
     
     
     
    Bagian Kelima
    Pengangkatan dan Pemberhentian
     
    Paragraf 1
    Bawaslu
     

    Pasal 118

    Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 selain menyeleksi calon anggota KPU juga menyeleksi calon anggota Bawaslu pada saat yang bersamaan.
     
     
     
     

    Pasal 119

    (1)
    Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
    (2)
    Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.
    (3)
    Untuk memilih calon anggota Bawaslu, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:
     
    a.
    mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu melalui media massa nasional;
     
    b.
    menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu;
     
    c.
    melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu;
     
    d.
    mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu;
     
    e.
    melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang­-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
     
    f.
    melakukan tes psikologi;
     
    g.
    mengumumkan melalui media massa nasional daftar nama bakal calon anggota Bawaslu yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
     
    h.
    melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
     
    i.
    menetapkan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu dalam rapat pleno; dan
     
    j.
    menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu kepada Presiden.
    (4)
    Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk.
    (5)
    Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada DPR.
     
     
     
     

    Pasal 120

    (1)
    Presiden mengajukan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu kepada DPR paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu.
    (2)
    Nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.
     
     
     
     

    Pasal 121

    (1)
    Pemilihan anggota Bawaslu di DPR dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu dari Presiden.
    (2)
    DPR memilih calon anggota Bawaslu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
    (3)
    DPR menetapkan 5 (lima) nama calon anggota Bawaslu berdasarkan urutan peringkat teratas dari 10 (sepuluh) nama calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota Bawaslu terpilih.
    (4)
    Dalam hal tidak ada calon anggota Bawaslu yang terpilih atau calon anggota Bawaslu terpilih kurang dari 5 (lima) orang, DPR meminta Presiden untuk mengajukan kembali kepada DPR calon anggota Bawaslu sebanyak 2 (dua) kali nama calon anggota Bawaslu yang dibutuhkan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR diterima oleh Presiden.
    (5)
    Penolakan terhadap calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
    (6)
    Pengajuan kembali calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan calon yang telah diajukan sebelumnya.
    (7)
    Pemilihan calon anggota Bawaslu yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang berlaku di DPR.
    (8)
    DPR menyampaikan kepada Presiden nama calon anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7).
     
     
     
     

    Pasal 122

    (1)
    Presiden mengesahkan calon anggota Bawaslu terpilih yang disampaikan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama anggota Bawaslu terpilih.
    (2)
    Pengesahan calon anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
     
     
     
     

    Pasal 123

    (1)
    Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS dibentuk untuk mengawasi tahapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD.
    (2)
    Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerja masing-masing.
     
     
     
     
    Paragraf 2
    Bawaslu Provinsi
     

    Pasal 124

    (1)
    Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap provinsi.
    (2)
    Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
    (3)
    Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
    (4)
    Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi.
    (5)
    Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
    (6)
    Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Provinsi.
    (7)
    Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.
    (8)
    Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu.
     
     
     
     

    Pasal 125

    (1)
    Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
    (2)
    Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki, kompetensi di bidang yang diperlukan.
    (3)
    Untuk memilih calon anggota Bawaslu Provinsi, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:
     
    a.
    mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi melalui media massa lokal;
     
    b.
    menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi;
     
    c.
    melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi;
     
    d.
    mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi;
     
    e.
    melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang­-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lIa serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
     
    f.
    melakukan tes psikologi;
     
    g.
    mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Provinsi yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
     
    h.
    melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
     
    i.
    menetapkan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan
     
    j.
    menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.
    (4)
    Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk.
     
     
     
     

    Pasal 126

    (1)
    Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.
    (2)
    Nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.
     
     
     
     

    Pasal 127

    (1)
    Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1).
    (2)
    Bawaslu memilih calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
    (3)
    Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi terpilih.
    (4)
    Anggota Bawaslu Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
    (5)
    Proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Provinsi dari tim seleksi.
     
     
     
     
    Paragraf 3
    Bawaslu Kabupaten/Kota
     

    Pasal 128

    (1)
    Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
    (2)
    Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota.
    (3)
    Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
    (4)
    Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
    (5)
    Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
    (6)
    Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
    (7)
    Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota.
    (8)
    Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.
    (9)
    Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu.
     
     
     
     

    Pasal 129

    (1)
    Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
    (2)
    Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.
    (3)
    Untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:
     
    a.
    mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media massa lokal;
     
    b.
    menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
     
    c.
    melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
     
    d.
    mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
     
    e.
    melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
     
    f.
    melakukan tes psikologi;
     
    g.
    mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
     
    h.
    melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
     
    i.
    menetapkan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan
     
    j.
    menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.
    (4)
    Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk.
     
     
     
     

    Pasal 130

    (1)
    Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.
    (2)
    Nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.
     
     
     
     

    Pasal 131

    (1)
    Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih.
    (2)
    Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi.
    (3)
    Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
     
     
     
     
    Paragraf 4
    Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS
     

    Pasal 132

    (1)
    Anggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
    (2)
    Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.
    (3)
    Anggota Panwaslu LN dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia.
    (4)
    Pengawas TPS diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.
    (5)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi dan penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bawaslu.
    (6)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan penetapan calon anggota Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bawaslu.
     
     
     
     
    Paragraf 5
    Sumpah/Janji
     

    Pasal 133

    (1)
    Pelantikan anggota Bawaslu dilakukan oleh Presiden.
    (2)
    Pelantikan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu.
    (3)
    Pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu.
     
     
     
     

    Pasal 134

    (1)
    Sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS mengucapkan sumpah/janji.
    (2)
    Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sebagai berikut.
     
     
     
     
     
    "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
     
    Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu/Badan Pengawas Pemilu Provinsi/Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota/Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan/Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa/Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri/Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
     
    Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."
     
     
     
     
    Paragraf 6
    Pemberhentian
     

    Pasal 135

    (1)
    Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN berhenti antar waktu karena:
     
    a.
    meninggal dunia;
     
    b.
    berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban; atau
     
    c.
    diberhentikan dengan tidak hormat.
    (2)
    Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
     
    a.
    tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
     
    b.
    melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;
     
    c.
    tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;
     
    d.
    dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya; atau
     
    e.
    tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
    (3)
    Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
     
    a.
    anggota Bawaslu diberhentikan oleh Presiden;
     
    b.
    anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan oleh Bawaslu.
    (4)
    Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
     
    a.
    anggota Bawaslu digantikan oleh calon anggota Bawaslu urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh DPR;
     
    b.
    anggota Bawaslu Provinsi digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu;
     
    c.
    anggota Bawaslu Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu;
     
    d.
    anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
     
    e.
    anggota Panwaslu Kelurahan/Desa digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan; dan
     
    f.
    anggota Panwaslu LN digantikan oleh calon anggota Panwaslu LN lainnya yang ditetapkan oleh Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia setempat.
     
     
     
     

    Pasal 136

    (1)
    Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.
    (2)
    Pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.
    (3)
    Pemberhentian anggota Panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.
    (4)
    Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.
    (5)
    Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu Kabupaten/Kota.
    (6)
    Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu LN diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu.
    (7)
    Dalam hal rapat pleno DKPP memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
    (8)
    Dalam hal rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
    (9)
    Dalam hal rapat pleno Bawaslu memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Panwaslu LN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
     
     
     
     

    Pasal 137

    (1)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan, pembelaan, dan pengambilan putusan oleh DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diatur dengan Peraturan DKPP.
    (2)
    Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibentuk paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.
     
     
     
     

    Pasal 138

    (1)
    Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan sementara karena:
     
    a.
    menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
     
    b.
    menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; atau
     
    c.
    memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (7).
    (2)
    Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN.
    (3)
    Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan tidak terbukti bersalah karena tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dengan keputusan:
     
    a.
    Presiden untuk anggota Bawaslu;
     
    b.
    Bawaslu untuk anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; dan
     
    c.
    Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
    (4)
    Dalam hal keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan sendirinya anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN aktif kembali.
    (5)
    Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan rehabilitasi nama anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang bersangkutan.
    (6)
    Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
    (7)
    Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti berdasarkan Undang­-Undang ini.
     
     
     
     
    Bagian Keenam
    Mekanisme Pengambilan Keputusan
     

    Pasal 139

    Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno.
     
     
     
     

    Pasal 140

    (1)
    Jenis rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas:
     
    a.
    rapat pleno tertutup; dan
     
    b.
    rapat pleno terbuka.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai rapat pleno diatur dengan Peraturan Bawaslu.
     
     
     
     

    Pasal 141

    (1)
    Pemilihan Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup.
    (2)
    Ketua Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota melalui rapat pleno.
    (3)
    Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan mempunyai hak suara yang sama.
     
     
     
     
    Bagian Ketujuh
    Pertanggungjawaban dan Pelaporan
     

    Pasal 142

    (1)
    Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu:
     
    a.
    melaksanakan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     
    b.
    melapor kepada DPR dan Presiden mengenai pelaksanaan tugas pengawasan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan tugas lainnya.
    (2)
    Laporan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik untuk setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Laporan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada KPU.
     
     
     
     

    Pasal 143

    (1)
    Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu Provinsi bertanggung jawab kepada Bawaslu.
    (2)
    Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada Bawaslu.
     
     
     
     

    Pasal 144

    (1)
    Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
    (2)
    Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
     
     
     
     
    Bagian Kedelapan
    Peraturan dan Keputusan Pengawas Pemilu
     

    Pasal 145

    (1)
    Untuk melaksanakan pengawasan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, Bawaslu membentuk Peraturan Bawaslu dan menetapkan keputusan Bawaslu.
    (2)
    Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Bawaslu Provinsi dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu.
    (4)
    Dalam hal Bawaslu membentuk Peraturan Bawaslu, Bawaslu wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat.
     
     
     
     

    Pasal 146

    (1)
    Dalam hal Peraturan Bawaslu diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
    (2)
    Pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan Bawaslu berhak menjadi pemohon yang mengajukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Mahkamah Agung.
    (3)
    Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan Bawaslu diundangkan.
    (4)
    Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agung.
     
     
     
     
    Bagian Kesembilan
    Kesekretariatan
     

    Pasal 147

    (1)
    Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dibentuk Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan.
    (2)
    Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
     
     
     
     

    Pasal 148

    (1)
    Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan bersifat hierarkis.
    (2)
    Pegawai Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian.
     
     
     
     

    Pasal 149

    (1)
    Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, yang dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) deputi dan 1 (satu) Inspektur Utama.
    (2)
    Sekretaris Jenderal Bawaslu, deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.
    (3)
    Sekretaris Jenderal Bawaslu, deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan Bawaslu.
    (4)
    Sekretaris Jenderal Bawaslu bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu.
    (5)
    Deputi dan Inspektur Utama bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu.
     
     
     
     

    Pasal 150

    (1)
    Sekretariat Bawaslu Provinsi dipimpin oleh kepala sekretariat Bawaslu Provinsi.
    (2)
    Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4)
    Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua Bawaslu Provinsi.
     
     
     
     

    Pasal 151

    (1)
    Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/kota.
    (2)
    Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4)
    Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada, ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
     
     
     
     

    Pasal 152

    Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Presiden.
     
     
     
     

    Pasal 153

    Di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu yang jumlah dan jenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 154

    Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal Bawaslu dan sekretariat Bawaslu Provinsi dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu.
     
     
     
     
    BAB III
    DKPP
     

    Pasal 155

    (1)
    DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibu kota negara.
    (2)
    DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
    (3)
    DKPP dibentuk paling lama 2 (dua) bulan sejak anggota KPU dan anggota Bawaslu mengucapkan sumpah/janji.
    (4)
    DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:
     
    a.
    1 (satu) orang ex officio dari unsur KPU;
     
    b.
    1 (satu) orang ex officio dari unsur Bawaslu; dan
     
    c.
    5 (lima) orang tokoh masyarakat.
    (5)
    Anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diusulkan oleh Presiden sebanyak 2 (dua) orang dan diusulkan oleh DPR sebanyak 3 (tiga) orang.
    (6)
    Usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur diajukan kepada Presiden.
     
     
     
     

    Pasal 156

    (1)
    Susunan DKPP terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.
    (2)
    Ketua DKPP dipilih dari dan oleh anggota DKPP melalui rapat pemilihan Ketua DKPP yang dipimpin oleh anggota yang tertua dan termuda.
    (3)
    Masa tugas keanggotaan DKPP 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat dilantiknya anggota DKPP yang baru.
    (4)
    Setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti antarwaktu.
    (5)
    Pengangkatan anggota DKPP yang bukan dari unsur KPU dan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
     
     
     
     

    Pasal 157

    (1)
    DKPP menyusun dan menetapkan kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
    (2)
    Dalam menyusun kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DKPP mengikutsertakan KPU dan Bawaslu.
    (3)
    Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh anggota KPU, KPU Provinsi; KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
    (4)
    Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan DKPP paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.
     
     
     
     

    Pasal 158

    (1)
    DKPP bersidang untuk melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
    (2)
    Dalam hal anggota DKPP yang berasal dari anggota KPU atau Bawaslu diadukan melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu, anggota yang bersangkutan tidak dapat menjadi majelis etik DKPP untuk pelanggaran yang diadukan tersebut.
     
     
     
     

    Pasal 159

    (1)
    DKPP bertugas:
     
    a.
    menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan
     
    b.
    melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
    (2)
    DKPP berwenang:
     
    a.
    memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dari pembelaan;
     
    b.
    memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
     
    c.
    memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan
     
    d.
    memutus pelanggaran kode etik.
    (3)
    DKPP berkewajiban:
     
    a.
    menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi;
     
    b.
    menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu;
     
    c.
    bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan
     
    d.
    menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
     
     
     
     

    Pasal 160

    Untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, DKPP membentuk Peraturan DKPP dan menetapkan keputusan DKPP.
     
     
     
     

    Pasal 161

    (1)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas DKPP diatur dalam Peraturan DKPP.
    (2)
    Dalam hal DKPP membentuk Peraturan DKPP, DKPP wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat.
     
     
     
     

    Pasal 162

    Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP, dibentuk sekretariat DKPP.
     
     
     
     

    Pasal 163

    (1)
    Sekretariat DKPP dipimpin oleh seorang sekretaris.
    (2)
    Sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.
    (3)
    Sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri.
    (4)
    Sekretaris DKPP bertanggungjawab kepada Ketua DKPP.
     
     
     
     

    Pasal 164

    (1)
    Dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dapat membentuk tim pemeriksa daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc.
    (2)
    Tim pemeriksa daerah di setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berjumlah 4 (empat) orang.
    (3)
    Ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang, dan tata kerja tim pemeriksa daerah diatur dengan Peraturan DKPP.
     
     
     
     

    Pasal 165

    Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja Sekretariat DKPP diatur dengan Peraturan Presiden.
     
     
     
     

    Pasal 166

    Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat DKPP ditetapkan dengan keputusan Sekretaris DKPP.
     
     
     
     
    BUKU KETIGA
    PELAKSANAAN PEMILU
     
    BAB I
    UMUM
     

    Pasal 167

    (1)
    Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
    (2)
    Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.
    (3)
    Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
    (4)
    Tahapan Penyelenggaraan Pemilu meliputi:
     
    a.
    perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu;
     
    b.
    pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
     
    c.
    pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
     
    d.
    penetapan Peserta Pemilu;
     
    e.
    penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
     
    f.
    pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
     
    g.
    masa Kampanye Pemilu;
     
    h.
    Masa Tenang;
     
    i.
    pemungutan dan penghitungan suara;
     
    j.
    penetapan hasil Pemilu; dan
     
    k.
    pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
    (5)
    Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
    (6)
    Tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.
    (7)
    Penetapan Pasangan Calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
    (8)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan KPU.
     
     
     
     

    Pasal 168

    (1)
    Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan.
    (2)
    Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
    (3)
    Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.
     
     
     
     
    BAB II
    PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
     
    Bagian Kesatu
    Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
     

    Pasal 169

    Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
    a.
    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    b.
    Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
    c.
    suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
    d.
    tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
    e.
    mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    f.
    bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    g.
    telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
    h.
    tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
    i.
    tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
    j.
    tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
    k.
    tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
    I.
    terdaftar sebagai Pemilih;
    m.
    memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
    n.
    belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; 
    o.
    setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
    p.
    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    q.
    berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
    r.
    berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
    s.
    bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
    t.
    memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
     
     
     
     

    Pasal 170

    (1)
    Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil, bupati, walikota, dan wakil walikota.
    (2)
    Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik di KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
    (3)
    Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik kepada KPU sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
     
     
     
     

    Pasal 171

    (1)
    Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
    (2)
    Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3)
    Dalam hal Presiden dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan.
    (4)
    Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
     
    Paragraf 1
    Persyaratan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu
     

    Pasal 172

    Peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik.
     
     
     
     

    Pasal 173

    (1)
    Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.
    (2)
    Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
     
    a.
    berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
     
    b.
    memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
     
    c.
    memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; 
     
    d.
    memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
     
    e.
    menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
     
    f.
    memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
     
    g.
    mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
     
    h.
    mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
     
    i.
    menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
    (3)
    Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.
     
     
     
     

    Pasal 174

    (1)
    KPU melaksanakan penelitian keabsahan administrasi dan penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.
    (2)
    Penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan oleh KPU dipublikasikan melalui media massa.
    (3)
    Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.
     
     
     
     

    Pasal 175

    Nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) huruf h dilarang sama dengan:
    a.
    bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
    b.
    lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;
    c.
    nama, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
    d.
    nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
    e.
    nama atau gambar seseorang; atau
    f.
    sesuatu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik lain.
     
     
     
     
    Paragraf 2
    Pendaftaran Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu
     

    Pasal 176

    (1)
    Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.
    (2)
    Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik.
    (3)
    Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen persyaratan yang lengkap.
    (4)
    Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
     
     
     
     

    Pasal 177

    Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3) meliputi:
    a.
    Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;
    b.
    keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
    c.
    surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
    d.
    surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    e.
    surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
    f.
    bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kabupaten/kota;
    g.
    bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan
    h.
    salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
    Paragraf 3
    Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu
     

    Pasal 178

    (1)
    KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) terhadap Partai Politik yang mengikuti verifikasi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
    (2)
    Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
    (3)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
    (4)
    Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.
     
     
     
     
    Paragraf 4
    Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu
     

    Pasal 179

    (1)
    Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU.
    (2)
    Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
    (3)
    Penetapan nomor urut partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.
    (4)
    Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diumumkan oleh KPU.
     
     
     
     
    Paragraf 5
    Pengawasan Atas Pelaksanaan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu
     

    Pasal 180

    (1)
    Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
    (2)
    Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, ma.ka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
    (3)
    Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Peserta Pemilu DPD
     

    Pasal 181

    Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
     
     
     
     

    Pasal 182

    Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
    a.
    Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
    b.
    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    c.
    bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    d.
    dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
    e.
    berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
    f.
    setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara, Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
    g.
    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
    h.
    sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    i.
    terdaftar sebagai Pemilih;
    j.
    bersedia bekerja penuh waktu;
    k.
    mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
    l.
    bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    m.
    bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
    n.
    mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan;
    o.
    mencalonkan hanya untuk 1 (satu) daerah pemilihan; dan
    p.
    mendapatkan dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.
     
     
     
     

    Pasal 183

    (1)
    Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf p meliputi:
     
    a.
    provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;
     
    b.
    provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih;
     
    c.
    provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;
     
    d.
    provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih.
     
    e.
    provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.
    (2)
    Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
    (3)
    Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.
    (4)
    Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu.
    (5)
    Dukungan yang diberikan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan batal.
    (6)
    Jadwal waktu pendaftaran Peserta Pemilu anggota DPD ditetapkan oleh KPU.
     
     
     
     
    Bagian Keempat
    Ketentuan Saat Pendaftaran Bagi Calon Peserta Pemilu Yang Kepengurusan Partai Politiknya Terjadi Perselisihan
     

    Pasal 184

    (1)
    Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik, kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon dan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota merupakan kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang sudah memperoleh putusan Mahkamah Partai atau nama lain dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
    (2)
    Dalam hal masih terdapat perselisihan atas putusan Mahkamah Partai atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon dan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
    (3)
    Putusan Mahkamah Partai atau nama lain dan/atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) wajib didaftarkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru dan wajib ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya persyaratan.
    (4)
    Dalam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum selesai, sementara batas waktu pendaftaran Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan berakhir, kepengurusan Partai Politik yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota adalah kepengurusan Partai Politik yang tercantum dalam keputusan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
     
     
     
     
    BAB III
    JUMLAH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN
     
    Bagian Kesatu
    Prinsip Penyusunan Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
     

    Pasal 185

    Penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan prinsip:
    a.
    kesetaraan nilai suara;
    b.
    ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional;
    c.
    proporsionalitas;
    d.
    integralitas wilayah;
    e.
    berada dalam cakupan wilayah yang sama;
    f.
    kohesivitas; dan
    g.
    kesinambungan.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPR
     

    Pasal 186

    Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima).
     
     
     
     

    Pasal 187

    (1)
    Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota.
    (2)
    Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.
    (3)
    Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota.
    (4)
    Penentuan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan dengan mengubah ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu terakhir berdasarkan perubahan jumlah alokasi kursi, penataan daerah pemilihan, dan perkembangan data daerah pemilihan.
    (5)
    Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi
     

    Pasal 188

    (1)
    Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 120 (seratus dua puluh).
    (2)
    Jumlah kursi DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan:
     
    a.
    provinsi dengan jumlah Penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
     
    b.
    provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
     
    c.
    provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi;
    d.
    provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) orang sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) orang memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi;
    e.
    provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) orang sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) orang memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima) kursi;
    f.
    provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) orang sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi- 85 (delapan puluh lima) kursi;
    g.
    provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelas juta) orang sampai dengan 20.000.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 100 (seratus) kursi; dan
    h.
    provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 20.000.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 120 (seratus dua puluh) kursi.
     
     
     
     

    Pasal 189

    (1)
    Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota.
    (2)
    Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
    (3)
    Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota.
    (4)
    Dalam hal terdapat daerah pemilihan anggota DPRD provinsi yang sama dengan daerah pemilihan anggota DPR pada Pemilu 2014, daerah pemilihan DPRD provinsi tersebut disesuaikan dengan perubahan daerah pemilihan anggota DPR.
    (5)
    Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
     
     
     
     

    Pasal 190

    (1)
    Jumlah kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
    (2)
    Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
    (3)
    Dalam hal terjadi pembentukan provinsi setelah Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di provinsi induk> sesuai dengan jumlah Penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (4)
    Penataan daerah pemilihan di provinsi induk dan pembentukan daerah pemilihan di provinsi baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya.
     
     
     
     
    Bagian Keempat
    Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota
     

    Pasal 191

    (1)
    Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi.
    (2)
    Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah Penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan:
     
    a.
    kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi;
     
    b.
    kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi;
     
    c.
    kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi;
     
    d.
    kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
     
    e.
    kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi;
     
    f.
    kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
     
    g.
    kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi; dan
     
    h.
    kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi.

    Pasal 192

    (1)
    Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan.
    (2)
    Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
    (3)
    Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kecamatan.
    (4)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan KPU.
     
     
     
     

    Pasal 193

    (1)
    Dalam hal terjadi bencana yang mengakibatkan hilangnya daerah pemilihan, daerah pemilihan tersebut dihapuskan.
    (2)
    Alokasi kursi akibat hilangnya daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung kembali sesuai dengan jumlah Penduduk.
     
     
     
     

    Pasal 194

    (1)
    Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
    (2)
    Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
    (3)
    Dalam hal terjadi pembentukan kabupaten/kota setelah Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk sesuai dengan jumlah Penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (4)
    Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan pembentukan daerah pemilihan di kabupaten/kota baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya.
    (5)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)/alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan penataan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan KPU.
     
     
     
     

    Pasal 195

    (1)
    KPU menyusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Undang­-Undang ini.
    (2)
    Dalam penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU melakukan konsultasi dengan DPR.
     
     
     
     
    Bagian Kelima
    Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPD
     

    Pasal 196

    Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat).
     
     
     
     

    Pasal 197

    Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi.
     
     
     
     
    BAB IV
    HAK MEMILIH
     

    Pasal 198

    (1)
    Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
    (2)
    Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di daftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.
    (3)
    Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
     
     
     
     

    Pasal 199

    Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
     
     
     
     

    Pasal 200

    Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.
     
     
     
     
    BAB V
    PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH

    Bagian Kesatu
    Data Kependudukan
     

    Pasal 201

    (1)
    Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk:
     
    a.
    data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota;
     
    b.
    data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daftar pemilih sementara; dan
     
    c.
    data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagai bahan bagi KPU dalam penyusunan daerah pemilihan dan daftar pemilih sementara.
    (2)
    Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1, ) huruf a harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
    (3)
    Data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri Luar Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
    (4)
    Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri.
    (5)
    Data kependudukan yang telah disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi data penduduk potensial pemilih Pemilu.
    (6)
    Data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diserahkan dalam waktu yang bersamaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme:
     
    a.
    Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KPU; dan
     
    b.
    Menteri Luar Negeri menyerahkan kepada KPU.
    (7)
    Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijadikan sebagai data pembanding daftar pemilih tetap Pemilu terakhir.
    (8)
    Pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada KPU sebagai bahan tambahan dalam pemutakhiran data Pemilih.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Daftar Pemilih
     

    Pasal 202

    (1)
    KPU Kabupaten/Kota menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (5) untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih.
    (2)
    Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih.
    (3)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan daftar Pemilih diatur dalam Peraturan KPU.
     
     
     
     

    Pasal 203

    Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih.
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Pemutakhiran Data Pemilih
     

    Pasal 204

    (1)
    KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
    (2)
    Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6).
    (3)
    Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK.
    (4)
    Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, Pantarlih memberikan kepada Pemilih tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih.
    (5)
    Hasil pemutakhiran data Pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.
     
     
     
     

    Pasal 205

    (1)
    Pantarlih terdiri atas perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
    (2)
    Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS.
    (3)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Pantarlih diatur dalam Peraturan KPU.
     
     
     
     
    Bagian Keempat
    Penyusunan Daftar Pemilih Sementara
     

    Pasal 206

    (1)
    Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis domisili di wilayah rukun tetangga.
    (2)
    Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data Pemilih.
    (3)
    Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
    (4)
    Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), salinannya harus diberikan oleh PPS melalui PPK kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat kecamatan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.
    (5)
    Masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4); diterima PPS paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak daftar pemilih sementara diumumkan.
    (6)
    PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
     
     
     
     

    Pasal 207

    (1)
    Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (6) diumumkan kembali oleh PPS selama 7 (tujuh) hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu.
    (2)
    PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya pengumuman.
    (3)
    Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk menyusun daftar pemilih tetap.
     
     
     
     
    Bagian Kelima
    Penyusunan Daftar Pemilih Tetap
     

    Pasal 208

    (1)
    KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar pemilih tetap berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan.
    (2)
    Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan basis TPS.
    (3)
    Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan.
    (4)
    Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU, KPU Provinsi, PPK, dan PPS.
    (5)
    KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
    (6)
    Salinan softcopy atau cakram padat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilarang diubah.
     
     
     
     

    Pasal 209

    (1)
    Daftar pemilih tetap diumumkan oleh PPS sejak diterima dari KPU Kabupaten/Kota sampai hari pemungutan suara.
    (2)
    Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara.
     
     
     
     

    Pasal 210

    (1)
    Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
    (2)
    Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.
    (3)
    Untuk dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan seseorang harus menunjukkan bukti kartu tanda penduduk elektronik dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai Pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal.
    (4)
    Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh PPS.
     
     
     
     
    Bagian Keenam
    Penyusunan Daftar Pemilih Bagi Pemilih Luar Negeri
     

    Pasal 211

    (1)
    Setiap Kepala Perwakilan Republik Indonesia menyediakan data Penduduk Warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih Pemilu di negara akreditasinya.
    (2)
    PPLN menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyusun daftar Pemilih di luar negeri.
     
     
     
     

    Pasal 212

    (1)
    PPLN melakukan pemutakhiran data Pemilih paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data Penduduk Warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih Pemilu.
    (2)
    Pemutakhiran data Pemilih oleh PPLN dibantu Pantarlih.
    (3)
    Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pegawai Perwakilan Republik Indonesia dan warga masyarakat Indonesia di negara yang bersangkutan.
    (4)
    Pantarlih diangkat dan diberhentikan oleh PPLN.
     
     
     
     

    Pasal 213

    (1)
    PPLN menyusun daftar pemilih sementara.
    (2)
    Penyusunan daftar pemilih sementara dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data Pemilih.
    (3)
    Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas) hari oleh PPLN untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
    (4)
    Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima PPLN paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak daftar pemilih sementara diumumkan.
    (5)
    PPLN wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
    (6)
    Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan PPLN untuk bahan penyusunan daftar pemilih tetap.
     
     
     
     

    Pasal 214

    (1)
    PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat (6) menjadi daftar pemilih tetap.
    (2)
    PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU dengan tembusan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
     
     
     
     

    Pasal 215

    (1)
    PPLN menyusun daftar pemilih tetap dengan basis TPSLN berdasarkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (1).
    (2)
    Daftar pemilih tetap berbasis TPSLN digunakan KPPSLN dalam melaksanakan pemungutan suara.
     
     
     
     

    Pasal 216

    (1)
    Daftar pemilih tetap berbasis TPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan sampai hari pemungutan suara.
    (2)
    Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPSLN, yang dalam keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar.
     
     
     
     
    Bagian Ketujuh
    Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
     

    Pasal 217

    (1)
    KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di kabupaten/kota.
    (2)
    KPU Provinsi melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di provinsi.
    (3)
    KPU melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional.
     
     
     
     

    Pasal 218

    (1)
    KPU dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyediakan data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap memiliki sistem informasi data Pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.
    (2)
    KPU dan KPU Kabupaten/Kota wajib memelihara dan memutakhirkan data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi data Pemilih diatur dalam Peraturan KPU.
     
     
     
     
    Bagian Kedelapan
    Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan dalam Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih
     

    Pasal 219

    (1)
    Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.
    (2)
    Panwaslu LN melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap luar negeri yang dilaksanakan oleh PPLN.
     
     
     
     

    Pasal 220

    (1)
    Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN.
    (2)
    Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN.
     
     
     
     
    BAB VI
    PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA

    Bagian Kesatu
    Tata Cara Penentuan, Pengusulan, dan Penetapan Pasangan Calon

    Paragraf 1
    Tata Cara Penentuan Pasangan Calon
     

    Pasal 221

    Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
     
     
     
     

    Pasal 222

    Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
     
     
     
     

    Pasal 223

    (1)
    Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan.
    (2)
    Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon.
    (3)
    Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.
    (4)
    Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang telah diusulkan dalam satu pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.
     
     
     
     

    Pasal 224

    (1)
    Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (2) terdiri atas:
     
    a.
    kesepakatan antar-Partai Politik;
     
    b.
    kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.
    (2)
    Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tertulis dengan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.
     
     
     
     

    Pasal 225

    (1)
    Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengumumkan bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden sebelum penetapan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
    (2)
    Bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden yang diumumkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari bakal calon yang bersangkutan.
     
     
     
     
    Paragraf 2
    Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
     

    Pasal 226

    (1)
    Bakal Pasangan Calon didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Peserta Pemilu.
    (2)
    Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain serta Pasangan Calon yang bersangkutan.
    (3)
    Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Gabungan Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain dari setiap Partai Politik yang bergabung serta Pasangan Calon yang bersangkutan.
    (4)
    Masa pendaftaran bakal Pasangan Calon paling lama 8 (delapan) bulan sebelum hari pemungutan suara.
     
     
     
     

    Pasal 227

    Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
    a.
    kartu tanda penduduk elektronik dan akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
    b.
    surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    c.
    surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU;
    d.
    surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
    e.
    surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
    f.
    surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD;
    g.
    fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
    h.
    daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
    i.
    surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
    j.
    surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang­-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    k.
    surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    l.
    bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
    m.
    surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;
    n.
    surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;
    o.
    surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu; dan
    p.
    surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
     
     
     
     

    Pasal 228

    (1)
    Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
    (2)
    Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.
    (3)
    Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
    (4)
    Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
     
     
     
     

    Pasal 229

    (1)
    Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan:
     
    a.
    surat pencalonan yang ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain partai politik atau ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain Partai Politik yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     
    b.
    kesepakatan tertulis antar-Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) huruf a;
     
    c.
    surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung;
     
    d.
    kesepakatan tertulis antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) huruf b;
     
    e.
    naskah visi, misi, dan program dari bakal Pasangan Calon;
     
    f.
    surat pernyataan dari bakal Pasangan Calon tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon; dan
     
    g.
    kelengkapan persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227.
    (2)
    KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal:
     
    a.
    pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau
     
    b.
    pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan partai politik Peserta Pemilu yang mengakibatkan gabungan Partai Politik Peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon.
     
     
     
     
    Paragraf 3
    Verifikasi Bakal Pasangan Calon
     

    Pasal 230

    (1)
    KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon paling lama 4 (empat) hari sejak diterimanya surat pencalonan.
    (2)
    KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan Partai Politik atau pimpinan Partai Politik yang bergabung dan Pasangan Calon pada hari kelima sejak diterimanya surat pencalonan.
     
     
     
     

    Pasal 231

    (1)
    Dalam hal persyaratan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 dan Pasal 229 belum lengkap, KPU memberikan kesempatan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau bakal Pasangan Calon untuk memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifikasi dari KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2).
    (2)
    Pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon menyerahkan hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal Pasangan Calon kepada KPU paling lama pada hari keempat sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3)
    KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi ulang kepada pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon paling lama pada hari ketiga sejak diterimanya hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (4)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU.
     
     
     
     

    Pasal 232

    (1)
    Dalam hal bakal Pasangan Calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 dan Pasal 229, KPU meminta kepada Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon yang baru sebagai pengganti.
    (2)
    Pengusulan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik.
    (3)
    KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 4 (empat) hari setelah diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon baru.
    (4)
    KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pimpinan Partai Politik dan/atau pimpinan Partai Politik yang bergabung dan bakal Pasangan Calon paling lama pada hari kelima sejak diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon yang baru.
     
     
     
     

    Pasal 233

    Dalam hal persyaratan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 tidak lengkap, tidak benar, dan/atau tidak absah, Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan tidak dapat lagi mengusulkan bakal Pasangan Calon.
     
     

    Pasal 234

    (1)
    Dalam hal salah satu calon dari bakal Pasangan Calon atau kedua calon dari bakal Pasangan Calon berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum bakal Pasangan Calon ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bakal calon atau bakal Pasangan Calonnya berhalangan tetap diberi kesempatan untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon pengganti.
    (2)
    KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) hari terhitung sejak bakal Pasangan Calon tersebut didaftarkan.
     
     
     
     
    Paragraf 4
    Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon
     

    Pasal 235

    (1)
    KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 1 (satu) hari setelah selesai verifikasi.
    (2)
    Penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon, 1 (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3)
    KPU mengumumkan secara luas nama dan nomor urut Pasangan Calon setelah sidang pleno KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui lembaga penyiaran publik.
    (4)
    Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran Pasangan Calon selama 2 (dua) x 7 (tujuh) hari.
    (5)
    Dalam hal partai politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi syarat mengajukan Pasangan Calon tidak mengajukan bakal Pasangan Calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti Pemilu berikutnya.
    (6)
    Dalam hal telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, tahapan pelaksanaan Pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
     
     
     
     

    Pasal 236

    (1)
    Partai politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c dilarang menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU.
    (2)
    Salah seorang dari bakal Pasangan Calon atau bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf f dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.
    (3)
    Dalam hal partai politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menarik Pasangan Calon atau salah seorang dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
    (4)
    Dalam hal Pasangan Calon atau salah seorang dari Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengundurkan diri, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
     
     
     
     

    Pasal 237

    (1)
    Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang salah satu Calon atau Pasangan Calonnya berhalangan tetap, dapat mengusulkan pengganti salah satu Calon atau Pasangan Calon kepada KPU paling lama 7 (tujuh) hari sejak salah satu Calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.
    (2)
    KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
    (3)
    Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengusulkan calon pengganti, tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilanjutkan dengan Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU.
     
     
     
     

    Pasal 238

    (1)
    Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sebelum dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden paling lama 15 (lima belas) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.
    (2)
    Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.
    (3)
    Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengusulkan calon pengganti, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagai Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada putaran kedua.
    (4)
    KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
    (5)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan KPU.
     
     
     
     
    Paragraf 5
    Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pasangan Calon
     

    Pasal 239

    (1)
    Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan keabsahan administrasi Pasangan Calon yang dilakukan oleh KPU.
    (2)
    Dalam hal Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU yang berakibat merugikan Pasangan Calon, Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kepada KPU.
    (3)
    KPU wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

    Paragraf 1
    Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
     

    Pasal 240

    (1)
    Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
     
    a.
    telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
     
    b.
    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
     
    c.
    bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
     
    d.
    dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
     
    e.
    berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
     
    f.
    setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
     
    g.
    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali, secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
     
    h.
    sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
     
    i.
    terdaftar sebagai pemilih;
     
    j.
    bersedia bekerja penuh waktu;
     
    k.
    mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
     
    l.
    bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     
    m.
    bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
     
    n.
    menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
     
    o.
    dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
     
    p.
    dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
    (2)
    Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
     
    a.
    kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
     
    b.
    bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
     
    c.
    surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana;
     
    d.
    surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
     
    e.
    surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
     
    f.
    surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
     
    g.
    surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat, pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
     
    h.
    surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
     
    i.
    kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
     
    j.
    surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; dan
     
    k.
    surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bemeterai cukup.
     
     
     
     
    Paragraf 2
    Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
     

    Pasal 241

    (1)
    Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
    (2)
    Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan internal Partai Politik Peserta Pemilu.
     
     
     
     

    Pasal 242

    Ketentuan mengenai Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 berlaku secara mutatis mutandis terhadap seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
     
     
     
     

    Pasal 243

    (1)
    Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik masing­ masing.
    (2)
    Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat.
    (3)
    Daftar bakal calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi.
    (4)
    Daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota.
     
     
     
     

    Pasal 244

    Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.
     
     
     
     

    Pasal 245

    Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
     
     
     
     

    Pasal 246

    (1)
    Nama calon dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 disusun berdasarkan nomor urut.
    (2)
    Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan bakal calon.
    (3)
    Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai pas foto diri terbaru.
     
     
     
     

    Pasal 247

    (1)
    Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diajukan kepada:
     
    a.
    KPU untuk daftar bakal calon anggota DPR yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik atau nama lain;
     
    b.
    KPU Provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD provinsi yang ditandatangani oleh ketua atau nama lain dan sekretaris atau nama lain; dan
     
    c.
    KPU Kabupaten/Kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani oleh ketua atau nama lain dan sekretaris atau nama lain.
    (2)
    Daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara.
     
     
     
     
    Paragraf 3
    Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
     

    Pasal 248

    (1)
    KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
    (2)
    KPU Provinsi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD provinsi dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
    (3)
    KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
     
     
     
     

    Pasal 249

    (1)
    Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu.
    (2)
    Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut.
    (3)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Peraturan KPU.
     
     
     
     

    Pasal 250

    (1)
    KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta kepada partai politik untuk mengajukan bakal calon baru anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu.
    (2)
    Partai politik mengajukan nama bakal calon baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat permintaan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh partai politik.
    (3)
    Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak dapat mengajukan bakal calon pengganti apabila putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap membuktikan terjadinya pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu tersebut dikeluarkan setelah ditetapkannya daftar calon tetap oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
    (4)
    KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
     
     
     
     
    Paragraf 4
    Pengawasan Atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
     

    Pasal 251

    (1)
    Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
    (2)
    Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPtf, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berakibat merugikan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan dan hasil kajian kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
    (3)
    KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti temuan dan hasil kajian Bawaslu, Bawash.i Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
     
     
     
     
    Paragraf 5
    Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
     

    Pasal 252

    (1)
    Bakal calon yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 disusun dalam daftar calon sementara oleh:
     
    a.
    KPU untuk daftar calon sementara anggota DPR;
     
    b.
    KPU Provinsi untuk daftar calon sementara anggota DPRD provinsi; dan
     
    c.
    KPU Kabupaten/Kota untuk daftar calon sementara anggota DPRD kabupaten/kota.
    (2)
    Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
    (3)
    Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi pas foto diri terbaru.
    (4)
    Daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari.
    (5)
    Masukan dan tanggapan dari masyarakat disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lama 10 (sepuluh) bari terhitung sejak daftar calon sementara diumumkan.
    (6)
    KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara partai politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional.
     
     
     
     

    Pasal 253

    (1)
    KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat.
    (2)
    Pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan kepada calon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat.
    (3)
    KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti temuan dan hasil kajian Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (4)
    Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa calon sementara tersebut tidak memenuhi syarat, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan dan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan.
    (5)
    Pengajuan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari setelah surat pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh partai politik.
    (6)
    KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pengganti calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) hari setelah diterimanya pengajuan pengganti calon dan daftar calon sementara.
    (7)
    Dalam hal partai politik tidak mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), urutan nama dalam daftar calon sementara diubah oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan urutan berikutnya.
     
     
     
     

    Pasal 254

    Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 255

    Dalam hal putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dibacakan setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, putusan tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap.
     
     
     
     
    Paragraf 6
    Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPR dan DPRD
     

    Pasal 256

    (1)
    KPU menetapkan daftar calon tetap anggota DPR.
    (2)
    KPU Provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD provinsi.
    (3)
    KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota.
    (4)
    Daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi pas foto diri terbaru.
     
     
     
     

    Pasal 257

    (1)
    Daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
    (2)
    KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap partai politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional.
    (3)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Peraturan KPU.
     
     
     
     
    Paragraf 7
    Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD
     

    Pasal 258

    (1)
    Perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 dan Pasal 183 dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD kepada KPU melalui KPU Provinsi.
    (2)
    Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
     
    a.
    kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
     
    b.
    bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
     
    c.
    surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPD yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pemah dijatuhi pidana;
     
    d.
    surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas narkotika;
     
    e.
    surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
     
    f.
    surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeter cukup;
     
    g.
    surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak, sebagai anggota DPD yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
     
    h.
    surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
     
    i.
    surat pernyataan tentang kesediaan hanya mencalonkan untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
    (3)
    Pendaftaran calon anggota DPD dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara.
     
     
     
     
    Paragraf 8
    Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPD
     

    Pasal 259

    (1)
    KPU melaksanakan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD.
    (2)
    KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membantu pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
     
     
     

    Pasal 260

    (1)
    Persyaratan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.
    (2)
    Seorang Pemilih tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal calon anggota DPD.
    (3)
    Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan minimal Pemilih sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan.
     
     
     
     

    Paragraf 9
    Pengawasan Atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPD


    Pasal 261

    (1)
    Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
    (2)
    Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berakibat merugikan atau menguntungkan bakal calon anggota DPD, malca Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
    (3)
    Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
     
     
     
     
    Paragraf 10
    Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPD
     

    Pasal 262

    (1)
    KPU menetapkan daftar calon sementara anggota DPD.
    (2)
    Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU.
    (3)
    Daftar calon sementara anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh KPU paling sedikit pada 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
    (4)
    Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPU paling lama, 10 (sepuluh) hari terhitung sejak daftar calon sementara diumumkan.
     
     
     
     

    Pasal 263

    (1)
    Masukan dan tanggapan masyarakat untuk perbaikan daftar calon sementara anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada KPU disertai bukti identitas diri.
    (2)
    KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta klarifikasi kepada baka) calon anggota DPD atas masukan dan tanggapan masyarakat.
     
     
     
     

    Pasal 264

    Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPD, maka KPU dan KPU Provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 265

    Dalam hal putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 dibacakan setelah KPU dan KPU Provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPD, putusan tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap.
     
     
     
     
    Paragraf 11
    Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPD
     

    Pasal 266

    (1)
    Daftar calon tetap anggota DPD ditetapkan oleh KPU.
    (2)
    Daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi pas foto diri terbaru.
    (3)
    Daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh KPU.
    (4)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DPD ditetapkan oleh KPU.
     
     
     
     
    BAB VII
    KAMPANYE PEMILU

    Bagian Kesatu
    Umum
     

    Pasal 267

    (1)
    Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
    (2)
    Kampanye Pemilu dilaksanakan secara serentak antara Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
     
     
     
     

    Pasal 268

    (1)
    Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.
    (2)
    Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye.
     
     
     
     

    Pasal 269

    (1)
    Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
    (2)
    Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon membentuk tim kampanye nasional.
    (3)
    Dalam membentuk tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon berkoordinasi dengan partai politik atau Gabungan Partai Politik pengusul.
    (4)
    Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.
    (5)
    Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional dapat membentuk tim kampanye tingkat provinsi.
    (6)
    Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat provinsi dapat membentuk tim kampanye tingkat kabupaten/kota.
    (7)
    Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kabupaten/kota dapat membentuk tim kampanye tingkat kecamatan.
    (8)
    Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kecamatan dapat membentuk tim kampanye tingkat kelurahan/desa.
     
     
     
     

    Pasal 270

    (1)
    Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR terdiri atas pengurus Partai Politik peserta Pemilu DPR, calon anggota DPR, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR.
    (2)
    Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD provinsi, calon anggota DPRD provinsi, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi.
    (3)
    Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPRD kabupaten/kota, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
     
     
     
     

    Pasal 271

    Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD.
     
     
     
     

    Pasal 272

    (1)
    Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Pasal 270, dan Pasal 271 harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPu Kabupaten/Kota.
    (2)
    Pendaftaran pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
     
     
     
     

    Pasal 273

    Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Materi Kampanye
     

    Pasal 274

    (1)
    Materi kampanye meliputi:
     
    a.
    visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
     
    b.
    visi, misi, dan program partai politik untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
     
    c.
    visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
    (2)
    Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Metode Kampanye
     

    Pasal 275

    (1)
    Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dapat dilakukan melalui:
     
    a.
    pertemuan terbatas;
     
    b.
    pertemuan tatap muka;
     
    c.
    penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
     
    d.
    pemasangan alat peraga di tempat umum;
     
    e.
    media sosial;
     
    f.
    iklan media massa cetak, media massa elektronik, dari internet;
     
    g.
    rapat umum;
     
    h.
    debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan
     
    l.
    kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU, yang dapat didanai oleh APBN.
     
     
     
     

    Pasal 276

    (1)
    Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
    (2)
    Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
     
     
     
     

    Pasal 277

    (1)
    Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.
    (2)
    Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara, nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
    (3)
    Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
    (4)
    Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.
    (5)
    Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
     
    a.
    melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
     
    b.
    memajukan kesejahteraan umum;
     
    c.
    mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
     
    d.
    ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
    (6)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU.
     
     
     
     

    Pasal 278

    (1)
    Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
    (2)
    Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk:
     
    a.
    tidak menggunakan hak pilihnya;
     
    b.
    memilih Pasangan Calon;
     
    c.
    memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
     
    d.
    memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
     
    e.
    memilih calon anggota DPD tertentu.
     
     
     
     

    Pasal 279

    (1)
    Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan Kampanye Pemilu secara nasional diatur dengan Peraturan KPU.
    (2)
    Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPR dan anggota DPD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf g ditetapkan dengan keputusan KPU setelah KPU berkoordinasi dengan Peserta Pemilu anggota DPR dan anggota DPD, serta tim kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
    (3)
    Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf g ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi setelah KPU Provinsi berkoordinasi dengan Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi.
    (4)
    Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf g ditetapkan dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota setelah KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
     
     
     
     
    Bagian Keempat
    Larangan Dalam Kampanye
     

    Pasal 280

    (1)
    Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
     
    a.
    mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
     
    b.
    melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
     
    c.
    menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
     
    d.
    menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
     
    e.
    mengganggu ketertiban umum;
     
    f.
    mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
     
    g.
    merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
     
    h.
    menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
     
    i.
    membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
     
    j.
    menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
    (2)
    Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
     
    a.
    Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
     
    b.
    Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
     
    c.
    gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
     
    d.
    direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
     
    e.
    pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
     
    f.
    aparatur sipil negara;
     
    g.
    anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
     
    h.
    kepala desa;
     
    i.
    perangkat desa;
     
    j.
    anggota badan permusyawaratan desa; dan
     
    k.
    Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
    (3)
    Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.
    (4)
    Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.
     
     
     
     

    Pasal 281

    (1)
    Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
     
    a.
    tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
     
    b.
    menjalani cuti di luar tanggungan negara.
    (2)
    Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
    (3)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
     
     
     
     

    Pasal 282

    Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
     
     
     
     

    Pasal 283

    (1)
    Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
    (2)
    Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
     
     
     
     
    Bagian Kelima
    Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye
     

    Pasal 284

    Dalam hal terbukti pelaksana dan tim Kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
    a.
    tidak menggunakan hak pilihnya;
    b.
    menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
    c.
    memilih Pasangan Calon tertentu;
    d.
    memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
    e.
    memilih calon anggota DPD tertentu,
    dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
     
     
     
     

    Pasal 285

    Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa:
    a.
    pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi; dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau
    b.
    pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
     
     
     
     

    Pasal 286

    (1)
    Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.
    (2)
    Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU.
    (3)
    Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
    (4)
    Pemberian sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.
     
     
     
     
    Bagian Keenam
    Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye

    Paragraf 1
    Umum
     

    Pasal 287

    (1)
    Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui media massa cetak, media daring (online), media sosial, dan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
    (2)
    Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan Kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat.
    (3)
    Pesan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
    (4)
    Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi larangan dalam Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280.
    (5)
    Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
     
     
     
     

    Pasal 288

    (1)
    Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia, lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu untuk menyampaikan materi Kampanye Pemilu.
    (2)
    Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses Pemilu sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Peserta Pemilu.
    (3)
    Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan Kampanye Pemilu yang sama kepada setiap Peserta Pemilu.
     
     
     
     
    Paragraf 2
    Pemberitaan Kampanye
     

    Pasal 289

    (1)
    Pemberitaan Kampanye Pemilu dilakukan oleh media massa cetak media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dengan siaran langsung atau siaran tunda.
    (2)
    Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan Kampanye Pemilu harus berlaku adil dan berimbang kepada semua Peserta Pemilu.
     
     
     
     
    Paragraf 3
    Penyiaran Kampanye
     

    Pasal 290

    (1)
    Penyiaran Kampanye Pemilu dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, debat Peserta Pemilu, serta jajak pendapat.
    (2)
    Pemilihan narasumber, tema, moderator dan tata cara penyelenggaraan siaran monolog, dialog, dan debat diatur oleh lembaga penyiaran.
    (3)
    Narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat harus mematuhi larangan dalam Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280.
    (4)
    Siaran monolog, dialog, dan debat yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran dapat mengikutsertakan masyarakat.
     
     
     
     
    Paragraf 4
    Iklan Kampanye
     

    Pasal 291

    (1)
    Iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu di media massa cetak, media daring, media sosial, dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2).
    (2)
    Media massa cetak, media daring, media sosial wajib memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye Pemilu.
    (3)
    Pengaturan dan penjadwalan pemuatan serta penayangan iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh media massa cetak media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.
     
     
     
     

    Pasal 292

    (1)
    Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment dan/atau blocking time untuk Kampanye Pemilu.
    (2)
    Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye Pemilu.
    (3)
    Media massa cetak, media daring, media sosial, lembaga penyiaran, dan Peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain.
     
     
     
     

    Pasal 293

    (1)
    Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di, televisi untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa Kampanye Pemilu.
    (2)
    Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di radio untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye Pemilu.
    (3)
    Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk semua jenis iklan.
    (4)
    Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap Peserta Pemilu diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat (2).
     
     
     
     

    Pasal 294

    (1)
    Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiar melakukan iklan Kampanye Pemilu dalam bentuk iklan Kampanye Pemilu komersial atau iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat dengan mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan Kampanye Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta
    (3)
    Tarif iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan Kampanye Pemilu komersial.
    (4)
    Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.
    (5)
    Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.
    (6)
    Penetapan dan penyiaran iklan Kampanye Pemilu layanan, untuk masyarakat yang diproduksi oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.
    (7)
    Jumlah waktu tayang iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jumlah kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
     
     
     
     

    Pasal 295

    Media massa cetak, media daring, dan media sosial menyediakan halaman dan waktu yang adil dan berimbang untuk pemuatari berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan Kampanye Pemilu bagi Peserta Pemilu.
     
     
     
     

    Pasal 296

    Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak.
     
     
     
     

    Pasal 297

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye diatur dengan Peraturan KPU.
     
     
     
     
    Bagian Ketujuh
    Pemasangan Alat Peraga Kampanye
     

    Pasal 298

    (1)
    KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan kantor perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye Pemilu.
    (2)
    Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut.
    (4)
    Alat peraga Kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari, pemungutan suara.
    (5)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan pembersihan alat peraga Kampanye Pemilu diatur dalam Peraturan KPU.
     
     
     
     
    Bagian Kedelapan
    Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Wakil Presiden dan Pejabat Negara Lainnya
     

    Pasal 299

    (1)
    Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
    (2)
    Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
    (3)
    Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai, anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:
     
    a.
    calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
     
    b.
    anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU;, atau
     
    c.
    pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
     
     
     
     

    Pasal 300

    Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
     
     
     
     

    Pasal 301

    Presiden atau Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden atau Wakil Presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
     
     
     
     

    Pasal 302

    (1)
    Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
    (2)
    Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.
    (3)
    hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
     
     
     
     

    Pasal 303

    (1)
    gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
    (2)
    Cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.
    (3)
    hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (4)
    Apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota yang ditetapkan sebagai anggota tim kampanye melaksanakan kampanye dalam waktu yang bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
    (5)
    Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
     
     
     
     

    Pasal 304

    (1)
    Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
    (2)
    Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
     
    a.
    sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
     
    b.
    gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
     
    c.
    sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
     
    d.
    fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
    (3)
    Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
     
     
     

    Pasal 305

    (1)
    Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
    (2)
    Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
    (3)
    Calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang bukan Presiden dan Wakil Presiden, selama Kampanye diberikan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    (4)
    Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari APBN.
    (5)
    Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dari pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
     
     
     
     
    Bagian Kesembilan
    Peranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye
     

    Pasal 306

    (1)
    Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi kampanye Pemilu.
    (2)
    Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye.
     
     
     
     
    Bagian Kesepuluh
    Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye Pemilu
     

    Pasal 307

    Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye Pemilu.
     
     
     
     

    Pasal 308

    (1)
    Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
    (2)
    Panwaslu Kelurahan/Desa menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang dilakukan oleh PPS, pelaksana Kampanye Pemilu, peserta Kampanye Pemilu, dan tim kampanye.
     
     
     
     

    Pasal 309

    (1)
    Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS, dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan, Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya, pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/desa,, Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan.
    (2)
    Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanye, atau tim kampanye melakukan pelanggaran kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) dan ayat (2) dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/desa, Panwaslu Desa/Kelurahan menyampaikan laporan kepada PPS.
     
     
     
     

    Pasal 310

    (1)
    PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 ayat (2) dengan:
     
    a.
    menghentikan pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu setelah mendapatkan persetujuan dari PPK;
     
    b.
    melaporkan kepada PPK dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu mengenai pelaksanaan Kampanye Pemilu;
     
    c.
    melarang pelaksana atau tim Kampanye Pemilu untuk melaksanakan Kampanye Pemilu berikutnya setelah mendapatkan persetujuan PPK; dan/atau
     
    d.
    melarang peserta Kampanye Pemilu untuk mengikuti Kampanye Pemilu berikutnya setelah mendapatkan persetujuan PPK.
    (2)
    PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
     
     
     
     

    Pasal 311

    Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana kampanye, tim kampanye, dan peserta kampanye dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat kelurahan/desa, dikenai tindakan hukum sebagaimana diatur; dalam Undang-Undang ini.
     
     
     
     

    Pasal 312

    (1)
    Panwaslu Kecamatan wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 ayat (1) dengan melaporkan kepada PPK.
    (2)
    PPK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan meneruskan laporan tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota.
    (3)
    KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan sanksi administratif kepada PPS.
     
     
     
     

    Pasal 313

    (1)
    Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan.
    (2)
    Panwaslu Kecamatan menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK, pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye.
     
     
     
     

    Pasal 314

    (1)
    Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPK melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan, Panwaslu Kecamatan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
    (2)
    Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye dan tim kampanye, atau peserta kampanye dengan sengaja melakukan pelanggaran kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) dan ayat (2) di tingkat kecamatan, Panwaslu Kecamatan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dan menyampaikan temuan kepada PPK.
     
     
     
     

    Pasal 315

    (1)
    PPK wajib menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (2) dengan:
     
    a.
    menghentikan pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu setelah mendapatkan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota;
     
    b.
    melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana Pemilu mengenai pelaksanaan Kampanye Pemilu;
     
    c.
    melarang pelaksana kampanye atau tim kampanye untuk melaksanakan Kampanye Pemilu berikutnya setelah mendapatkan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau
     
    d.
    melarang peserta Kampanye Pemilu untuk mengikuti Kampanye Pemilu berikutnya setelah mendapatkan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.
    (2)
    KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
     
     
     
     

    Pasal 316

    (1)
    Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (1) sebagai temuan dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota.
    (2)
    KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan sanksi administratif kepada PPK.
     
     
     
     

    Pasal 317

    (1)
    Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kabupaten/kota, terhadap kemungkinan adanya:
     
    a.
    kesengajaan atau kelalaian anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPc.i Kabupaten/Kota melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung; atau
     
    b.
    kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, tim kampanye, dan peserta kampanye melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.
    (2)
    Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota:
     
    a.
    menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu;
     
    b.
    menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana;.
     
    c.
    menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota tentang pelanggaran Kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti;
     
    d.
    meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
     
    e.
    menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu; dan/atau
     
    f.
    mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota,sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.
     
     
     
     

    Pasal 318

    (1)
    Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat (2) huruf a yang merupakan pelanggaran administratif, pada hari yang sama dengan hari diterimanya laporan.
    (2)
    Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana kampanye, tim kampanye dan peserta Kampanye Pemilu di tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota.
    (3)
    KPU Kabupaten/Kota menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana kampanye, tim kampanye, dan peserta Kampanye Pemilu pada hari diterimanya laporan.
    (4)
    Dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota menerima laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu Provinsi.
     
     
     
     

    Pasal 319

    (1)
    Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat provinsi terhadap kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian:
     
    a.
    anggota KPU Provinsi, sekretaris, dan/atau pegawai sekretariat KPU Provinsi melakukan tindak pidana Pemilih atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung; atau
     
    b.
    pelaksana kampanye, tim kampanye, dan/atau peserta kampanye melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.
    (2)
    Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi:
     
    a.
    menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu;
     
    b.
    menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana;
     
    c.
    menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi tentang pelanggaran Kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti;
     
    d.
    meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
     
    e.
    menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Provinsi, sekretaris dan/atau pegawai sekretariat KPU Provinsi; dan/atau
     
    f.
    mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris, dan/atau pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu atau administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.
     
     
     
     

    Pasal 320

    (1)
    Bawaslu Provinsi menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319 ayat (2) huruf a yang merupakan pelanggaran administratif pada hari yang sama dengan diterimanya laporan.
    (2)
    Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana kampanye, tim kampanye, dan peserta Kampanye Pemilu di tingkat provinsi, Bawaslu Provinsi menyampaikan temuan dan laporan.tersebut kepada KPU Provinsi.
    (3)
    KPU Provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana kampanye, tim kampanye, dan peserta Kampanye Pemilu pada hari diterimanya laporan.
    (4)
    Dalam hal Bawaslu Provinsi menerima laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Provinsi, sekretaris, dan/atau pegawai sekretariat KPU Provinsi, maka Bawaslu Provinsi meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu.
     
     
     
     

    Pasal 321

    (1)
    Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan kampanye secara nasional, terhadap kemungkinan adanya:
     
    a.
    kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung; atau
     
    b.
    kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, tim kampanye, dan peserta kampanye melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.
    (2)
    Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu:
     
    a.
    menerima laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu;
     
    b.
    menindaklanjuti temuan dan laporan adanya pelanggaran Kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana;
     
    c.
    menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU tentang; adanya pelanggaran Kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti;
     
    d.
    meneruskan temuan dan laporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu kepada penegakan hukum terpadu;
     
    e.
    memberikan rekomendasi kepada KPU tentang dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota berdasarkan laporan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau
     
    f.
    mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengenaan sanksi kepada anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi; pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.
     
     
     
     

    Pasal 322

    (1)
    Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (2) huruf a, Bawaslu menetapkan penyelesaian pada hari yang sama dengan hari diterimanya laporan.
    (2)
    Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana kampanye, tim kampanye dan peserta Kampanye Pemilu di tingkat pusat, Bawaslu menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU.
    (3)
    Dalam hal KPU menerima laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup tentang dugaan, adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana kampanye, tim kampanye dan peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU langsung menetapkan penyelesaian pada hari yang sama dengan hari diterimanya laporan.
    (4)
    Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota, maka Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan sanksi.
     
     
     
     

    Pasal 323

    Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi penonaktifan sementara dan/atau sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU­ Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.
     
     
     
     

    Pasal 324

    Tindak lanjut hasil pengawasan atas pelaksanaan Kampanye Pemilu tidak memengaruhi jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu yang telah ditetapkan.
     
     
     
     
    Bagian Kesebelas
    Dana Kampanye Pemilu

    Paragraf 1
    Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
     

    Pasal 325

    (1)
    Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.
    (2)
    Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:
     
    a.
    Pasangan Calon yang bersangkutan;
     
    b.
    Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan
     
    c.
    sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
    (3)
    Selain didanai oleh dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat didanai dari APBN.
    (4)
    Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
     
     
     
     

    Pasal 326

    Dana Kampanye yang berasal dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 ayat (2) huruf c berupa sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah.
     
     
     
     

    Pasal 327

    (1)
    Dana Kampanye yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 tidak boleh melebihi Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
    (2)
    Dana Kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 tidak boleh melebihi Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
    (3)
    Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU.
    (4)
    Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.
     
     
     
     

    Pasal 328

    (1)
    Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 ayat (4) wajib dicatat dalam pembukuan khusus dana Kampanye dan ditempatkan pada rekening khusus dana Kampanye Pasangan Calon pada bank.
    (2)
    Dana Kampanye berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 ayat (4) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
    (3)
    Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 ayat (2) wajib dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye yang terpisah dari pembukuan keuangan Pasangan Calon masing-masing.
    (4)
    Pembukuan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan ditutup 7 (tujuh) hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.
     
     
     
     
    Paragraf 2
    Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
     

    Pasal 329

    (1)
    Kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing.
    (2)
    Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
     
    a.
    partai politik;
     
    b.
    calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang bersangkutan; dan
     
    c.
    sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
    (3)
    Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang, barang dan/atau jasa.
    (4)
    Dana Kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu pada bank.
    (5)
    Dana Kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
    (6)
    Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye Pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik.,
    (7)
    Pembukuan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 7 (tujuh) hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.
     
     
     
     

    Pasal 330

    Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bersumber dari sumbangan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329 ayat (2) huruf c bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah.
     
     
     
     

    Pasal 331

    (1)
    Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 tidak melebihi Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
    (2)
    Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan ,, DPRD kabupaten/kota yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 tidak melebihi Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
    (3)
    Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.
     
     
     
     
    Paragraf 3
    Dana Kampanye Pemilu Anggota DPD
     

    Pasal 332

    (1)
    Kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPD didanai dan menjadi tanggung jawab calon anggota DPD masing-masing.
    (2)
    Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
     
    a.
    calon anggota DPD yang bersangkutan; dan
     
    b.
    sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
    (3)
    Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
    (4)
    Dana Kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada rekening khusus dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang bersangkutan pada bank.
    (5)
    Dana Kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
    (6)
    Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye Pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan pribadi calon anggota DPD yang bersangkutan.
    (7)
    Pembukuan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah calon anggota DPD ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 7 (tujuh) hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.
     
     
     
     

    Pasal 333

    (1)
    Dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (2) huruf b tidak melebihi Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
    (2)
    Dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (2) huruf b tidak melebihi Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
    (3)
    Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.
     
     
     
     
    Paragraf 4
    Laporan Dana Kampanye
     

    Pasal 334

    (1)
    Pasangan Calon dan tim kampanye di tingkat pusat wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pasangan Calon dan tim kampanye kepada KPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
    (2)
    Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.
    (3)
    Calon anggota DPD Peserta Pemilu wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.
     
     
     
     

    Pasal 335

    (1)
    Laporan dana kampanye Pasangan Calon dan tim kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.
    (2)
    Laporan dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.
    (3)
    Laporan dana kampanye calon anggota DPD Peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.
    (4)
    Laporan penerimaan dana Kampanye ke KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
    (5)
    Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan sebagaimana, dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
    (6)
    KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan hasil audit dana kampanye Peserta Pemilu masing-masing kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima hasil audit dari kantor akuntan publik.
    (7)
    KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil pemeriksaan dana Kampanye Pemilu kepada publik paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya laporan hasil pemeriksaan.
     
     
     
     

    Pasal 336

    (1)
    KPU menetapkan kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi.
    (2)
    Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
     
    a.
    membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye Pemilu tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Peserta Pemilu dan/atau tim kampanye;
     
    b.
    membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye Pemilu bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik, atau pengurus Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon.
     
     
     
     

    Pasal 337

    (1)
    Dalam hal kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 ayat (1) dalam proses pelaksanaan audit diketahui tidak memberikan informasi yang benar mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 ayat (2), KPU membatalkan penunjukan kantor akuntan publik yang bersangkutan.
    (2)
    Kantor akuntan publik yang dibatalkan pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak mendapatkan pembayaran jasa.
    (3)
    KPU menunjuk kantor akuntan publik pengganti untuk melanjutkan pelaksanaan audit atas laporan dana Kampanye Pemilu partai yang bersangkutan.
     
     
     
     

    Pasal 338

    (1)
    Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2) partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
    (2)
    Dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu.
    (3)
    Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.
    (4)
    Dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak, menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.
     
     
     
     

    Pasal 339

    (1)
    Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu yang berasal dari:
     
    a.
    pihak asing;
     
    b.
    penyumbang yang tidak jelas identitasnya;
     
    c.
    hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana;
     
    d.
    Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau
     
    e.
    pemerintah desa dan badan usaha milik desa.
    (2)
    Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir.
    (3)
    Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
    (4)
    Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye.
     
     
     
     
    BAB VIII
    PEMUNGUTAN SUARA

    Bagian Kesatu
    Perlengkapan Pemungutan Suara
     

    Pasal 340

    (1)
    KPU bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
    (2)
    Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
     
     
     

    Pasal 341

    (1)
    Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 terdiri atas:
     
    a.
    kotak suara;
     
    b.
    surat suara;
     
    c.
    tinta;
     
    d.
    bilik pemungutan suara;
     
    e.
    segel;
     
    f.
    alat untuk mencoblos pilihan; dan
     
    g.
    tempat pemungutan suara.
    (2)
    Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan dukungan perlengkapan lainnya untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
    (3)
    Bentuk, ukuran, spesifikasi teknis, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya diatur dengan Peraturan KPU.
    (4)
    Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (5)
    Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh KPP bekerja sama dengan masyarakat.
    (6)
    Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan ayat (2) harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
    (7)
    Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
    (8)
    Dalam pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara, KPU dapat bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     

    Pasal 342

    (1)
    Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b untuk Pasangan Calon memuat foto, nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
    (2)
    Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1), huruf b untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan.
    (3)
    Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b untuk calon anggota DPD memuat pas foto diri terbaru dan nama calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan.
    (4)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, ukuran, warna, dan spesifikasi teknis lain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan KPU.
     
     
     
     

    Pasal 343

    Nomor urut Pasangan Calon, tanda gambar partai politik, dan calon anggota DPD ditetapkan dengan keputusan KPU.
     
     
     
     

    Pasal 344

    (1)
    Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil cetak yang berkualitas baik.
    (2)
    Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU.
    (3)
    Selain menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU menetapkan besarnya jumlah surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang.
    (4)
    Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh KPU untuk setiap daerah pemilihan sebanyak 1.000 (seribu) surat suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus, masing-masing surat suara untuk Pasangan Calon, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
     
     
     
     

    Pasal 345

    (1)
    Untuk kepentingan tertentu, perusahaan pencetak surat suara dilarang mencetak surat suara lebih dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU.
    (2)
    Perusahaan pencetak surat suara wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara.
    (3)
    KPU meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengamankan surat suara selama proses pencetakan berlangsung, menyimpan, dan mendistribusikannya ke tempat tujuan.
    (4)
    KPU memverifikasi jumlah dan kualitas surat suara yang telah dicetak, jumlah yang sudah dikirim, dan/atau jumlah yang masih tersimpan dengan membuat berita acara yang ditandatangani oleh pihak percetakan dan petugas KPU.
    (5)
    KPU mengawasi dan mengamankan desain dan plat cetak yang digunakan untuk membuat surat suara sebelum dan sesudah digunakan, serta menyegel dan menyimpannya.
    (6)
    Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan, penyimpanan, pengepakan, dan pendistribusian surat suara ke tempat tujuan diatur dengan Peraturan KPU.
     
     
     
     

    Pasal 346

    Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPU, KPU, Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota mengenai pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 dilaksanakan oleh Bawaslu.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Pemungutan Suara
     

    Pasal 347

    (1)
    Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak.
    (2)
    Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.
     
     
     
     

    Pasal 348

    (1)
    Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:
     
    a.
    pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan;
     
    b.
    pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan;
     
    c.
    pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan
     
    d.
    penduduk yang telah memiliki hak pilih.
    (2)
    Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain/TPSLN dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain/TPSLN.
    (3)
    Pemilih dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS/TPSLN lain.
    (4)
    Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan haknya untuk memilih:
     
    a.
    calon anggota DPR apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya;
     
    b.
    calon anggota DPD apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi;
     
    c.
    Pasangan Calon apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
     
    d.
    calon anggota DPRD Provinsi pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya; dan
     
    e.
    calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya.
    (5)
    Calon Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melapor ke KPU Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih.
    (6)
    KPU Kabupaten/Kota tempat asal calon Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menghapus nama yang bersangkutan dalam DPT asalnya.
    (7)
    Dalam hal pada suatu TPS terdapat Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
    (8)
    Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat memilih di TPS menggunakan kartu tanda penduduk elektronik.
    (9)
    Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat memilih di TPS/TPSLN dengan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik.
     
     
     
     

    Pasal 349

    (1)
    Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan serta Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 ayat (1) huruf c dan huruf d diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    memilih di TPS yang ada di rukun tetangga/rukun warga sesuai dengan alamat yang tertera di kartu tanda penduduk elektronik;
     
    b.
    mendaftarkan diri terlebih dahulu pada KPPS setempat; dan
     
    c.
    dilakukan 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara di TPS setempat selesai.
    (2)
    Untuk Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri yang menggunakan paspor dengan alamat luar negeri, diberlakukan ketentuan:
     
    a.
    lebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; dan
     
    b.
    dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat.
     
     
     
     

    Pasal 350

    (1)
    Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 (lima ratus) orang.
    (2)
    TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia.
    (3)
    Jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan ditambah dengan 2% (dua persen) dari daftar pemilih tetap sebagai cadangan.
    (4)
    Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuatkan berita acara.
    (5)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah, lokasi, bentuk, tata letak TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan KPU.
     
     
     
     

    Pasal 351

    (1)
    Pelaksanaan pemungutan suara dipimpin oleh KPPS.
    (2)
    Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.
    (3)
    Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu.
    (4)
    Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh PPS.
    (5)
    Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Panwasiu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS.
    (6)
    Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
    (7)
    Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu, atau calon anggota DPD kepada KPPS.
    (8)
    Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilatih oleh Bawaslu.
     
     
     
     

    Pasal 352

    (1)
    Dalam persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
     
    a.
    penyiapan TPS;
     
    b.
    pengumuman dengan menempelkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, Pasangan Calon, dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS; dan
     
    c.
    penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas TPS.
    (2)
    Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
     
    a.
    pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
     
    b.
    rapat pemungutan suara;
     
    c.
    pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS d petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS;
     
    d.
    penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan
     
    e.
    pelaksanaan pemberian suara.
     
     
     
     

    Pasal 353

    (1)
    Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara:
     
    a.
    mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
     
    b.
    mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
     
    c.
    mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
    (2)
    Pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan Pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam Penyelenggaraan Pemilu.
     
     
     
     

    Pasal 354

    (1)
    Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS:
     
    a.
    membuka kotak suara;
     
    b.
    mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
     
    c.
    mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
     
    d.
    menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
     
    e.
    memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
     
    f.
    menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih.
    (2)
    Saksi Peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu dan warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3)
    Ketua KPPS wajib membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara tersebut ditandatangani paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota KPPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
     
     
     
     

    Pasal 355

    (1)
    Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih.
    (2)
    Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS wajib memberikan surat suara pengganti hany 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara.
    (3)
    Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS hanya memberikan surat suara pengganti 1 (satu) kali.
     
     
     
     

    Pasal 356

    (1)
    Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih.
    (2)
    Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan Pemilih.
    (3)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada Pemilih diatur dengan Peraturan KPU.
     
     
     
     

    Pasal 357

    (1)
    Pemungutan suara bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri hanya untuk Pasangan Calon dan calon anggota DPR.
    (2)
    Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di setiap Perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu yang sama atau waktu yang disesuaikan dengan waktu pemungutan suara di Indonesia.
    (3)
    Dalam hal Pemilih tidak dapat memberikan suara di TPSLN yang telah ditentukan, Pemilih dapat memberikan suara melalui surat pos yang disampaikan kepada PPLN di Perwakilan Republik Indonesia setempat.
     
     
     
     

    Pasal 358

    (1)
    Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPSLN meliputi:
     
    a.
    pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPSLN yang bersangkutan;
     
    b.
    pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan;
     
    c.
    pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan
     
    d.
    Penduduk yang telah memiliki hak pilih.
    (2)
    Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN lain/TPS dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPLN untuk memberikan suara di TPSLN lain/TPS.
    (3)
    Pemilih dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN/TPS lain.
    (4)
    Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan haknya untuk memilih:
     
    a.
    Pasangan Calon; dan
     
    b.
    calon anggota DPR daerah pemilihan DKI Jakarta.
    (5)
    Calon Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melapor ke PPLN tempat tujuan memilih.
    (6)
    PPLN tempat asal calon Pemilih harus menghapus yang bersangkutan dalam DPT asalnya.
    (7)
    KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat dan melapor ke PPLN.
    (8)
    Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat memilih, di TPSLN menggunakan kartu tanda penduduk elektronik.
    (9)
    Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat memilih di TPSLN/TPS dengan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik.
     
     
     
     

    Pasal 359

    Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan serta Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 ayat (1) huruf c dan huruf d diberlakukan ketentuan:
    a.
    terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPSLN setempat; dan
    b.
    pemberian suara dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPSLN setempat.
     
     
     
     

    Pasal 360

    (1)
    Pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN dipimpin oleh KPPSLN.
    (2)
    Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.
    (3)
    Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan saksi Pasangan Calon.
    (4)
    Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Panwaslu LN.
    (5)
    Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu.
    (6)
    Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) haru menyerahkan mandat tertulis dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Pasangan Calon/tim kampanye.
     
     
     
     

    Pasal 361

    (1)
    Dalam persiapan pemungutan suara, KPPSLN melakukan kegiatan yang meliputi:
     
    a.
    penyiapan TPSLN;
     
    b.
    pengumuman dengan menempelkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, Pasangan Calon, dan daftar calon tetap anggota DPR di TPSLN; dan
     
    c.
    penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan Panwaslu LN.
    (2)
    Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPSLN melakukan kegiatan yang meliputi:
     
    a.
    pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
     
    b.
    rapat pemungutan suara;
     
    c.
    pengucapan sumpah atau janji anggota KPPSLN dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPSLN;
     
    d.
    penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan
     
    e.
    pelaksanaan pemberian suara.
     
     
     
     

    Pasal 362

    (1)
    Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPSLN:
     
    a.
    membuka kotak suara;
     
    b.
    mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
     
    c.
    mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
     
    d.
    menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
     
    e.
    memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
     
    f.
    menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih.
    (2)
    Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, saksi Pasangan Calon, Panwaslu LN, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3)
    Ketua KPPSLN wajib membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara tersebut ditandatangani paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota KPPSLN dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
     
     
     
     

    Pasal 363

    (1)
    Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh KPPSLN berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih.
    (2)
    Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPSLN dan KPPSLN wajib memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara.
    (3)
    Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPSLN dan KPPSLN hanya memberikan surat suara pengganti 1 (satu) kali.
     
     
     
     

    Pasal 364

    (1)
    Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPSLN dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih.
    (2)
    Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan Pemilih.
    (3)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada Pemilih diatur dengan Peraturan KPU.
     
     
     
     

    Pasal 365

    (1)
    Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara.
    (2)
    Surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain dinyatakan tidak sah.
     
     
     
     

    Pasal 366

    (1)
    Pemilih yang telah memberikan suara, diberi tanda khusus oleh KPPS/KPPSLN.
    (2)
    Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan KPU.
     
     
     
     

    Pasal 367

    (1)
    KPPS/KPPSLN dilarang mengadakan perhitungan suara sebelum pemungutan suara berakhir.
    (2)
    Ketentuan mengenai waktu berakhirnya pemungutan suara diatur dalam Peraturan KPU.
     
     
     
     

    Pasal 368

    (1)
    KPPS/KPPSLN bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara secara tertib dan lancar.
    (2)
    Pemilih melakukan pemberian suara dengan tertib dan bertanggung jawab.
    (3)
    Saksi melakukan tugasnya dengan tertib dan bertanggung jawab.
    (4)
    Petugas ketertiban, ketenteraman, dan keamanan wajib menjaga ketertiban, ketenteraman, dan keamanan di lingkungan TPS/TPSLN.
    (5)
    Pengawas TPS/Panwaslu LN wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dari bertanggung jawab.
     
     
     
     

    Pasal 369

    (1)
    Warga masyarakat yang tidak memiliki hak pilih atau yang tidak sedang melaksanakan pemberian suara dilarang berada di dalam TPS/TPSLN.
    (2)
    Pemantau Pemilu dilarang berada di dalam TPS/TPSLN.
    (3)
    Warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memelihara ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.
     
     
     
     

    Pasal 370

    (1)
    Dalam hal terjadi penyimpangan pelaksanaan pemungutan suara oleh KPPS/KPPSLN, panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/pengawas TPS memberikan saran perbaikan disaksikan oleh saksi yang hadir dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS/TPSLN
    (2)
    KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
     
     
     

    Pasal 371

    (1)
    Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan keamanan pelaksanaan pemungutan suara oleh anggota masyarakat dan/atau oleh pemantau Pemilu, petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan melakukan penanganan secara memadai.
    (2)
    Dalam hal anggota masyarakat dan/atau pemantau Pemilu tidak mematuhi penanganan oleh petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan, yang bersangkutan diserahkan kepada petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
    BAB IX
    PEMUNGUTAN SUARA ULANG, PENGHITUNGAN SUARA ULANG, DAN REKAPITULASI SUARA ULANG

    Bagian Kesatu
    Pemungutan Suara Ulang
     

    Pasal 372

    (1)
    Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
    (2)
    Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
     
    a.
    pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
     
    b.
    petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
     
    c.
    petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
     
    d.
    Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
     
     
     
     

    Pasal 373

    (1)
    Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
    (2)
    Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
    (3)
    Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
    (4)
    Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Penghitungan Suara Ulang dan Rekapitulasi Suara Ulang
     

    Pasal 374

    (1)
    Penghitungan suara ulang berupa penghitungan ulang surat suara di TPS, rekapitulasi suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
    (2)
    Penghitungan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi hal sebagai berikut:
     
    a.
    kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;
     
    b.
    penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
     
    c.
    penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;
     
    d.
    penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
     
    e.
    penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
     
    f.
    saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
     
    g.
    penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau
     
    h.
    ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.
     
     
     
     

    Pasal 375

    (1)
    Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 ayat (2), saksi Peserta Pemilu atau Pengawas TPS dapat mengusulkan penghitungan ulang surat suara di TPS yang bersangkutan.
    (2)
    Penghitungan ulang surat suara di TPS harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.
     
     
     
     

    Pasal 376

    Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut:
    a.
    kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;
    b.
    rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
    c.
    rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya;
    d.
    rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
    e.
    rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
    f.
    saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dari pemantau Pemilu tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas; dan/atau
    g.
    rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.
     
     
     
     

    Pasal 377

    (1)
    Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376, saksi Peserta Pemilu atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan.
    (2)
    Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi.
     
     
     
     

    Pasal 378

    (1)
    Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPK dari TPS, saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, saksi Peserta Pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS, maka PPK melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan.
    (2)
    penghitungan suara ulang di TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (2) dan Pasal 376 dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK.
     
     
     
     

    Pasal 379

    Penghitungan suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dilakukan dengan cara membuka kotak suara banyak dilakukan di PPK.
     
     
     
     

    Pasal 380

    (1)
    Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara, dari PPK dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan, perolehan suara yang diterima KPU kabupaten/Kota, saksi Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota dan saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, maka KPU Kabupaten/Kota melainkan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara untuk PPK yang bersangkutan.
    (2)
    Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU provinsi, saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi dan saksi peserta pemilu tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten Kota, maka KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
    (3)
    Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara dari KPU Provinsi dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara yang diterima oleh KPU, saksi Peserta Pemilu tingkat pusat dan saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi, Bawaslu, atau, Bawaslu Provinsi, maka KPU melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KUP Provinsi yang bersangkutan.
     
     
     
     
    BAB X
    PENGHITUNGAN SUARA

     
    Bagian Kesatu
    Umum

     

    Pasal 381

    (1)
    KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN wajib melaksanakan penghitungan suara Peserta Pemilu secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
    (2)
    KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta PPLN wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepenyimpanan, penjagaan, dan pengamanan hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Penghitungan Suara di TPS/TPSLN
     
    Pasal 382
    (1)
    Penghitungan suara Peserta Pemilu di TPS dilaksanakan oleh KPPS.
    (2)
    Penghitungan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di TPSLN dilaksanakan oleh KPPSLN.
    (3)
    Penghitungan suara Peserta Pemilu di TPS disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu.
    (4)
    Penghitungan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di TPSLN disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu.
    (5)
    Penghitungan suara Peserta Pemilu di TPS diawasi oleh Pengawas TPS.
    (6)
    Penghitungan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di TPSLN diawasi oleh Panwaslu LN.
    (7)
    Penghitungan suara Peserta Pemilu di TPS dipantau oleh pemantau Pemilu dan masyarakat.
    (8)
    Penghitungan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di TPSLN dipantau oleh pemantau Pemilu dan masyarakat.
    (9)
    Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang belum menyerahkan mandat tertulis pada saat pemungutan suara harus menyerahkan mandat tertulis dari Peserta Pemilu kepada ketua KPPS/KPPSLN.
     
     
     
     

    Pasal 383

    (1)
    Penghitungan suara di TPS/TPSLN dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir.
    (2)
    Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.
     
     
     
     

    Pasal 384

    (1)
    KPPS melakukan penghitungan suara Peserta Pemilu di dalam TPS.
    (2)
    KPPSLN melakukan penghitungan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di dalam TPSLN.
    (3)
    Saksi menyaksikan dan mencatat pelaksanaan penghitungan suara Peserta Pemilu di dalam TPS/TPSLN.
    (4)
    Pengawas TPS mengawasi pelaksanaan penghitungan suara Peserta Pemilu di dalam TPS.
    (5)
    Panwaslu LN mengawasi pelaksanaan penghitungan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di dalam TPSLN.
    (6)
    Pemantau Pemilu memantau pelaksanaan penghitungan suara Peserta Pemilu di luar TPS.
    (7)
    Pemantau Pemilu memantau pelaksanaan penghitungan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di luar TPSLN.
    (8)
    Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara Peserta Pemilu yang dilakukan secara terbuka untuk umum di luar TPS.
    (9)
    Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di luar TPSLN.
     
     
     
     

    Pasal 385

    (1)
    Sebelum melaksanakan penghitungan suara, KPPS/KPPSLN menghitung:
     
    a.
    jumlah Pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap;
     
    b.
    jumlah Pemilih yang berasal dari TPS/TPSLN lain;
     
    c.
    jumlah surat suara yang tidak terpakai;
     
    d.
    jumlah surat suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau salah dalam cara memberikan suara; dan
     
    e.
    sisa surat suara cadangan.
    (2)
    Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh ketua KPPS/KPPSLN dan oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS/KPPSLN yang hadir.
     
     
     
     

    Pasal 386

    (1)
    Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:
     
    a.
    surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
     
    b.
    tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara.
    (2)
    Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:
     
    a.
    surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
     
    b.
    tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.
    (3)
    Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:
     
    a.
    surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
     
    b.
    tanda coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan.
    (4)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan KPU.
     
     
     
     

    Pasal 387

    (1)
    Ketua KPPS/KPPSLN melakukan penghitungan suara dengan suara yang jelas dan terdengar dengan memperlihatkan surat suara yang dihitung.
    (2)
    Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau mendapat penerangan cahaya yang cukup.
    (3)
    Penghitungan suara dicatat pada lembar/papan/layar penghitungan dengan tulisan yang jelas dan terbaca.
    (4)
    Format penulisan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan KPU.
     
     
     
     

    Pasal 388

    (1)
    Peserta Pemilu, saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/Pengawas TPS, dan masyarakat dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan suara kepada KPPS/KPPSLN.
    (2)
    Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi Peserta Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/Pengawas TPS yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS/KPPSL apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Dalam hal keberatan yang diajukan melalui saksi Peserta Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterima, KPPS/KPPSLN seketika itu juga mengadakan pembetulan.
     
     
     
     

    Pasal 389

    (1)
    Hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN dituangkan ke dalam berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta ke dalam sertifikat hasil penghitungan suara Pemilu dengan menggunakan format yang diatur dalam Peraturan KPU.
    (2)
    Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota KPPS/KPPSLN dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
    (3)
    Dalam hal terdapat anggota KPPS/KPPSLN dan saksi Peserta Pemilu yang hadir tidak menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara ditandatangani oleh anggota KPPS/KPPSLN dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan bersedia menandatangani.
    (4)
    Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disimpan sebagai dokumen negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 390

    (1)
    KPPS/KPPSLN mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN.
    (2)
    KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama.
    (3)
    KPPSLN wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan perhitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta pemilu, Panwaslu LN dan PPLN pada hari yang sama.
    (4)
    KPPS/KPPSLN wajib menyegel, menjaga, dan mengamankan kebutuhan kotak suara setelah penghitungan suara.
    (5)
    KPPS/KPPSLN wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara serta sertifikat hasil penghitungan perolehan suara kepada PPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama.
    (6)
    Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diawasi oleh Pengawas TPS beserta Panwaslu Kelurahan/Desa dan wajib dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan.
    (7)
    Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK wajib diawasi oleh Panwaslu Kecamatan dan wajib dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
     
     
     
     

    Pasal 391

    PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
     
     
     
     

    Pasal 392

    PPS membuat berita acara penerimaan kotak hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari KPPS untuk diteruskan ke PPK.
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan
     

    Pasal 393

    (1)
    PPK membuat berita acara penerimaan kotak hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari PPS.
    (2)
    PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan.
    (3)
    Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak ditutup dan disegel kembali.
    (4)
    PPK membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dan membuat sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
    (5)
    PPK mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di tempat umum.
    (6)
    PPK menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.
     
     
     
     

    Pasal 394

    (1)
    Panwaslu Kecamatan wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada PPK.
    (2)
    Saksi dapat menyampaikan laporan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada PPK.
    (3)
    PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta; Pemilu.
     
     
     
     

    Pasal 395

    (1)
    Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dengan menggunakan format yang diatur dalam Peraturan KPU.
    (2)
    Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota PPK dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
    (3)
    Dalam hal terdapat anggota PPK dan saksi Peserta Pemilu yang hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu ditandatangani oleh anggota PPK dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan bersedia menandatangani.
    (4)
    Anggota PPK dan saksi Peserta Pemilu yang hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mencantumkan alasan.
     
     
     
     

    Pasal 396

    PPK wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dari TPS dalam kotak suara tersegel serta berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu di tingkat PPK yang dilampiri berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS.
     
     
     
     

    Pasal 397

    (1)
    PPLN melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya serta melakukan penghitungan perolehan suara yang diterima melalui po dengan disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu yang hadir dan, Panwaslu LN.
    (2)
    PPLN wajib membuat dan menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya kepada KPU.
     
     
     
     
    Bagian Keempat
    Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota
     

    Pasal 398

    (1)
    KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari PPK.
    (2)
    KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
    (3)
    KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.
    (4)
    KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
    (5)
    KPU Kabupaten/Kota menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.
    (6)
    KPU Kabupaten/Kota menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada saksi Peserta Pemilu, PPS, PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
    (7)
    KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media massa.
     
     
     
     

    Pasal 399

    (1)
    Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menerima, memeriksa, dan memutuskan adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (2).
    (2)
    Saksi dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (2).
    (3)
    KPU Kabupaten/Kota wajib langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.
     
     
     
     

    Pasal 400

    (1)
    Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota dituangkan dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dengan menggunakan format yang diatur dalam Peraturan KPU.
    (2)
    Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
    (3)
    Dalam hal terdapat anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi Peserta Pemilu yang hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara,­ rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu ditandatangani oleh anggota KPV Kabupaten/Kota dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan bersedia menandatangani.
    (4)
    Anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi Peserta Pemilu yang hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mencantumkan alasan.
     
     
     
     
    Pasal 401
    KPU Kabupaten/Kota menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.

    Bagian Kelima
    Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi
     

    Pasal 402

    (1)
    KPU Provinsi membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari KPU Kabupaten/Kota.
    (2)
    KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu.
    (3)
    KPU Provinsi membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.
    (4)
    KPU Provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
    (5)
    KPU Provinsi menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.
    (6)
    KPU Provinsi menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU.
    (7)
    KPU Provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media massa.
     
     
     
     

    Pasal 403

    (1)
    Bawaslu Provinsi wajib menerima, memeriksa, dan memutus adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402 ayat (2).
    (2)
    Saksi dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402 ayat (2).
    (3)
    KPU Provinsi wajib langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.
     
     
     
     

    Pasal 404

    (1)
    Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Provinsi dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dengan menggunakan format yang diatur dalam Peraturan KPU.
    (2)
    Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Provinsi dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
    (3)
    Dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi dan saksi Peserta Pemilu yang hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu ditandatangani oleh anggota KPU Provinsi dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan bersedia menandatanganinya.
    (4)
    Dalam hal anggota KPU Provinsi dan/atau saksi Peserta Pemilu hadir tetapi tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, anggota KPU Provinsi dan/atau saksi Peserta Pemilu wajib mencantumkan alasan tidak mau menandatangani.
     
     
     
     
    Bagian Keenam
    Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Secara Nasional
     

    Pasal 405

    (1)
    KPU membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari KPU Provinsi.
    (2)
    KPU melakukan rekapitulasi hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu, dalam rapat yang dihadiri, saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu.
    (3)
    KPU membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.
    (4)
    KPU mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
    (5)
    KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolebart suara Peserta Pemilu.
    (6)
    KPU menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu.
    (7)
    KPU mengumumkan rekapitulasi hasil perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media massa.
     
     
     
     

    Pasal 406

    Hasil perolehan suara Pemilu anggota DPR dari pemilih di luar negeri dimasukkan sebagai perolehan suara untuk daerah pemilihan DKI Jakarta.
     
     
     
     

    Pasal 407

    (1)
    Bawaslu wajib menerima, memeriksa, dan memutus adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan, dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.
    (2)
    Saksi dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 ayat (2).
    (3)
    KPU wajib langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.
     
     
     
     

    Pasal 408

    (1)
    Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dengan menggunakan format yang diatur dalam Peraturan KPU.
    (2)
    Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota KPU dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
    (3)
    Dalam hal terdapat anggota KPU dan saksi Peserta Pemilu yang hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu ditandatangani oleh anggota KPU dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan bersedia menandatanganinya.
    (4)
    Dalam hal anggota KPU dan/atau saksi Peserta Pemilu hadir, tetapi tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, anggota KPU dan/atau saksi Peserta Pemilu wajib mencantumkan alasan tidak mau menandatangani.
     
     
     
     

    Pasal 409

    Saksi Peserta Pemilu dalam rekapitulasi suara Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan calon anggota DPD di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU barus menyerahkan mandat tertulis dari Peserta Pemilu.
     
     
     
     
    Bagian Ketujuh
    Pengawasan dan Sanksi dalam penghitungan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan perolehan Suara
     

    Pasal 410

    (1)
    Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melakukan pengawasan atas rekapitulasi perhitungan perolehan suara yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU, kabupaten Kota, PPK dan PPLN.
    (2)
    Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK/PPLN dalam melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
    (3)
    Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melaporkan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    (4)
    Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK/PPLN, dan KPPS/KPPSLN yang melakukan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
     
     
     
     
    BAB XI
    PENETAPAN HASIL PEMILU
     

    Pasal 411

    (1)
    Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas perolehan suara Pasangan Calon.
    (2)
    Hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terdiri atas perolehan suara partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta perolehan suara calon anggota DPD.
    (3)
    KPU wajib menetapkan secara nasional hasil Pemilu anggota, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
     
     
     
     

    Pasal 412

    (1)
    Perolehan suara Pasangan Calon ditetapkan oleh KPU dalam sidang pleno terbuka.
    (2)
    Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR dari perolehan suara untuk calon anggota DPD ditetapkan oleh KPU dalam sidang pleno terbuka.
    (3)
    Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi dalam sidang pleno terbuka.
    (4)
    Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam sidang pleno terbuka.
     
     
     
     

    Pasal 413

    (1)
    KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
    (2)
    KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
    (3)
    KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
     
     
     
     

    Pasal 414

    (1)
    Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
    (2)
    Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
     
     
     
     

    Pasal 415

    (1)
    Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.
    (2)
    Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
    (3)
    Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
     
     
     
     
    BAB XII
    PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH DAN PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH

    Bagian Kesatu
    Penetapan Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden
     

    Pasal 416

    (1)
    Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
    (2)
    Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
    (3)
    Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
    (4)
    Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan­ berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih, luas secara berjenjang.
    (5)
    Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
     
     
     
     

    Pasal 417

    (1)
    Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 ditetapkan dalam sidang pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita acara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
    (2)
    Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada hari yang sama oleh KPU kepada:
     
    a.
    Majelis Permusyawaratan Rakyat;
     
    b.
    Dewan Perwakilan Rakyat;
     
    c.
    Dewan Perwakilan Daerah;
     
    d.
    Mahkamah Agung;
     
    e.
    Mahkamah Konstitusi;
     
    f.
    Presiden;
     
    g.
    Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan
     
    h.
    Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR, DPD, dan DPRD

    Paragraf 1
    Penetapan Perolehan Kursi
     

    Pasal 418

    (1)
    Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPR ditetapkan oleh KPU.
    (2)
    Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi.
    (3)
    Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
     
     
     
     

    Pasal 419

    Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan Pasal 414 di daerah pemilihan yang bersangkutan.
     
     
     
     

    Pasal 420

    Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
    a.
    penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah setiap partai politik.
    b.
    membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangarf ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
    c.
    hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
    d.
    nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
     
     
     
     
    Paragraf 2
    Penetapan Calon Terpilih
     

    Pasal 421

    (1)
    Calon terpilih anggota DPR dan anggota DPD ditetapkan oleh KPU.
    (2)
    Calon terpilih anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi.
    (3)
    Calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
     
     
     
     

    Pasal 422

    Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara.
     
     
     
     

    Pasal 423

    (1)
    Penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan.
    (2)
    Dalam hal perolehan suara calon terpilih keempat terdapat jumlah suara yang sama, calon yang memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai calon terpilih.
    (3)
    KPU menetapkan calon pengganti antarwaktu anggota DPD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan di provinsi yang bersangkutan.
     
     
     
     
    Paragraf 3
    Pemberitahuan Calon Terpilih
     

    Pasal 424

    (1)
    Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
    (2)
    Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dengan tembusan kepada calon terpilih yang bersangkutan.
     
     
     
     

    Pasal 425

    (1)
    Pemberitahuan calon terpilih anggota DPD dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU.
    (2)
    Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)­ disampaikan secara tertulis kepada calon terpilih anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat dengan tembusan kepada gubernur dan KPU Provinsi yang bersangkutan.
     
     
     
     
    Paragraf 4
    Penggantian Calon Terpilih
     

    Pasal 426

    (1)
    Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
     
    a.
    meninggal dunia;
     
    b.
    mengundurkan diri;
     
    c.
    tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau
     
    d.
    terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
    (2)
    Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.
    (3)
    Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, d DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta, Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.
    (4)
    Calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.
    (5)
    KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
     
     
     
    BAB XIII
    PELANTIKAN DAN PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI
     

    Pasal 427

    (1)
    Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
    (2)
    Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi, Presiden.
    (3)
    Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
    (4)
    Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
     
     
     
     

    Pasal 428

    (1)
    Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
    (2)
    Dalam hal Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.
    (3)
    Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
    (4)
    Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
     
     
     
     

    Pasal 429

    Sumpah/janji Presiden/Wakil Presiden sebagai berikut:

    Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
    "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus-lunrsnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

    Janji Presiden (Wakil Presiden):
    "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
     
     
     
     

    Pasal 430

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terpilih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
    BAB XIV
    PEMILU LANJUTAN DAN PEMILU SUSULAN
     

    Pasal 431

    (1)
    Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.
    (2)
    Pelaksanaan Pemilu lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap Penyelenggaraan Pemilu yang terhenti.
     
     
     
     

    Pasal 432

    (1)
    Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.
    (2)
    Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
     
     
     
     

    Pasal 433

    (1)
    Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan dilaksanakan setelah, ada penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu.
    (2)
    Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu dilakukan oleh:
     
    a.
    KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kelurahan/desa;
     
    b.
    KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kecamatan;
     
    c.
    KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota; atau
     
    d.
    KPU atas usul KPU Provinsi apabila pelaksanaan Pemilu lanjutan atau susulan meliputi satu atau beberapa provinsi.
    (3)
    Dalam hal Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah provinsi dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar secara nasional tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan dilakukan oleh Presiden atas usul KPU.
    (4)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan diatur dalam Peraturan KPU.
     
     
     
     
    BAB XV
    PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
     

    Pasal 434

    (1)
    Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
     
    a.
    penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS;
     
    b.
    penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS;
     
    c.
    pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang­-undangan Pemilu;
     
    d.
    pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu;
     
    e.
    kelancaran transportasi pengiriman logistik;
     
    f.
    pemantauan kelancaran Penyelenggaraan Pemilu; dan
     
    g.
    kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu.
     
     
     
     
    BAB XVI
    PEMANTAUAN PEMILU

    Bagian Kesatu
    Pemantau Pemilu
     

    Pasal 435

    (1)
    Pelaksanaan Pemilu dapat dipantau oleh pemantau Pemilu.
    (2)
    Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah;
     
    b.
    lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri;
     
    c.
    lembaga pemilihan luar negeri; dan
     
    d.
    perwakilan negara sahabat di Indonesia.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Persyaratan dan Tata Cara Menjadi Pemantau Pemilu
     

    Pasal 436

    (1)
    Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan:
     
    a.
    bersifat independen;
     
    b.
    mempunyai sumber dana yang jelas; dan
     
    c.
    teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
    (2)
    Khusus pemantau dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
     
    a.
    mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan;
     
    b.
    memperoleh visa untuk menjadi pemantau Pemilu dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
     
    c.
    memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 437

    (1)
    Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat (2) mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan Pemilu dengan mengisi formulir registrasi yang disediakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
    (2)
    Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembalikan formulir registrasi kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:
     
    a.
    profil organisasi/lembaga;
     
    b.
    memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan;
     
    c.
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi/lembaga;
     
    d.
    nama dan jumlah anggota pemantau;
     
    e.
    alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah;
     
    f.
    rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; dan
     
    g.
    nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri pas foto diri terbaru.
    (3)
    Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (4)
    Pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai pemantau Pemilu serta mendapatkan sertifikat akreditasi.
    (5)
    Dalam hal pemantau Pemilu tidak memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemantau Pemilu yang bersangkutan dilarang melakukan pemantauan Pemilu.
    (6)
    Khusus pemantau yang berasal dari perwakilan negara sahabat di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat (2) huruf d, yang bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi Menteri Luar Negeri.
    (7)
    Ketentuan mengenai tata cara akreditasi pemantau Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu.
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Wilayah Kerja Pemantau Pemilu
     

    Pasal 438

    (1)
    Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada satu daerah pemantauan sesuai dengan rencana pemantauan yang telah diajukan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
    (2)
    Pemantau Pemilu yang melakukan pemantauan pada lebih dari satu provinsi harus mendapatkan persetujuan Bawaslu dan wajib melapor ke Bawaslu Provinsi masing-masing.
    (3)
    Pemantau Pemilu yang melakukan pemantauan pada lebih dari satu kabupaten/kota pada satu provinsi harus mendapatkan persetujuan Bawaslu Provinsi dan wajib melapor ke Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing.
    (4)
    Persetujuan atas wilayah kerja pemantau luar negeri dikeluarkan oleh Bawaslu.
     
     
     
     
    Bagian Keempat
    Tanda Pengenal Pemantau Pemilu
     

    Pasal 439

    (1)
    Tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat (2) huruf a dikeluarkan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja yang bersangkutan.
    (2)
    Tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikeluarkan oleh Bawaslu.
    (3)
    Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
     
    a.
    tanda pengenal pemantau asing biasa; dan
     
    b.
    tanda pengenal pemantau asing diplomat.
    (4)
    Pada tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimuat informasi tentang:
     
    a.
    nama dan alamat pemantau Pemilu yang memberi tugas;
     
    b.
    nama anggota pemantau yang bersangkutan;
     
    c.
    pas foto diri terbaru anggota pemantau yang bersangkutan;
     
    d.
    wilayah kerja pemantauan; dan
     
    e.
    nomor dan tanggal akreditasi.
    (5)
    Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam setiap kegiatan pemantauan Pemilu.
    (6)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format tanda pengenal pemantau Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu.
     
     
     
     
    Bagian Kelima
    Hak dan Kewajiban Pemantau Pemilu
     

    Pasal 440

    (1)
    Pemantau Pemilu mempunyai hak:
     
    a.
    mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia;
     
    b.
    mengamati dan mengumpulkan informasi proses Penyelenggaraan Pemilu;
     
    c.
    memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS;
     
    d.
    mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
     
    e.
    menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.
    (2)
    Pemantau asing yang berasal dari perwakilan negara asing yang berstatus diplomat berhak atas kekebalan diplomatik selama menjalankan tugas sebagai pemantau Pemilu.
     
     
     
     

    Pasal 441

    Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban:
    a.
    mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    b.
    mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu;
    c.
    melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan;
    d.
    menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan;
    e.
    menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan;
    f.
    melaporkan jumlah dan keberadaan personel pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan;
    g.
    menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang Penyelenggara Pemilu;
    h.
    menghormati adat istiadat dan budaya setempat;
    i.
    bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan;
    j.
    menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
    k.
    melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
     
     
     
     
    Bagian Keenam
    Larangan Bagi Pemantau Pemilu
     

    Pasal 442

    Pemantau Pemilu dilarang:
     
    a.
    melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilu;
     
    b.
    memengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;
     
    c.
    mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang Penyelenggara Pemilu;
     
    d.
    memihak kepada Peserta Pemilu tertentu;
     
    e.
    menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung Peserta Pemilu;
     
    f.
    menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apa pun dari atau kepada Peserta Pemilu;
     
    g.
    mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia;
     
    h.
    membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan;
     
    i.
    masuk ke dalam TPS; dan/atau
     
    j.
    melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu.
     
     
     
     
    Bagian Ketujuh
    Sanksi Bagi Pemantau Pemilu
     

    Pasal 443

    Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 dan Pasal 442 dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu oleh Bawaslu.
     
     
     
     

    Pasal 444

    (1)
    Pelanggaran oleh pemantau Pemilu atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 dan Pasal 442 dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.
    (2)
    Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 dan Pasal 442 dilakukan oleh pemantau dalam negeri dan terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu.
    (3)
    Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 dan Pasal 442 dilakukan oleh pemantau asing dan terbukti kebenarannya, Bawaslu mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu.
    (4)
    Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh pemantau Pemilu, pemantau Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 445

    Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444 ayat (3) setelah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
    Bagian Kedelapan
    Pelaksanaan Pemantauan
     

    Pasal 446

    Sebelum melaksanakan pemantauan, pemantau Pemilu melapor kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
     
     
     
     

    Pasal 447

    Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemantauan diatur dalam peraturan Bawaslu.
     
     
     
     
    BAB XVII
    PARTISIPASI MASYARAKAT
     

    Pasal 448

    (1)
    Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.
    (2)
    Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
     
    a.
    sosialisasi Pemilu;
     
    b.
    pendidikan politik bagi Pemilih;
     
    c.
    survei atau jajak pendapat tentang Pemilu; dan
     
    d.
    penghitungan cepat hasil Pemilu.
    (3)
    Bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan:
     
    a.
    tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu;
     
    b.
    tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu;
     
    c.
    bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan
     
    d.
    mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.
     
     
     
     

    Pasal 449

    (1)
    Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
    (2)
    Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.
    (3)
    Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
    (4)
    Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
    (5)
    Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
    (6)
    Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.
     
     
     
     

    Pasal 450

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu diatur dalam Peraturan KPU.
     
     
     
     
    BAB XVIII
    PENDANAAN
     

    Pasal 451

    (1)
    Anggaran belanja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, DKPP, Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat DKPP bersumber dari APBN.
    (2)
    Dana penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu wajib dianggarkan dalam APBN.
    (3)
    Penyelenggaraan debat Pasangan Calon dibebankan pada APBN.
    (4)
    Biaya jasa akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU dibebankan pada APBN.
    (5)
    Sekretaris Jenderal KPU mengoordinasikan pendanaan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
    (6)
    Sekretaris Jenderal Bawaslu mengoordinasikan pendanaan pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
    (7)
    Sekretaris DKPP mengoordinasikan pendanaan penanganan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh DKPP.
     
     
     
     

    Pasal 452

    Anggaran Penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang APBN wajib dicairkan sesuai dengan tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
     
     
     
     

    Pasal 453

    Kedudukan keuangan anggota KPU, Bawaslu, DKPP, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Presiden.
     
     
     
     
    BUKU KEEMPAT
    PELANGGARAN PEMILU, SENGKETA PROSES PEMILU, DAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU

    BAB I
    PELANGGARAN PEMILU

    Bagian Kesatu
    Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu
     

    Pasal 454

    (1)
    Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu.
    (2)
    Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
    (3)
    Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
    (4)
    Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:
     
    a.
    nama dan alamat pelapor;
     
    b.
    pihak terlapor;
     
    c.
    waktu dan tempat kejadian perkara; dan
     
    d.
    uraian kejadian.
    (5)
    Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu.
    (6)
    Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
    (7)
    Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.
    (8)
    Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.
     
     
     
     

    Pasal 455

    (1)
    Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang merupakan:
     
    a.
    pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP;
     
    b.
    pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing­ masing; dan
     
    c.
    pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu:
     
     
    1.
    diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau
     
     
    2.
    diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
     

    Pasal 456

    Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.
     
     
     
     

    Pasal 457

    (1)
    Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 diselesaikan oleh DKPP.
    (2)
    Pelanggaran kode etik PPLN, KPPSLN, dan Panwaslu LN diselesaikan oleh DKPP.
    (3)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan DKPP.
     
     
     
     

    Pasal 458

    (1)
    Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP.
    (2)
    DKPP melakukan verifikasi dan penelitian administrasi terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3)
    DKPP menyampaikan panggilan pertama kepada Penyelenggara Pemilu 5 (lima) hari sebelum melaksanakan sidang DKPP.
    (4)
    Dalam hal Penyelenggara Pemilu yang diadukan tidak memenuhi panggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DKPP menyampaikan panggilan kedua 5 (lima) hari sebelum melaksanakan sidang DKPP.
    (5)
    Dalam hal DKPP telah 2 (dua) kali melakukan panggilan dan Penyelenggara Pemilu tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat diterima, DKPP dapat segera membahas dan menetapkan putusan tanpa kehadiran Penyelenggara Pemilu yang bersangkutan.
    (6)
    Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain.
    (7)
    Pengadu dan Penyelenggara Pemilu yang diadukan dapat menghadirkan saksi-saksi dalam sidang DKPP.
    (8)
    Pengadu dan Penyelenggara Pemilu yang diadukan mengemukakan alasan pengaduan atau pembelaan di hadapan sidang DKPP.
    (9)
    Saksi dan/atau pihak lain yang terkait memberikan keterangan di hadapan sidang DKPP, termasuk untuk dimintai dokumen atau alat bukti lainnya.
    (10)
    DKPP menetapkan putusan setelah melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap pengaduan tersebut, mendengarkan pembelaan dan keterangan saksi, serta mempertimbangkan bukti lainnya.
    (11)
    Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno DKPP.
    (12)
    Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap untuk Penyelenggara Pemilu.
    (13)
    Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat.
    (14)
    Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP.
     
     
     
     

    Pasal 459

    (1)
    DKPP dapat membentuk tim pemeriksa daerah untuk memeriksa dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu di daerah.
    (2)
    Tim pemeriksa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
    (3)
    Tim pemeriksa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan memeriksa dan dapat memutus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, dan Pengawas TPS.
    (4)
    Tim pemeriksa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) unsur keanggotaannya terdiri atas unsur DKPP, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat sesuai kebutuhan.
    (5)
    Pengambilan putusan terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat pleno DKPP.
    (6)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tim pemeriksa daerah diatur dalam Peraturan DKPP.
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Pelanggaran Administratif Pemilu

    Paragraf 1
    Umum
     

    Pasal 460

    (1)
    Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
    (2)
    Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik.
     
     
     
     
    Paragraf 2
    Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
     

    Pasal 461

    (1)
    Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu.
    (2)
    Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai pelanggaran administratif Pemilu kepada pengawas Pemilu secara berjenjang.
    (3)
    Pemeriksaan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota harus dilakukan secara terbuka.
    (4)
    Dalam hal diperlukan sesuai kebutuhan tindak lanjut penanganan pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan investigasi.
    (5)
    Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.
    (6)
    Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu berupa:
     
    a.
    perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     
    b.
    teguran tertulis;
     
    c.
    tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan
     
    d.
    sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
     
     
     
     

    Pasal 462

    KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.
     
     
     
     

    Pasal 463

    (1)
    Dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
    (2)
    Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu.
    (4)
    Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
    (5)
    Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon yang dikenai sanksi administratif pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU ditetapkan.
    (6)
    Mahkamah Agung memutus upaya hukum pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung.
    (7)
    Dalam hal putusan Mahkamah Agung membatalkan keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPU wajib menetapkan kembali sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
    (8)
    Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.
     
     
     
     

    Pasal 464

    Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengadukan ke DKPP.
     
     
     
     

    Pasal 465

    Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu.
     
     
     
     
    BAB II
    SENGKETA PROSES PEMILU

    Bagian Kesatu
    Umum
     

    Pasal 466

    Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Penanganan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
     

    Pasal 467

    (1)
    Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
    (2)
    Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu.
    (3)
    Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:
     
    a.
    nama dan alamat pemohon;
     
    b.
    pihak termohon; dan
     
    c.
    keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa.
    (4)
    Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa.
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu
     

    Pasal 468

    (1)
    Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu.
    (2)
    Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan.
    (3)
    Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan:
     
    a.
    menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan
     
    b.
    mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat.
    (4)
    Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi.
     
     
     
     

    Pasal 469

    (1)
    Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan:
     
    a.
    verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu;
     
    b.
    penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
     
    c.
    penetapan Pasangan Calon.
    (2)
    Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara.
    (3)
    Seluruh proses pengambilan putusan Bawaslu wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
    (4)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu.
     
     
     
     
    Bagian Keempat
    Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara

    Paragraf 1
    Umum
     

    Pasal 470

    (1)
    Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
    (2)
    Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sengketa yang timbul antara:
     
    a.
    KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173;
     
    b.
    KPU dan Pasangan Calon yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235; dan
     
    c.
    KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 dan Pasal 266.
     
     
     
     
    Paragraf 2
    Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara
     

    Pasal 471

    (1)
    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470 ke pengadilan tata usaha negara, dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Pasal 468, dan Pasal 469 ayat (2) telah digunakan.
    (2)
    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu.
    (3)
    Dalam hal pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang lengkap, penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh pengadilan tata usaha negara.
    (4)
    Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penggugat belum menyempurnakan gugatan, hakim memberikan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
    (5)
    Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan upaya hukum.
    (6)
    Pengadilan tata usaha negara memeriksa dan memutus gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap.
    (7)
    Putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
    (8)
    KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 3 (tiga) hari kerja.
     
     
     
     
    Paragraf 3
    Majelis Khusus Tata Usaha Negara Pemilu
     

    Pasal 472

    (1)
    Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470 dan Pasal 471 dibentuk majelis khusus yang terdiri atas hakim khusus yang merupakan hakim karier di lingkungan pengadilan tata usaha negara.
    (2)
    Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
    (3)
    Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hakim yang telah melaksanakan tugasnya sebagai hakim minimal 3 (tiga) tahun, kecuali apabila dalam suatu pengadilan tidak terdapat hakim yang masa kerjanya telah mencapai 3 (tiga) tahun.
    (4)
    Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama menangani sengketa tata usaha negara Pemilu dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain.
    (5)
    Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menguasai pengetahuan tentang Pemilu.
    (6)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
     
     
     
     
    BAB III
    PERSELISIHAN HASIL PEMILU

    Bagian Kesatu
    Umum
     

    Pasal 473

    (1)
    Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
    (2)
    Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu.
    (3)
    Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu
     

    Pasal 474

    (1)
    Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.
    (2)
    Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan pemohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.
    (3)
    Dalam hal pengajuan pemohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.
    (4)
    KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
     
     
     
     

    Pasal 475

    (1)
    Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
    (2)
    Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
    (3)
    Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.
    (4)
    KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
    (5)
    Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada:
     
    a.
    Majelis Permusyawaratan Rakyat;
     
    b.
    Presiden;
     
    c.
    KPU;
     
    d.
    Pasangan Calon; dan
     
    e.
    Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan calon.
     
     
     
     
    BUKU KELIMA
    TINDAK PIDANA PEMILU

    BAB I
    PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU

    Bagian Kesatu
    Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Pemilu
     

    Pasal 476

    (1)
    Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu.
    (2)
    Perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam Gakkumdu.
    (3)
    Laporan dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:
     
    a.
    nama dan alamat pelapor;
     
    b.
    pihak terlapor;
     
    c.
    waktu dan tempat kejadian perkara; dan
     
    d.
    uraian kejadian.
     
     
     
     

    Pasal 477

    Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana Pemilu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
     
     
     
     

    Pasal 478

    Untuk dapat ditetapkan sebagai penyelidik dan penyidik tindak pidana Pemilu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a.
    telah mengikuti pelatihan khusus mengenai penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Pemilu;
    b.
    cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya; dan
    c.
    tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
     
     
     
     

    Pasal 479

    Penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana Pemilu, hasil penyelidikannya disertai berkas perkara disampaikan kepada penyidik paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat)jam.
     
     
     
     

    Pasal 480

    (1)
    Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya laporan dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka.
    (2)
    Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi.
    (3)
    Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.
    (4)
    Penuntut umum melimpahkan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada pengadilan negeri paling lama 5 (lima) hari sejak menerima berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka.
     
     
     
     

    Pasal 481

    (1)
    Pengadilan negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
    (2)
    Sidang pemeriksaan perkara tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh majelis khusus.
     
     
     
     

    Pasal 482

    (1)
    Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa.
    (2)
    Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan.
    (3)
    Pengadilan negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada pengadilan tinggi paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan banding diterima.
    (4)
    Pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima.
    (5)
    Putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
     
     
     
     

    Pasal 483

    (1)
    Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 ayat (1) dan ayat (4) harus sudah disampaikan kepada penuntut umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan.
    (2)
    Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diterima oleh jaksa.
     
     
     
     

    Pasal 484

    (1)
    Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional.
    (2)
    KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3)
    Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, dan Peserta Pemilu pada hari putusan pengadilan dibacakan.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Majelis Khusus Tindak Pidana Pemilu
     

    Pasal 485

    (1)
    Majelis khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 ayat (2) terdiri atas hakim khusus yang merupakan hakim karier pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang ditetapkan secara khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu.
    (2)
    Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
    (3)
    Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat telah melaksanakan tugasnya sebagai hakim minimal 3 (tiga) tahun, kecuali dalam suatu pengadilan tidak terdapat hakim yang masa kerjanya telah mencapai 3 (tiga) tahun.
    (4)
    Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana Pemilu dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain.
    (5)
    Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menguasai pengetahuan tentang Pemilu.
    (6)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Sentra Penegakan Hukum Terpadu
     

    Pasal 486

    (1)
    Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu.
    (2)
    Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
    (3)
    Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penyidik yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penuntut yang berasal dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
    (4)
    Penyidik dan penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan tindak pidana Pemilu.
    (5)
    Penyidik dan penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperbantukan sementara dan tidak diberikan tugas lain dari instansi asalnya selama menjalankan tugas di Gakkumdu.
    (6)
    Pihak instansi asal memberikan penghargaan kepada penyidik dan penuntut yang telah menyelesaikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (7)
    Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat Gakkumdu.
    (8)
    Sekretariat Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melekat pada sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
    (9)
    Anggaran operasional Gakkumdu dibebankan pada anggaran Bawaslu.
    (10)
    Untuk pembentukan Gakkumdu di luar negeri, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
    (11)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai Gakkumdu diatur dengan Peraturan Bawaslu.
     
     
     
     

    Pasal 487

    (1)
    Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 ayat (11) disusun secara bersama oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu.
    (2)
    Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR dalam forum rapat dengar pendapat.
     
     
     
     
    BAB II
    KETENTUAN PIDANA PEMILU


    Pasal 488

    Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 489

    Setiap anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Pasal 207, dan Pasal 213, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 490

    Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 491

    Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 492

    Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 493

    Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 494

    Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 495

    (1)
    Pelaksana kampanye dan/atau peserta kampanye yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/desa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
    (2)
    Pelaksana kampanye dan/atau peserta kampanye yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/desa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 496

    Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 497

    Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 498

    Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 499

    Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali kepada Pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (2) dan Pasal 363 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 500

    Setiap orang yang membantu Pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan Pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 501

    Setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk pemungutan suara ulang di TPS dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 502

    Ketua dan anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketetapan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 503

    Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (3) dan Pasal 362 ayat (3) dan/atau tidak menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 504

    Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 505

    Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 506

    Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS/Panwaslu LN, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 507

    (1)
    Setiap Panwaslu Kelurahan/Desa yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPS kepada PPK dan tidak melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
    (2)
    Setiap Panwaslu Kecamatan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota dan tidak melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (7) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 508

    Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 509

    Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 510

    Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 511

    Setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu menurut Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 512

    Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Panwaslu LN dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan/atau rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 513

    Setiap anggota KPU Kabupaten/Kota yang sengaja tidak memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 514

    Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 515

    Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 516

    Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 517

    Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 518

    Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (3) dan Pasal 261 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 519

    Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang, dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 520

    Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 521

    Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 522

    Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur, Deputi gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 523

    (1)
    Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
    (2)
    Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
    (3)
    Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 524

    (1)
    Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan/atau pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
    (2)
    Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan/atau pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti karena kelalaiannya melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 525

    (1)
    Setiap orang, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan dana Kampanye Pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 ayat (1) dan Pasal 331 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
    (2)
    Setiap Peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan, tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada KPU, dan/atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 526

    (1)
    Setiap orang, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan dana Kampanye Pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
    (2)
    Setiap Peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan, tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada KPU, dan/atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 527

    Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 528

    (1)
    Peserta Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (2) dan tidak melaporkan kepada KPU dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima.
    (2)
    Pelaksana dan tim kampanye yang menggunakan dana dari sumbangan yang dilarang dan/atau tidak melaporkan dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara sesuai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima.
     
     
     
     

    Pasal 529

    Setiap perusahaan pencetak surat suara yang dengan sengaja mencetak surat suara melebihi jumlah yang ditetapkan oleh KPU untuk kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 530

    Setiap perusahaan pencetak surat suara yang tidak menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 531

    Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 532

    Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 533

    Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 534

    Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 535

    Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 536

    Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 537

    Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (4) dan ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 538

    PPS yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu di tingkat PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 kepada PPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 539

    PPK yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu di tingkat PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 kepada KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 540

    (1)
    Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp15.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
    (2)
    Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 541

    Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 484 ayat (2) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 542

    Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 ayat (3), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 543

    Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/Pengawas TPS yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 544

    Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 545

    Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 546

    Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 547

    Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 548

    Setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 549

    Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 550

    Setiap pelaksana atau peserta kampanye yang terbukti dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 551

    Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan bilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 552

    (1)
    Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
    (2)
    Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 553

    (1)
    Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
    (2)
    Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
     
     
     
     

    Pasal 554

    Dalam hal Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Pasal 491, Pasal 492, Pasal 500, Pasal 504, Pasal 509, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 518, Pasal 520, Pasal 523, Pasal 525 ayat (1), Pasal 526 ayat (1), Pasal 531, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534, Pasal 535, dan Pasal 536, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
     
     
     
     
    BUKU KEENAM
    PENUTUP

    BAB I
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     

    Pasal 555

    (1)
    Apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU tidak dapat melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, Sekretaris Jenderal KPU melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan KPU dapat melaksanakan tugasnya kembali.
    (2)
    Dalam hal KPU tidak dapat melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan DPR mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis agar KPU dapat melaksanakan tugasnya kembali paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
    (3)
    Apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, KPU setingkat di atasnya melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.
     
     
     
     

    Pasal 556

    (1)
    Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Undang­-Undang ini, Sekretaris Jenderal Bawaslu melaksanakan pengawasan tahapan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu dapat melaksanakan tugasnya kembali.
    (2)
    Dalam hal Bawaslu tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan DPR mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis agar Bawaslu dapat melaksanakan tugasnya kembali paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
    (3)
    Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.
     
     
     
     

    Pasal 557

    (1)
    Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh terdiri atas:
     
    a.
    Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi lndependen Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan KPU; dan
     
    b.
    Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Bawaslu.
    (2)
    Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya berdasarkan Undang-Undang ini.
     
     
     
     

    Pasal 558

    (1)
    Apabila terjadi hal yang mengakibatkan DKPP tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Undang­-Undang ini, Sekretaris DKPP melaksanakan penanganan pelanggaran kode etik untuk sementara waktu sampai dengan DKPP dapat melaksanakan tugasnya kembali.
    (2)
    Dalam hal DKPP tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan DPR mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis agar DKPP dapat melaksanakan tugasnya kembali paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
     
     
     
     
    BAB II
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 559

    Segala kewajiban dengan pihak lain yang belum selesai dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu periode sebelumnya atau yang telah berakhir masa tugas tetap berlangsung dan dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-Undang ini.
     
     
     
     

    Pasal 560

    Keanggotaan DKPP yang mewakili unsur KPU dan Bawaslu yang telah ditetapkan oleh Presiden sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     
     

    Pasal 561

    Sekretariat Jenderal Bawaslu tetap melaksanakan tugasnya dalam membantu DKPP sampai dengan dibentuknya Sekretariat DKPP berdasarkan Undang-Undang ini.
     
     
     
     

    Pasal 562

    Struktur organisasi, tata kerja, dan penganggaran Penyelenggara Pemilu pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
     
     
     
     

    Pasal 563

    (1)
    Keanggotaan:
     
    a.
    KPU;
     
    b.
    KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh;
     
    c.
    KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota;
     
    d.
    Bawaslu;
     
    e.
    Bawaslu Provinsi/Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh; dan
     
    f.
    Panwaslu Kabupaten/Kota/Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota,
     
    yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa keanggotaannya.
    (2)
    Dalam hal keanggotaan:
     
    a.
    KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh;
     
    b.
    KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota;
     
    c.
    Bawaslu Provinsi/Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh; dan
     
    d.
    Panwaslu Kabupaten/Kota/Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota,
     
    yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sampai dengan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, inasa keanggotaannya tidak dapat diperpanjang.
     
     
     
     

    Pasal 564

    Dalam hal proses seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang sedang berlangsung pada saat Undang­-Undang ini diundangkan, persyaratan dan proses seleksi yang sedang berlangsung tersebut tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
     
     
     
     

    Pasal 565

    (1)
    Hasil seleksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dapat ditetapkan menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
    (2)
    Tata cara pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bawaslu.
     
     
     
     

    Pasal 566

    (1)
    Proses peralihan status sekretaris KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, pegawai sekretariat KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota menjadi pegawai Sekretariat Jenderal KPU dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Proses peralihan status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU dengan terlebih dahulu memberikan pilihan kepada pegawai yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
    (3)
    Proses peralihan status sekretaris Bawaslu Provinsi dan pegawai sekretariat Bawaslu Provinsi menjadi pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4)
    Proses peralihan status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu dengan terlebih dahulu memberikan pilihan kepada pegawai yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
    (5)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai peralihan status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
     
     
     
     

    Pasal 567

    (1)
    Masa jabatan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang terpilih sebelum berlakunya Undang­-Undang ini adalah tetap 5 (lima) tahun.
    (2)
    Penambahan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus melalui proses seleksi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
    (3)
    Penambahan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini.
     
     
     
     

    Pasal 568

    (1)
    Dalam hal keanggotaan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota belum memenuhi jumlah keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, rapat pleno KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir.
    (2)
    Keputusan rapat pleno KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah jika disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang hadir.
     
     
     
     
    BAB III
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 569

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, keikutsertaan partai politik lokal di Aceh dalam Pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sepanjang tidak diatur khusus dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Aceh, dinyatakan berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini.
     
     
     
     

    Pasal 570

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
    a.
    Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);
    b.
    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); dan
    c.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316),
    dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
     
     
     
     

    Pasal 571

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
    a.
    Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);
    b.
    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
    c.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
    d.
    Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633),
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     
     

    Pasal 572

    Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
     
     
     
     

    Pasal 573

    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
    Disahkan di Jakarta
    pada tanggal 15 Agustus 2017
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    JOKO WIDODO

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 16 Agustus 2017
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    YASONNA H LAOLY

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 182
     

    PENJELASAN

    ATAS
     
    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 7 TAHUN 2017
     
    TENTANG
     
    PEMILIHAN UMUM
     
    I.
    UMUM
     
    Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Makna dari "kedaulatan berada di tangan rakyat" yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui Pemilu sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin melalui Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih dalam satu pasangan secara langsung serta memilih wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi masing­-masing, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
     
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di samping itu, pengaturan terhadap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang ini juga dimaksudkan untuk menegaskan sistem presidensial yang kuat dan efektif, di mana Presiden dan Wakil Presiden terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat, namun dalam rangka mewujudkan efektivitas pemerintahan juga diperlukan basis dukungan dari DPR.
     
    Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan, yang artinya setiap Warga Negara Indonesia dijamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah Pemilu yang terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas, dapat dipercaya, dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal. Penyelenggaraan Pemilu yang baik dan berkualitas akan meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
     
    Secara prinsipil, Undang-Undang ini dibentuk dengan dasar menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan pengaturan Pemilu yang termuat dalam tiga Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, juga dimaksudkan untuk menjawab dinamika politik terkait pengaturan penyelenggara dan peserta Pemilu, sistem pemilihan, manajemen Pemilu, dan penegakan hukum dalam satu Undang-Undang, yaitu Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
     
    Dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai kelembagaan yang melaksanakan Pemilu, yakni KPU, Bawaslu, serta DKPP. Kedudukan ketiga lembaga tersebut diperkuat dan diperjelas tugas dan fungsinya serta disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu. Penguatan kelembagaan dimaksudkan untuk dapat menciptakan Penyelenggaraan Pemilu yang lancar, sistematis, dan demokratis. Secara umum Undang-Undang ini mengatur mengenai penyelenggara Pemilu, pelaksanaan Pemilu, pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu, serta tindak pidana Pemilu.
     
     
    II.
    PASAL DEMI PASAL
     
    Pasal 1
    Cukup jelas.
    Pasal 2
    Cukup jelas.
    Pasal 3
    Cukup jelas.
    Pasal 4
    Cukup jelas.
    Pasal 5
    Yang dimaksud dengan "kesempatan yang sama" adalah keadaan yang memberikan peluang dan/ atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
    Pasal 6
    Cukup jelas.
    Pasal 7
    Cukup jelas.
    Pasal 8
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Yang dimaksud dengan "lembaga nonstruktural" adalah institusi yang dibentuk karena urgensi terhadap suatu tugas khusus tertentu yang tidak dapat diwadahi dalam bentuk kelembagaan pemerintahan/negara.
    Pasal 9
    Cukup jelas.
    Pasal 10
    Ayat (1)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Penentuan jumlah anggota KPU Provinsi berdasarkan penghitungan dengan rumus jumlah Penduduk ditambah hasil kali antara luas wilayah dan jumlah daerah kabupaten/kota.
     
    Provinsi dengan hasil penghitungan sama dengan atau lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta), jumlah anggota KPU Provinsi sebanyak 7 (tujuh) orang.
     
    Provinsi dengan hasil penghitungan kurang dari 10.000.000 (sepuluh juta), jumlah anggota KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) orang.
    Huruf c
    Penentuan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan penghitungan dengan rumus jumlah Penduduk ditambah hasil kali antara luas wilayah dan jumlah daerah kecamatan.
     
    Kabupaten/Kota dengan hasil penghitungan sama dengan atau lebih dari 500.000 (lima ratus ribu), jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang.
     
    Kabupaten/Kota dengan hasil penghitungan kurang dari 500.000 (lima ratus ribu), jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) orang.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Ayat (7)
    Cukup jelas.
    Ayat (8)
    Cukup jelas.
    Ayat (9)
    Cukup jelas.
    Pasal 11
    Ayat (1)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Yang berhak menandatangani peraturan dan keputusan KPU adalah Ketua KPU.
    Ayat (2)
    Yang berhak menandatangani keputusan KPU Provinsi adalah ketua KPU Provinsi.
     
    Yang berhak menandatangani keputusan KPU Kabupaten/Kota adalah ketua KPU Kabupaten/Kota.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 12
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Huruf i
    Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.
    Huruf j
    Cukup jelas.
    Huruf k
    Cukup jelas.
    Huruf l
    Cukup jelas.
    Pasal 13
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita acara.
    Huruf e
    Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Yang dimaksud dengan "menonaktifkan sementara" adalah membebaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu.
    Huruf k
    Cukup jelas.
    Huruf l
    Cukup jelas.
    Pasal 14
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Penggunaan anggaran yang diterima oleh KPU dari APBN diperiksa secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Cukup jelas.
    Huruf k
    Cukup jelas.
    Huruf l
    Cukup jelas.
    Huruf m
    Cukup jelas.
    Huruf n
    Cukup jelas.
    Pasal 15
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU Provinsi dan dituangkan ke dalam berita acara.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Cukup jelas.
    Huruf k
    Cukup jelas.
    Huruf l
    Cukup jelas.
    Pasal 16
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Yang dimaksud dengan "menonaktifkan sementara" adalah membebaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Pasal 17
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Penggunaan anggaran yang diterima oleh KPU Provinsi dari APBN diperiksa secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Cukup jelas.
    Huruf k
    Cukup jelas.
    Huruf l
    Cukup jelas.
    Huruf m
    Cukup jelas.
    Huruf n
    Cukup jelas.
    Pasal 8
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan ke dalam berita acara.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Huruf i
    Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.
    Huruf j
    Cukup jelas.
    Huruf k
    Cukup jelas.
    Huruf l
    Cukup jelas.
    Pasal 19
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Yang dimaksud dengan "menonaktifkan sementara" adalah membebaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Pasal 20
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Penggunaan anggaran yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota dari APBN diperiksa secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Cukup jelas.
    Huruf k
    Cukup jelas.
    Huruf l
    Cukup jelas.
    Huruf m
    Cukup jelas.
    Huruf n
    Cukup jelas.
    Pasal 21
    Ayat (1)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Calon anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diutamakan memiliki kemampuan mengenai Penyelenggaraan Pemilu, baik dari bidang ilmu politik, hukum maupun manajemen.
     
    Yang dimaksud dengan "memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian" dalam ketentuan ini dibuktikan dengan melalui serangkai tes.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Mampu secara jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas yang memenuhi syarat, dan disertai surat keterangan bebas narkoba.
     
    Cacat tubuh tidak termasuk gangguan kesehatan.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan.
     
    Calon yang berasal dari anggota partai politik harus disertai surat keputusan partai politik tentang pemberhentian yang bersangkutan dari partai politik.
     
    Calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah disertai surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan dari pejabat yang berwenang.
     
    Pengunduran diri calon yang sedang menduduki jabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Huruf k
    Cukup jelas.
    Huruf l
    Persyaratan ini berlaku sepanjang: (i) tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials); (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
     
    Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.
    Huruf m
    Yang dimaksud dengan "bekerja penuh waktu" adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan.
    Huruf n
    Yang dimaksud dengan "jabatan politik" adalah jabatan yang dipilih dan jabatan yang ditunjuk, antara lain Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Duta Besar, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga/Badan Non-Kementerian dan pengurus partai politik.
    Huruf o
    Yang dimaksud dengan "tidak berada dalam ikatan perkawinan" adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 22
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "membantu" dalam ketentuan ini adalah melakukan seleksi calon anggota KPU serta menyampaikan hasilnya kepada Presiden untuk ditetapkan.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Ayat (7)
    Cukup jelas.
    Ayat (8)
    Cukup jelas.
    Pasal 23
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakat" adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap calon anggota KPU.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan" adalah memberikan bantuan terhadap pelaksanaan tugas tim seleksi, bukan mengalihkan tugas seleksi tersebut kepada lembaga lain.
    Ayat (3)
    Huruf a
    Pengumuman pendaftaran bakal calon anggota KPU dalam media massa elektronik mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan "menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU" termasuk mengirimkan formulir pendaftaran kepada individu dan/ atau institusi, yang berdasarkan pertimbangan tim seleksi dianggap layak.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Pengumuman hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU melalui media massa elektronik dilakukan dengan mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
    Huruf e
    Yang dimaksud dengan "pengetahuan mengenai Pemilu" meliputi ilmu kepemiluan dan administrasi/manajemen Penyelenggaraan Pemilu.
    Huruf f
    Yang dimaksud dengan "tes psikologi" adalah serangkaian tes psikologi untuk mengukur beberapa aspek dalam diri calon anggota KPU, yang diukur ialah intelegensia, sikap kerja, dan kepribadian.
     
    Pengukuran dilakukan berjenjang, antara lain tes tertulis, wawancara, diskusi kelompok terfokus.
    Huruf g
    Pengumuman melalui media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional mencantumkan alamat sekretariat tim seleksi. Tim seleksi meminta masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota KPU dan tanggapan harus disertai identitas diri pemberi tanggapan.
    Huruf h
    Materi Penyelenggaraan Pemilu meliputi manajemen Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang­ undangan mengenai bidang politik.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Yang dimaksud dengan "melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif" adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan sebenarnya dan hasil tes diumumkan pada setiap tahapan.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 24
    Cukup jelas.
    Pasal 25
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Sejumlah nama calon anggota KPU ditetapkan berdasarkan urutan peringkat.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Ayat (7)
    Cukup jelas
    Ayat (8)
    Cukup jelas
    Pasal 26
    Cukup jelas.
    Pasal 27
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "unsur profesional" adalah unsur organisasi profesi.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Ayat (7)
    Cukup jelas.
    Ayat (8)
    Cukup jelas.
    Pasal28
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakat" adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap calon anggota KPU Provinsi.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan" adalah memberikan bantuan terhadap pelaksanaan tugas tim seleksi, bukan mengalihkan tugas seleksi tersebut kepada lembaga lain.
    Ayat (3)
    Huruf a
    Pengumuman dalam media massa elektronik mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan "menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU" Provinsi termasuk mengirimkan formulir pendaftaran kepada individu dan/atau institusi, yang berdasarkan pertimbangan tim seleksi dianggap layak.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Pengumuman dalam media massa elektronik mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
    Huruf e
    Yang dimaksud dengan "pengetahuan mengenai Pemilu" meliputi ilmu kepemiluan dan , administrasi/ manajemen Penyelenggaraan Pemilu.
    Huruf f
    Yang dimaksud dengan "tes psikologi" adalah serangkaian tes psikologi untuk mengukur beberapa aspek dalam diri calon anggota KPU Provinsi, yang diukur ialah intelegensia, sikap kerja, dan kepribadian.
     
    Pengukuran dilakukan berjenjang, antara lain tes tertulis, wawancara, diskusi kelompok terfokus.
    Huruf g
    Pengumuman melalui media massa lokal mencantumkan alamat sekretariat tim seleksi. Tim seleksi meminta masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota KPU Provinsi dan tanggapan harus disertai identitas diri pemberi tanggapan.
    Huruf h
    Materi Penyelenggaraan Pemilu meliputi manajemen Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang­ undangan mengenai bidang politik.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Yang dimaksud dengan "melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif" adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan sebenarnya dan hasil tes diumumkan pada setiap tahapan.
    Pasal 29
    Cukup jelas.
    Pasal 30
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Sejumlah nama calon anggota KPU Provinsi ditetapkan berdasarkan nilai akhir dalam urutan peringkat.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 31
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "membantu tim seleksi" adalah hanya memberikan layanan teknis dan administrasi.
    Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan "unsur profesional" adalah unsur organisasi profesi.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Ayat (7)
    Cukup jelas.
    Ayat (8)
    Cukup jelas.
    Ayat (9)
    Cukup jelas.
    Pasal 32
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakat" adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "dapat dibantu oleh atau dapat berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan" adalah memberikan bantuan terhadap pelaksanaan tugas tim seleksi, bukan mengalihkan tugas seleksi tersebut kepada lembaga lain.
    Ayat (3)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan "menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU" Kabupaten/Kota termasuk mengirimkan formulir pendaftaran kepada individu dan/ atau institusi yang berdasarkan pertimbangan tim seleksi dianggap layak.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Yang dimaksud dengan "pengetahuan mengenai Pemilu" meliputi ilmu kepemiluan dan administrasi/manajemen Penyelenggaraan Pemilu.
    Huruf f
    Yang dimaksud dengan "tes psikologi" adalah serangkaian tes psikologi untuk mengukur beberapa aspek dalam diri calon anggota KPU Kabupaten/Kota, yang diukur ialah intelegensia, sikap kerja, dan kepribadian.
     
    Pengukuran dilakukan berjenjang, antara lain tes tertulis, wawancara, diskusi kelompok terfokus.
    Huruf g
    Pengumuman melalui media massa lokal mencantumkan alamat sekretariat tim seleksi. Tim seleksi meminta masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota dan tanggapan harus disertai identitas diri pemberi tanggapan.
    Huruf h
    Materi Penyelenggaraan Pemilu meliputi manajemen Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang­ undangan mengenai bidang politik.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Yang dimaksud dengan "melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif" adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan sebenarnya dan hasil tes diumumkan pada setiap tahapan.
    Pasal 33
    Cukup jelas.
    Pasal 34
    Cukup jelas.
    Pasal 35
    Cukup jelas.
    Pasal 36
    Cukup jelas.
    Pasal 37
    Ayat (1)
    Huruf a
    Meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" adalah yang bersangkutan:
    1.
    menderita sakit fisik dan/atau sakit jiwa yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan/atau
    2.
    tidak diketahui keberadaannya.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Penggantian anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota tidak memerlukan lagi pembentukan tim seleksi.
    Pasal 38
    Ayat (1)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan "Penyelenggara Pemilu" adalah KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN.
     
    Aduan masyarakat dan pemilih kepada DKPP harus dilengkapi identitas yang jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan "keputusan pemberhentian" adalah keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota KPU serta keputusan KPU untuk memberhentikan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 39
    Ayat (1)
    Selama anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara, segala hak keuangannya tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Ayat (7)
    Cukup jelas.
    Pasal 40
    Cukup jelas.
    Pasal 41
    Cukup jelas.
    Pasal 42
    Cukup jelas.
    Pasal 43
    Cukup jelas.
    Pasal 44
    Cukup jelas.
    Pasal 45
    Cukup jelas.
    Pasal 46
    Cukup jelas.
    Pasal 47
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Penyelesaian administrasi hasil Pemilu dilakukan lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal KPU untuk tingkat pusat, KPU untuk tingkat provinsi, KPU Provinsi untuk tingkat kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Pasal 48
    Cukup jelas.
    Pasal 49
    Cukup jelas.
    Pasal 50
    Cukup jelas.
    Pasal 51
    Cukup jelas.
    Pasal 52
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Sebelum mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris, secara bersama-sama PPK dapat berkonsultasi dengan sekretaris daerah.
    Pasal 53
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil langkah selanjutnya, yaitu menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti atau meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Pasal 54
    Cukup jelas.
    Pasal 55
    Cukup jelas.
    Pasal 56
    Huruf a
    Pengumuman daftar pemilih dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman desa/kelurahan dan/ atau sarana umum yang mudah dijangkau dan dilihat masyarakat.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan "masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara" adalah masukan untuk menambah data pemilih yang memenuhi persyaratan, tetapi belum terdaftar atau mengurangi data pemilih karena tidak memenuhi persyaratan.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Cukup jelas.
    Huruf k
    Cukup jelas.
    Pasal 57
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan "membentuk KPPS" termasuk menentukan jumlah dan lokasi TPS.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Pasal 58
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan "menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara" antara lain tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghitung surat suara, dan/atau tidak menghilangkan kotak suara.
    Huruf d
    Yang dimaksud dengan "meneruskan kotak suara" adalah membawa dan menyampaikan kotak suara kepada PPK, yang dapat dilakukan sendiri atau yang dapat dilakukan bekerja sama dengan pihak yang berwenang.
    Huruf e
    Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil langkah selanjutnya, yaitu menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti atau meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Pasal 59
    Cukup jelas.
    Pasal 60
    Cukup jelas.
    Pasal 61
    Huruf a
    Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara menempelkannya pada TPS dan/ atau lingkungan TPS.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Pasal 62
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil langkah selanjutnya, yaitu menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti atau meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan "menjaga dan mengamankan", antara lain, adalah tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghilangkan kotak suara yang telah berisi suara yang telah dicoblos, dan/atau tidak menghilangkan kotak suara setelah kotak suara disegel.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Pasal 63
    Cukup jelas.
    Pasal 64
    Huruf a
    Pengumuman daftar pemilih dilakukan dengan cara, antara lain menempelkannya pada sarana pengumuman di kantor perwakilan Republik Indonesia.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara, antara lain menempelkannya pada sarana pengumuman di kantor perwakilan Republik Indonesia.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Cukup jelas.
    Huruf k
    Cukup jelas.
    Pasal 65
    Cukup jelas.
    Pasal 66
    Cukup jelas.
    Pasal 67
    Cukup jelas.
    Pasal 68
    Huruf a
    Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara, antara lain menempelkannya pada TPSLN dan/atau lingkungan TPSLN.
    Huruf
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Pasal 69
    Cukup jelas.
    Pasal 70
    Cukup jelas.
    Pasal 71
    Cukup jelas.
    Pasal 72
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cacat tubuh tidak termasuk kategori tidak mampu secara jasmani dan rohani.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Huruf i
    Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.
    Pasal 73
    Cukup jelas.
    Pasal 74
    Cukup jelas.
    Pasal 75
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Yang dimaksud dengan "berkonsultasi" adalah melakukan rapat pembahasan yang bertujuan memastikan bahwa Peraturan KPU sesuai dengan makna yang terkandung dalam Undang-Undang ini.
    Pasal 76
    Cukup jelas.
    Pasal 77
    Cukup jelas.
    Pasal 78
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "satu kesatuan manajemen kepegawaian" adalah semua pegawai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berada di bawah kendali Sekretariat Jenderal KPU dan bukan pegawai dari lembaga/kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian lain atau pegawai pemerintah daerah.
    Pasal 79
    Ayat (1)
    Sekretaris Jenderal KPU adalah aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon Ia.
    Ayat (2)
    Deputi dan lnspektur Utama adalah aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon lb.
     
    Yang dimaksud dengan "aparatur sipil negara adalah" pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 80
    Cukup jelas.
    Pasal 81
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Rekrutmen Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui seleksi terbuka.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 82
    Cukup jelas.
    Pasal 83
    Cukup jelas.
    Pasal 84
    Cukup jelas.
    Pasal 85
    Cukup jelas.
    Pasal 86
    Ayat (1)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan hukum" adalah memberikan bantuan hukum kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 87
    Cukup jelas.
    Pasal 88
    Cukup jelas.
    Pasal 89
    Cukup jelas.
    Pasal 90
    Cukup jelas.
    Pasal 91
    Cukup jelas.
    Pasal 92
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Penentuan jumlah anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan penghitungan dengan rumus jumlah Penduduk ditambah hasil kali antara luas wilayah dan jumlah daerah kabupaten/kota.
     
    Provinsi dengan hasil penghitungan sama dengan atau lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta), jumlah anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 7 (tujuh) orang.
     
    Provinsi dengan hasil penghitungan kurang dari 10.000.000 (sepuluh juta), jumlah anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) orang.
    Huruf c
    Penentuan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan penghitungan dengan rumus jumlah Penduduk ditambah hasil kali antara luas wilayah dan jumlah daerah kecamatan.
     
    Kabupaten/Kota dengan hasil penghitungan sama dengan atau lebih dari 500.000 (lima ratus ribu), jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang.
     
    Kabupaten/Kota dengan hasil penghitungan kurang dari 500.000 (lima ratus ribu), jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) orang.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Ayat (7)
    Cukup jelas.
    Ayat (8)
    Cukup jelas.
    Ayat (9)
    Cukup jelas.
    Ayat (10)
    Cukup jelas.
    Ayat (11)
    Cukup jelas.
    Ayat (12)
    Cukup jelas.
    Ayat (13)
    Cukup jelas.
    Pasal 93
    Cukup jelas.
    Pasal 94
    Cukup jelas.
    Pasal 95
    Cukup jelas.
    Pasal 96
    Cukup jelas.
    Pasal 97
    Cukup jelas.
    Pasal 98
    Cukup jelas.
    Pasal 99
    Cukup jelas.
    Pasal 100
    Cukup jelas.
    Pasal 101
    Cukup jelas.
    Pasal 102
    Cukup jelas.
    Pasal 103
    Cukup jelas.
    Pasal 104
    Cukup jelas.
    Pasal 105
    Cukup jelas.
    Pasal 106
    Cukup jelas.
    Pasal 107
    Cukup jelas.
    Pasal 108
    Cukup jelas.
    Pasal 109
    Cukup jelas.
    Pasal 110
    Cukup jelas.
    Pasal 111
    Cukup jelas.
    Pasal 112
    Cukup jelas.
    Pasal 113
    Cukup jelas.
    Pasal 114
    Cukup jelas.
    Pasal 115
    Cukup jelas.
    Pasal 116
    Cukup jelas.
    Pasal 117
    Ayat (1)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Yang dimaksud dengan "memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu", antara lain memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang penegakan hukum.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Mampu secara jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, disertai surat keterangan bebas narkoba.
     
    Cacat tubuh tidak termasuk gangguan kesehatan.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan.
     
    Calon yang berasal dari anggota partai politik harus disertai surat keputusan partai politik tentang pemberhentian yang bersangkutan dari partai politik. 
     
    Calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD disertai surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan dari pejabat yang berwenang. 
     
    Pengunduran diri calon yang sedang menduduki jabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang­ undangan.
    Huruf k
    Cukup jelas.
    Huruf l
    Persyaratan ini berlaku sepanjang memenuhi persyaratan:
    1.
    tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih;
    2.
    berlaku terbatas jangka waktunya hanya 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya;
    3.
    dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; dan
    4.
    bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
     
    Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.
    Huruf m
    Yang dimaksud dengan "bekerja penuh waktu" adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan.
    Huruf n
    Yang dimaksud dengan "jabatan politik" adalah jabatan yang dipilih dan jabatan yang ditunjuk, antara lain Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Duta Besar, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga/Badan non-Kementerian, dan pengurus partai politik.
    Huruf o
    Yang dimaksud dengan "tidak berada dalam ikatan perkawinan" adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 118
    Cukup jelas.
    Pasal 119
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakat" adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap calon anggota Bawaslu.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan" adalah memberikan bantuan terhadap pelaksanaan tugas tim seleksi, bukan mengalihkan tugas seleksi tersebut kepada lembaga lain.
    Ayat (3)
    Huruf a
    Pengumuman melalui media massa nasional mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan "menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu" termasuk mengirimkan formulir pendaftaran kepada individu dan/atau institusi yang berdasarkan pertimbangan tim seleksi dianggap layak.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Pengumuman melalui media massa elektronik mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
    Huruf e
    Yang dimaksud dengan "pengetahuan mengenai Pemilu" meliputi ilmu kepemiluan dan administrasi/manajemen Penyelenggaraan Pemilu.
    Huruf f
    Yang dimaksud dengan "tes psikologi" adalah serangkaian tes psikologi untuk mengukur beberapa aspek dalam diri calon anggota Bawaslu, yang diukur ialah intelegensia, sikap kerja, dan kepribadian.
     
    Pengukuran dilakukan berjenjang, antara lain tes tertulis, wawancara, diskusi kelompok terfokus.
    Huruf g
    Pengumuman melalui media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional harus mencantumkan alamat sekretariat tim seleksi. Tim seleksi meminta masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota Bawaslu dan tanggapan harus disertai identitas diri pemberi tanggapan.
    Huruf h
    Materi Penyelenggaraan Pemilu meliputi manajemen Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang­ undangan mengenai bidang politik.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Yang dimaksud dengan "melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif" adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan sebenarnya dan hasil tes diumumkan pada setiap tahapan.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 120
    Cukup jelas.
    Pasal 121
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Sejumlah nama calon anggota Bawaslu ditetapkan berdasarkan urutan peringkat.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Ayat (7)
    Cukup jelas.
    Ayat (8)
    Cukup jelas.
    Pasal 122
    Cukup jelas.
    Pasal 123
    Cukup jelas.
    Pasal 124
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "unsur profesional" adalah unsur organisasi profesi.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Ayat (7)
    Cukup jelas.
    Ayat (8)
    Cukup jelas.
    Pasal 125
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakat" adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan" adalah memberikan bantuan terhadap pelaksanaan tugas tim seleksi, bukan mengalihkan tugas seleksi tersebut kepada lembaga lain.
    Ayat (3)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan "menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi" termasuk mengirimkan formulir pendaftaran kepada individu dan/ atau institusi yang berdasarkan pertimbangan tim seleksi dianggap layak.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Yang dimaksud dengan "pengetahuan mengenai Pemilu" meliputi ilmu kepemiluan dan administrasi/manajemen Penyelenggaraan Pemilu.
    Huruf f
    Yang dimaksud dengan "tes psikologi" adalah serangkaian tes psikologi untuk mengukur beberapa aspek dalam diri calon anggota Bawaslu Provinsi, yang diukur ialah intelegensia, sikap kerja, dan kepribadian.
     
    Pengukuran dilakukan berjenjang, antara lain tes tertulis, wawancara, diskusi kelompok terfokus.
    Huruf g
    Pengumuman melalui media massa lokal mencantumkan alamat sekretariat tim seleksi. Tim seleksi meminta masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan tanggapan harus disertai identitas diri pemberi tanggapan.
    Huruf h
    Materi Penyelenggaraan Pemilu meliputi manajemen Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang­ undangan mengenai bidang politik.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Yang dimaksud dengan "melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif" adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan sebenarnya dan hasil tes diumumkan pada setiap tahapan.
    Pasal 126
    Cukup jelas.
    Pasal 127
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Sejumlah nama calon anggota Bawaslu Provinsi ditetapkan berdasarkan nilai akhir dalam urutan peringkat.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 128
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "membantu tim seleksi" adalah hanya memberikan layanan teknis dan administrasi.
    Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan "unsur profesional" adalah unsur organisasi profesi.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Ayat (7)
    Cukup jelas.
    Ayat (8)
    Cukup jelas.
    Ayat (9)
    Cukup jelas.
    Pasal 129
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakat" adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan" adalah dalam melaksanakan tugas tim seleksi dapat dibantu, tim seleksi bukan mengalihkan tugas kepada lembaga lain.
    Ayat (3)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan "menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota" termasuk mengirimkan formulir pendaftaran kepada individu dan/atau institusi yang dianggap layak berdasarkan pertimbangan tim seleksi.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Pengumuman melalui media massa elektronik mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
    Huruf e
    Yang dimaksud dengan "pengetahuan mengenai Pemilu" meliputi ilmu kepemiluan dan administrasi/manajemen Penyelenggaraan Pemilu.
    Huruf f
    Yang dimaksud dengan "tes psikologi" adalah serangkaian tes psikologi untuk mengukur beberapa aspek dalam diri calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, yang diukur ialah intelegensia, sikap kerja, dan kepribadian.
     
    Pengukuran dilakukan berjenjang, antara lain tes tertulis, wawancara, dan diskusi kelompok terfokus.
    Huruf g
    Pengumuman melalui media massa lokal mencantumkan alamat sekretariat tim seleksi. Tim seleksi meminta masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan tanggapan harus disertai identitas diri pemberi tanggapan.
    Huruf h
    Materi Penyelenggaraan Pemilu meliputi manajemen Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang­ undangan mengenai bidang politik.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Yang dimaksud dengan "melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif" adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan sebenarnya dan hasil tes diumumkan pada setiap tahapan.
    Pasal 130
    Cukup jelas.
    Pasal 131
    Ayat (1)
    Sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan nilai akhir dalam urutan peringkat.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 132
    Cukup jelas.
    Pasal 133
    Cukup jelas.
    Pasal 134
    Cukup jelas.
    Pasal 135
    Ayat (1)
    Huruf a
    Meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Penggantian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN tidak memerlukan lagi pembentukan tim seleksi.
    Pasal 136
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Ayat (7)
    Yang dimaksud dengan "keputusan pemberhentian" adalah keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota Bawaslu serta keputusan Bawaslu untuk memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
    Ayat (8)
    Yang dimaksud dengan "keputusan pemberhentian" adalah keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
    Ayat (9)
    Yang dimaksud dengan "keputusan pemberhentian" adalah keputusan Bawaslu untuk memberhentikan anggota Panwaslu LN.
    Pasal 137
    Cukup jelas.
    Pasal 138
    Ayat (1)
    Selama anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan sementara, segala hak keuangannya tetap diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Ayat (7)
    Cukup jelas.
    Pasal 139
    Cukup jelas.
    Pasal 140
    Cukup jelas.
    Pasal 141
    Cukup jelas.
    Pasal 142
    Cukup jelas.
    Pasal 143
    Cukup jelas.
    Pasal 144
    Cukup jelas.
    Pasal 145
    Cukup jelas.
    Pasal 146
    Cukup jelas.
    Pasal 147
    Cukup jelas.
    Pasal 148
    Cukup jelas.
    Pasal 149
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "aparatur sipil negara" adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 150
    Cukup jelas.
    Pasal 151
    Ayat (1)
    Rekrutmen kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui seleksi terbuka.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 152
    Cukup jelas.
    Pasal 153
    Cukup jelas.
    Pasal 154
    Cukup jelas.
    Pasal 155
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan "tokoh masyarakat" adalah akademisi atau tokoh yang memiliki visi, integritas, dan memahami etika Penyelenggaraan Pemilu.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Pasal 156
    Cukup jelas.
    Pasal 157
    Cukup jelas.
    Pasal 158
    Cukup jelas.
    Pasal 159
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Yang dimaksud dengan "pihak terkait", antara lain pihak yang diadukan, kepolisian dalam hal pelanggaran pidana, dan Penyelenggara Pemilu.
    Pasal 160
    Cukup jelas.
    Pasal 161
    Cukup jelas.
    Pasal 162
    Cukup jelas.
    Pasal 163
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "aparatur sipil negara" adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 164
    Cukup jelas.
    Pasal 165
    Cukup jelas.
    Pasal 166
    Cukup jelas.
    Pasal 167
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Yang dimaksud dengan "masa Kampanye Pemilu" adalah masa berlakunya kampanye yang ditetapkan Undang­-Undang ini.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Cukup jelas.
    Huruf k
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Yang dimaksud dengan "bersamaan atau sebelum pemungutan suara" adalah bisa dilaksanakan bersamaan dengan waktu di Indonesia atau dilaksanakan sebelum pemungutan suara dengan acuan waktu pemungutan suara di Indonesia.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Ayat (7)
    Cukup jelas.
    Ayat (8)
    Cukup jelas.
    Pasal 168
    Cukup jelas.
    Pasal 169
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan "bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa" adalah taat menjalankan kewajiban agamanya.
    Huruf b
    Warga negara yang menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah warga negara yang telah mengalami akulturasi nilai-nilai budaya, adat istiadat dan keaslian bangsa Indonesia, serta memiliki semangat patriotisme dan jiwa kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Yang dimaksud dengan tidak pernah mengkhianati negara adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Yang dimaksud dengan bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" dalam ketentuan ini termasuk Warga Negara Indonesia yang karena alasan tertentu pada saat pendaftaran calon, bertempat tinggal di luar negeri, dan melengkapi persyaratan surat keterangan dari Perwakilan Negara Republik Indonesia setempat.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Yang dimaksud dengan "tidak pernah melakukan perbuatan tercela" adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan norma adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina.
    Huruf k
    Cukup jelas.
    Huruf l
    Cukup jelas.
    Huruf m
    Dalam hal 5 (lima) tahun terakhir bakal Pasangan Calon tidak sepenuhnya atau belum memenuhi syarat sebagai wajib pajak, kewajiban pajak terhitung sejak calon menjadi wajib pajak.
    Huruf n
    Yang dimaksud dengan "belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama" adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun.
    Huruf o
    Persyaratan setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, yang didasarkan atas rekomendasi dan jaminan pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
    Huruf p
    Orang yang dipidana penjara karena kealpaan atau alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.
    Huruf q
    Cukup jelas.
    Huruf r
    Yang dimaksud dengan "sekolah lain yang sederajat" antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari.
     
    Kesederajatan pendidikan dengan Sekolah Menengah Atas ditetapkan oleh Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Huruf s
    Ketentuan huruf s termasuk bagi anggota organisasi terlarang lainnya menurut peraturan perundang-undangan.
    Huruf t
    Cukup jelas.
    Pasal 170
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "pejabat negara" dalam ketentuan ini adalah:
    a.
    Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung;
    b.
    Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;
    c.
    Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
    d.
    Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
    e.
    Kehra, wakil kehra, dan anggota Komisi Yudisial;
    f.
    Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
    g.
    Menteri dan pejabat setingkat menteri;
    h.
    Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
    i.
    Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undangundang.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 171
    Ayat (1)
    Permintaan izin kepada Presiden dalam rangka untuk menegakkan etika penyelenggaraan pemerintahan.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 172
    Cukup jelas.
    Pasal 173
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Yang dimaksud dengan "kantor tetap" adalah kantor yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi partai politik.
     
    Kantor tetap dapat milik sendiri, sewa, pinjam pakai dan mempunyai alamat tetap.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 174
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Pengumuman melalui media massa nasional mengutamakan lembaga penyiaran publik, antara lain Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 175
    Cukup jelas.
    Pasal 176
    Cukup jelas.
    Pasal 177
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Proses pembentukan pengurus partai politik berdasarkan mekanisme partai politik masing-masing.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Yang dimaksud dengan "penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 20, dan Pasal 51 ayat (2) Undang­ Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Pasal 178
    Cukup jelas.
    Pasal 179
    Cukup jelas.
    Pasal 180
    Cukup jelas.
    Pasal 181
    Cukup jelas.
    Pasal 182
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan "bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa" adalah taat menjalankan kewajiban agamanya.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan "bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" dalam ketentuan ini termasuk Warga Negara Indonesia yang karena alasan tertentu pada saat pendaftaran calon, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan melengkapi persyaratan surat keterangan dari Perwakilan Negara Republik Indonesia setempat.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Yang dimaksud dengan "sekolah lain yang sederajat" antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), pondok pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari.
     
    Kesederajatan pendidikan dengan Sekolah Menengah Atas ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani adalah keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat kesehatan atau surat keterangan sehat dari dokter, puskesmas, atau rumah sal<it pemerintah yang memenuhi syarat dan disertai dengan keterangan bebas narkotika.
     
    Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Yang dimaksud dengan "bersedia bekerja penuh waktu" adalah bersedia untuk tidak menekuni pekerjaan lain apa pun yang dapat mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPD.
    Huruf k
    Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali setelah surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi yang bersangkutan.
     
    Kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang mengundurkan diri untuk menjadi bakal calon anggota DPD tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap. 
     
    Yang dimaksud dengan "badan lain" adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang didanai oleh APBN.
    Huruf l
    Cukup jelas.
    Huruf m
    Cukup jelas.
    Huruf n
    Cukup jelas.
    Huruf o
    Cukup jelas.
    Huruf p
    Cukup jelas.
    Pasal 183
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Yang dinyatakan batal dalam ketentuan ini adalah dukungan kepada semua calon yang didukung.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Pasal 184
    Cukup jelas.
    Pasal 185
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan "memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara" adalah upaya untuk meningkatkan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu daerah pemilihan dan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan memperhatikan prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional adalah ketaatan dalam pembentukan daerah pemilihan dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan "memperhatikan prinsip proporsionalitas" adalah kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antardaerah pemilihan agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap daerah pemilihan.
    Huruf d
    Yang dimaksud dengan "memperhatikan prinsip integralitas wilayah" adalah memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi satu daerah pemilihan untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi.
    Huruf e
    Yang dimaksud dengan "penyusunan berada dalam cakupan wilayah yang sama" adalah penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi, yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau bagian kabupaten/kota yang seluruhnya harus tercakup dalam suatu daerah pemilihan anggota DPR.
     
    Yang dimaksud dengan "penyusunan berada dalam cakupan wilayah yang sama" adalah penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau bagian kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi.
    Huruf f
    Yang dimaksud dengan "penyusunan dengan prinsip kohesivitas" adalah penyusunan daerah pemilihan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.
    Huruf g
    Yang dimaksud dengan "penyusunan dengan prinsip kesinambungan" adalah penyusunan daerah pemilihan dengan memperhatikan daerah pemilihan yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali apabila alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap daerah pemilihan atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.
    Pasal 186
    Cukup jelas.
    Pasal 187
    Cukup jelas.
    Pasal 188
    Cukup jelas.
    Pasal 189
    Cukup jelas.
    Pasal 190
    Cukup jelas.
    Pasal 191
    Cukup jelas.
    Pasal 192
    Cukup jelas.
    Pasal 193
    Cukup jelas.
    Pasal 194
    Cukup jelas.
    Pasal 195
    Cukup jelas.
    Pasal 196
    Cukup jelas.
    Pasal 197
    Cukup jelas.
    Pasal 198
    Cukup jelas.
    Pasal 199
    Cukup jelas.
    Pasal 200
    Cukup jelas.
    Pasal 201
    Ayat (1)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan "data agregat kependudukan" adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Ayat (7)
    Cukup jelas.
    Ayat (8)
    Cukup jelas.
    Pasal 202
    Cukup jelas.
    Pasal 203
    Yang dimaksud dengan "hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih" antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.
    Pasal 204
    Cukup jelas.
    Pasal 205
    Cukup jelas.
    Pasal 206
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Pengumuman daftar pemilih sementara dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman desa atau nama lain/kelurahan dan/atau sarana umum yang mudah dijangkau dan dilihat masyarakat.
     
    Yang dimaksud dengan "14 (empat belas) hari" adalah hari kalender.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Yang dimaksud dengan "masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu tentang daftar pemilih sementara" adalah untuk menambah data Pemilih yang memenuhi persyaratan tetapi belum terdaftar dan/atau mengurangi data Pemilih karena tidak memenuhi persyaratan.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Pasal 207
    Cukup jelas.
    Pasal 208
    Cukup jelas.
    Pasal 209
    Ayat (1)
    Pengumuman daftar pemilih tetap dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman desa atau nama lain/kelurahan dan/atau sarana umum yang mudah dijangkau dan dilihat masyarakat.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 210
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" meliputi keadaan karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga di luar kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, misalnya karena sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana alam sehingga tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang bersangkutan.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 211
    Cukup jelas.
    Pasal 212
    Cukup jelas.
    Pasal 213
    Cukup jelas.
    Pasal 214
    Cukup jelas.
    Pasal 215
    Cukup jelas.
    Pasal 216
    Cukup jelas.
    Pasal 217
    Cukup jelas.
    Pasal 218
    Cukup jelas.
    Pasal 219
    Cukup jelas.
    Pasal 220
    Cukup jelas.
    Pasal 221
    Cukup jelas.
    Pasal 222
    Yang dimaksud dengan "perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya" adalah perolehan kursi DPR atau perolehan suara sah, baik yang mempunyai kursi di DPR maupun yang tidak mempunyai kursi di DPR pada Pemilu anggota DPR terakhir.
    Pasal 223
    Cukup jelas.
    Pasal 224
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "kesepakatan" terbatas pada kesediaan untuk mengusulkan dan diusulkan menjadi Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
     
    Yang dimaksud dengan "pimpinan Partai Politik" adalah ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain.
    Pasal 225
    Cukup jelas.
    Pasal 226
    Cukup jelas.
    Pasal 227
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Yang dimaksud dengan "pengadilan negeri" adalah pengadilan negeri setempat sesuai dengan domisili calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang bersangkutan.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Bentuk daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak ditetapkan oleh KPU.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Cukup jelas.
    Huruf k
    Pengadilan negeri dapat meminta keterangan atau penjelasan dari pengadilan militer bagi bakal calon Presiden atau bakal calon Wakil Presiden yang pernah berdinas berada pada yurisdiksi peradilan militer.
    Huruf I
    Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi dari satuan pendidikan yang terakreditasi atas ijazah, surat tanda tamat belajar, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
     
    Legalisasi oleh Pemerintah dalam hal ini oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, atau pemerintah daerah dalam hal ini dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kantor wilayah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Huruf m
    Cukup jelas.
    Huruf n
    Cukup jelas.
    Huruf o
    Cukup jelas.
    Huruf p
    Cukup jelas.
    Pasal 228
    Cukup jelas.
    Pasal 229
    Ayat (1)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Visi, misi, dan program dari bakal Pasangan Calon dibuat berdasarkan prinsip bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 230
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kerja.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 231
    Ayat (1)
    instansi yang berhubungan dengan pelayanan administrasi pencalonan wajib memberikan pelayanan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau bakal Pasangan Calon sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 232
    Cukup jelas.
    Pasal 233
    Cukup jelas.
    Pasal 234
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" adalah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 235
    Cukup jelas.
    Pasal 236
    Cukup jelas.
    Pasal 237
    Cukup jelas.
    Pasal 238
    Cukup jelas.
    Pasal 239
    Cukup jelas.
    Pasal 240
    Ayat (1)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan "bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa" adalah taat menjalankan kewajiban agamanya.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan "bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" dalam ketentuan ini termasuk Warga Negara Indonesia yang karena alasan tertentu pada saat pendaftaran calon, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan melengkapi persyaratan surat keterangan dari Perwakilan Negara Republik Indonesia setempat.
    Huruf d
    Persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
    Huruf e
    Yang dimaksud dengan "sekolah lain yang sederajat" antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari.
     
    Kesederajatan sekolah lain dengan Sekolah Menengah Atas ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Yang dimaksud dengan "sehat jasmani dan rohani" adalah keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat kesehatan atau surat keterangan sehat dari dokter, puskesmas, atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan disertai dengan keterangan bebas narkotika.
     
    Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Yang dimaksud dengan "bersedia bekerja penuh waktu" adalah bersedia untuk tidak menekuni pekerjaan lain apa pun yang dapat mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
    Huruf k
    Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali setelah surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
     
    Kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang mengundurkan diri untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
    Huruf I
    Cukup jelas.
    Huruf m
    Cukup jelas.
    Huruf n
    Cukup jelas.
    Huruf o
    Cukup jelas.
    Huruf p
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi atas surat tanda tamat belajar, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
     
    Termasuk dalam kategori ini adalah surat keterangan lain yang menerangkan bahwa seseorang diangkat sebagai guru atau dosen berdasarkan keahliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Huruf i
    Bagi aparatur sipil negara yang sudah mengundurkan diri dapat memperoleh kartu tanda anggota partai politik.
    Huruf j
    Cukup jelas.
    Huruf k
    Cukup jelas.
    Pasal 241
    Cukup jelas.
    Pasal 242
    Cukup jelas.
    Pasal 243
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat" adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik atau sebutan lainnya.
    Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan "pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi" adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah partai politik tingkat provinsi atau sebutan lainnya.
    Ayat (4)
    Yang dimaksud dengan "pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota" adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah partai politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lainnya.
    Pasal 244
    Cukup jelas.
    Pasal 245
    Cukup jelas.
    Pasal 246
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan/atau 2, dan/atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 247
    Cukup jelas.
    Pasal 248
    Cukup jelas.
    Pasal 249
    Ayat (1)
    Pengembalian dokumen persyaratan administrasi dapat berupa penolakan karena tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, atau berupa permintaan untuk melengkapi, memperbaiki atau mengganti kelengkapan dokumen.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Dalam menyusun Peraturan KPU, KPU berkoordinasi dengan DPR dan Pemerintah.
    Pasal 250
    Cukup jelas.
    Pasal 251
    Cukup jelas.
    Pasal 252
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Yang dimaksud dengan "masukan dan tanggapan dari masyarakat adalah yang berkaitan dengan persyaratan administrasi calon dalam daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang disertai identitas diri pemberi masukan dan tanggapan.
    Ayat (6)
    Pengumuman persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media cetak selama 1 (satu) hari dan pada 1 (satu) media elektronik selama I (satu) hari.
    Pasal 253
    Cukup jelas.
    Pasal 254
    Cukup jelas.
    Pasal 255
    Cukup jelas.
    Pasal 256
    Cukup jelas.
    Pasal 257
    Ayat (1)
    Pengumuman daftar calon tetap oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya di 1 (satu) media cetak dan media elektronik nasional untuk daftar calon tetap anggota DPR dan 1 (satu) media cetak dan media elektronik daerah untuk daftar calon tetap anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota selama 1 (satu) hari.
    Ayat (2)
    Pengumuman persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya pada I (satu) media cetak selama 1 (satu) hari dan pada 1 (satu) media elektronik selama 1 (satu) hari.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 258
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi dari satuan pendidikan yang terakreditasi atas ijazah, surat tanda tamat belajar, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
     
    legalisasi oleh Pemerintah dalam hal ini oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, atau pemerintah daerah dalam hal ini dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kantor wilayah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Huruf c
    Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected official) dan yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
     
    Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.
    Huruf d
    Persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPD.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 259
    Cukup jelas.
    Pasal 260
    Cukup jelas.
    Pasal 261
    Cukup jelas.
    Pasal 262
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membantu penyebarluasan pengumuman tersebut di daerah masing-masing.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 263
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "masukan dan tanggapan masyarakat" adalah yang berkaitan dengan persyaratan administrasi calon sementara anggota DPD dan dapat disampaikan melalui KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 264
    Cukup jelas.
    Pasal 265
    Cukup jelas.
    Pasal 266
    Cukup jelas.
    Pasal 267
    Cukup jelas.
    Pasal 268
    Cukup jelas.
    Pasal 269
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu" antara lain organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan (event organizer).
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Yang dimaksud dengan "tim kampanye" adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bertugas membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Ayat (7)
    Cukup jelas.
    Ayat (8)
    Cukup jelas.
    Pasal 270
    Cukup jelas.
    Pasal 271
    Cukup jelas.
    Pasal 272
    Cukup jelas.
    Pasal 273
    Cukup jelas.
    Pasal 274
    Ayat (1)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Visi dan misi Pasangan Calon harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan harus dapat dijabarkan dalam program kerja pemerintah apabila Pasangan Calon tersebut terpilih. Hal ini agar tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan rencana kerja tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 275
    Ayat (1)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan "pertemuan terbatas" adalah pertemuan yang diikuti paling banyak oleh 3000 (tiga ribu) orang untuk tingkat pusat, 2000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi, dan 1000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Huruf i
    Yang dimaksud dengan "kegiatan Lain" antara lain kegiatan deklarasi atau konvensi.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 276
    Cukup jelas.
    Pasal 277
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "debat Pasangan Calon dilaksanakan 5 (lima) kali" adalah dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.
    Ayat (2)
    Dalam penyelenggaraan debat Pasangan Calon, KPU dapat menghadirkan audiens dalam jumlah terbatas.
    Ayat (3)
    Moderator debat Pasangan Calon yang dipilih KPU harus mendapat kesepakatan/persetujuan para Pasangan Calon peserta debat.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Pasal 278
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "imbalan" dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa serta benda hidup atau benda mati lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
    Pasal 279
    Cukup jelas.
    Pasal 280
    Ayat (1)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Yang dimaksud dengan "ketertiban umum" adalah suatu keadaan yang memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan umum, dan kegiatan masyarakat dapat berlangsung sebagaimana biasanya.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
     
    Yang dimaksud dengan "tempat pendidikan" adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 281
    Cukup jelas.
    Pasal 282
    Cukup jelas.
    Pasal 283
    Cukup jelas.
    Pasal 284
    Yang dimaksud dengan "menjanjikan atau memberikan" adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana dan tim Kampanye Pemilu yang menjanjikan dan memberikan untuk memengaruhi Pemilih.
     
    Yang dimaksud dengan "materi lainnya" tidak termasuk meliputi pemberian barang-barang yang merupakan atribut Kampanye Pemilu, antara lain kaus, bendera, topi dan atribut lainnya serta biaya makan dan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.
    Pasal 285
    Cukup jelas.
    Pasal 286
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "menjanjikan dan/atau memberikan" adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana dan tim Kampanye Pemilu yang menjanjikan dan memberikan untuk memengaruhi Pemilih.
     
    Yang dimaksud dengan "materi Lainnya" tidak termasuk barang-barang pemberian yang merupakan atribut Kampanye Pemilu, antara lain kaus, bendera, topi, dan atribut lainnya serta biaya/uang makan dan minum peserta kampanye, biaya/uang transpor peserta kampanye, biaya/uang pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan "pelanggaran terstruktur" adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.
     
    Yang dimaksud dengan "pelanggaran sistematis" adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi.
     
    Yang dimaksud dengan "pelanggaran masif" adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 287
    Cukup jelas.
    Pasal 288
    Cukup jelas.
    Pasal 289
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "berlaku adil dan berimbang" adalah media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam memberitakan Kampanye Pemilu tidak memihak kepada salah satu Peserta Pemilu dan memberikan kesempatan pemberitaan kepada semua Peserta Pemilu secara proporsional.
    Pasal 290
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Mengikutsertakan masyarakat dilakukan antara lain melalui telepon, faksimile, layanan pesan singkat, dan/atau surat elektronik.
     
    Yang dimaksud dengan "surat elektronik" termasuk e-mail dan jejaring sosial.
    Pasal 291
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "kesempatan yang sama" adalah peluang yang sama untuk menggunakan kolom pada media cetak dan jam tayang pada lembaga penyiaran bagi semua peserta Kampanye Pemilu.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 292
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "blocking segment" adalah kolom pada media cetak dan sub-acara pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk keperluan pemberitaan bagi publik.
     
    Yang dimaksud dengan "blocking time" adalah hari/tanggal penerbitan media cetak dan jam tayang pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk keperluan pemberitaan bagi publik.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 293
    Cukup jelas.
    Pasal 294
    Cukup jelas.
    Pasal 295
    Cukup jelas.
    Pasal 296
    Yang dimaksud dengan "Komisi Penyiaran Indonesia" adalah Komisi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
     
    Yang dimaksud dengan "Dewan Pers" adalah Dewan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
    Pasal 297
    Cukup jelas.
    Pasal 298
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 299
    Cukup jelas.
    Pasal 300
    Cukup jelas.
    Pasal 301
    Cukup jelas.
    Pasal 302
    Cukup jelas.
    Pasal 303
    Cukup jelas.
    Pasal 304
    Cukup jelas.
    Pasal 305
    Cukup jelas.
    Pasal 306
    Cukup jelas.
    Pasal 307
    Cukup jelas.
    Pasal 308
    Cukup jelas.
    Pasal 309
    Cukup jelas.
    Pasal 310
    Cukup jelas.
    Pasal 311
    Cukup jelas.
    Pasal 312
    Cukup jelas.
    Pasal 313
    Cukup jelas.
    Pasal 314
    Cukup jelas.
    Pasal 315
    Ayat (1)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan "tindak pidana pemilu mengenai pelaksanaan Kampanye Pemilu", antara lain tidak adil terhadap Peserta Pemilu, mengubah jadwal yang menguntungkan salah satu Peserta pemilu dan merugikan peserta lain, melepas atau menyobek alat peraga Kampanye Pemilu, merusak tempat Kampanye Pemilu, berbuat keonaran, mengancam pelaksana dan/atau peserta Kampanye Pemilu.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 316
    Cukup jelas.
    Pasal 317
    Cukup jelas.
    Pasal 318
    Cukup jelas.
    Pasal 319
    Cukup jelas.
    Pasal 320
    Cukup jelas.
    Pasal 321
    Cukup jelas.
    Pasal 322
    Ayat (1)
    Penyelesaian dalam ketentuan ini dapat berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan Kampanye pemilu.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 323
    Cukup jelas.
    Pasal 324
    Cukup jelas.
    Pasal 325
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Pendanaan yang bersumber dari APBN dialokasikan pada bagian anggaran KPU.
    Ayat (4)
    Yang dimaksud dengan "jasa" adalah layanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh penerima jasa.
    Pasal 326
    Yang dimaksud dengan "sumbangan yang sah menurut hukum" adalah sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana.
    Pasal 327
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Yang dimaksud dengan "identitas yang jelas" adalah nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak penyumbang, serta surat keterangan tentang tidak adanya tunggakan pajak dan penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
    Pasal 328
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Termasuk yang harus dibukukan dalam pembukuan dana kampanye adalah semua kontrak dan pengeluaran yang dilakukan sebelum masa yang diatur dalam ketentuan ini, tetapi pelaksanaan dan penggunaannya dilakukan pada saat kampanye.
    Pasal 329
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
     Ayat (2)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan "sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak }ain" adalah sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana, bersifat tidak mengikat, berasal dari perseorangan, kelompok, dan/atau perusahaan.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Ayat (7)
    Pembukuan dana Kampanye Pemilu termasuk kontrak yang dibuat maupun pengeluaran yang dilakukan sebelum masa Kampanye Pemilu walaupun pelaksanaan dan penggunaannya dilakukan pada saat Kampanye Pemilu.
    Pasal 330
    Cukup jelas.
    Pasal 331
    Cukup jelas.
    Pasal 332
    Cukup jelas.
    Pasal 333
    Cukup jelas.
    Pasal 334
    Cukup jelas.
    Pasal 335
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Ayat (7)
    Pengumuman hasil pemeriksaan dana Kampanye Pemilu kepada publik dapat dilakukan melalui papan pengumuman dan, internet.
    Pasal 336
    Ayat (1)
    Dalam menetapkan kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi, KPU bekerja sama dan memperhatikan masukan dari Ikatan Akuntan Indonesia.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 337
    Cukup jelas.
    Pasal 338
    Cukup jelas.
    Pasal 339
    Ayat (1)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan "pihak asing" adalah warga negara asing, pemerintah asing, perusahaan asing, perusahaan di Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki asing, lembaga swadaya masyarakat asing, organisasi kemasyarakatan asing, dan warga negara asing.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan "penyumbang yang tidak jelas identitasnya" dalam ketentuan ini meliputi:
    1.
    penyumbang yang menggunakan identitas orang lain; dan
    2.
    penyumbang yang menurut kewajaran dan kepatutan tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sumbangan sebesar yang diterima oleh pelaksana kampanye.
    Huruf c
    Tindak pidana pada ketentuan ini sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana lain seperti judi dan perdagangan narkotika.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 340
    Cukup jelas.
    Pasal 341
    Ayat (1)
    Huruf a
    Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Yang dimaksud dengan "alat untuk mencoblos pilihan" meliputi paku, bantalan, dan meja.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "dukungan perlengkapan lainnya" meliputi sampul kertas, tanda pengenal KPPS/KPPSLN, tanda pengenal petugas keamanan TPS/TPSLN, tanda pengenal saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, ballpoint, gembok, spidol, formulir untuk berita acara dan sertifikat, sticker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, dan alat bantu tunanetra.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Ayat (7)
    Cukup jelas.
    Ayat (8)
    Cukup jelas.
    Pasal 342
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    KPU menetapkan peraturan tentang format surat suara setelah berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR.
    Pasal 343
    Cukup jelas.
    Pasal 344
    Cukup jelas.
    Pasal 345
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang dapat memengaruhi jumlah perolehan suara.
     
    Kelebihan cetakan surat suara dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU wajib dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh KPU, Bawaslu, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Yang dimaksud dengan "memverifikasi jumlah surat suara yang telah dicetak" adalah memverifikasi jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan ketentuan dan surat suara yang dicetak yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk dimusnahkan.
     
    Yang dimaksud dengan "memverifikasi jumlah surat suara yang dikirim" adalah memverifikasi jumlah surat suara yang sudah dikirim ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
     
    Yang dimaksud dengan "memverifikasi jumlah surat suara yang masih tersimpan" adalah memverifikasi jumlah surat suara yang masih tersimpan di percetakan.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Pasal 346
    Cukup jelas.
    Pasal 347
    Cukup jelas.
    Pasal 348
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Selain menunjukkan surat pemberitahuan, Pemilih harus menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas lainnya.
    Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan "Pemilih dengan kondisi tertentu" adalah pemilih yang sedang bersekolah dan/atau bekerja di luar domisilinya, sedang sakit, dan pemilih yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Ayat (7)
    Cukup jelas.
    Ayat (8)
    Cukup jelas.
    Ayat (9)
    Cukup jelas.
    Pasal 349
    Cukup jelas.
    Pasal 350
    Ayat (1)
    Dalam menentukan jumlah Pemilih untuk setiap TPS, KPU harus memperhatikan prinsip partisipasi masyarakat sebagai berikut:
    a.
    tidak menggabungkan desa;
    b.
    memudahkan Pemilih;
    c.
    memperhatikan aspek geografis;
    d.
    batas waktu yang disediakan untuk pemungutan suara; dan
    e.
    jarak tempuh menuju TPS.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Surat suara 2% (dua persen) dari daftar pemilih tetap sebagai cadangan tidak hanya digunakan untuk mengganti surat suara yang rusak, tetapi juga dapat diberikan kepada pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan atau pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan tetapi memiliki kartu tanda penduduk elektronik.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 351
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS berasal dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Ayat (7)
    Cukup jelas.
    Ayat (8)
    Cukup jelas.
    Pasal 352
    Cukup jelas.
    Pasal 353
    Cukup jelas.
    Pasal 354
    Cukup jelas.
    Pasal 355
    Cukup jelas.
    Pasal 356
    Cukup jelas.
    Pasal 357
    Cukup jelas.
    Pasal 358
    Ayat (1)
    Huruf a
    Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPSLN dalam melaksanakan haknya untuk memilih menunjukkan alat bukti diri berupa paspor atau keterangan lain yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Republik Indonesia.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Ayat (7)
    Cukup jelas.
    Ayat (8)
    Cukup jelas.
    Ayat (9)
    Cukup jelas.
    Pasal 359
    Cukup jelas.
    Pasal 360
    Cukup jelas.
    Pasal 361
    Cukup jelas.
    Pasal 362
    Cukup jelas.
    Pasal 363
    Cukup jelas.
    Pasal 364
    Cukup jelas.
    Pasal 365
    Cukup jelas.
    Pasal 366
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "tanda khusus" adalah tanda yang menandai Pemilih dengan tinta sehingga tanda itu jelas dan mudah terlihat, tidak terhapus sampai penghitungan suara dilaksanakan.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 367
    Cukup jelas.
    Pasal 368
    Cukup jelas.
    Pasal 369
    Cukup jelas.
    Pasal 370
    Cukup jelas.
    Pasal 371
    Cukup jelas.
    Pasal 372
    Cukup jelas.
    Pasal 373
    Cukup jelas.
    Pasal 374
    Cukup jelas.
    Pasal 375
    Cukup jelas.
    Pasal 376
    Cukup jelas.
    Pasal 377
    Cukup jelas.
    Pasal 378
    Cukup jelas.
    Pasal 379
    Cukup jelas.
    Pasal 380
    Cukup jelas.
    Pasal 381
    Cukup jelas.
    Pasal 382
    Cukup jelas.
    Pasal 383
    Cukup jelas.
    Pasal 384
    Cukup jelas.
    Pasal 385
    Cukup jelas.
    Pasal 386
    Cukup jelas.
    Pasal 387
    Cukup jelas.
    Pasal 388
    Cukup jelas.
    Pasal 389
    Ayat (1)
    Format berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara dibuat dengan menyediakan tempat untuk memuat hasil penghitungan suara dan penandatanganannya di halaman yang sama.
     
    Dalam hal penyediaan tempat dimaksud tidak memungkinkan, KPU menyediakan kolom untuk tanda tangan pada setiap halaman.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 390
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Sertifikat hasil penghitungan suara yang disampaikan kepada saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu lapangan yang hadir memuat surat suara yang diterima, yang digunakan, yang rusak, yang keliru dicoblos, sisa surat suara cadangan, jumlah Pemilih dalam daftar pemilih tetap dan dari TPS lain, serta jumlah perolehan suara sah tiap Peserta Pemilu.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Yang dimaksud dengan "surat suara" adalah surat suara terpakai, surat suara tidak terpakai, surat suara rusak, dan sisa surat suara cadangan yang masing-masing dimasukkan ke dalam amplop terpisah.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Ayat (7)
    Cukup jelas.
    Pasal 391
    Cukup jelas.
    Pasal 392
    Cukup jelas.
    Pasal 393
    Cukup jelas.
    Pasal 394
    Cukup jelas.
    Pasal 395
    Cukup jelas.
    Pasal 396
    Cukup jelas.
    Pasal 397
    Cukup jelas.
    Pasal 398
    Cukup jelas.
    Pasal 399
    Cukup jelas.
    Pasal 400
    Cukup jelas.
    Pasal 401
    Cukup jelas.
    Pasal 402
    Cukup jelas.
    Pasal 403
    Cukup jelas.
    Pasal 404
    Cukup jelas.
    Pasal 405
    Cukup jelas.
    Pasal 406
    Cukup jelas.
    Pasal 407
    Cukup jelas.
    Pasal 408
    Cukup jelas.
    Pasal 409
    Cukup jelas.
    Pasal 410
    Cukup jelas.
    Pasal 411
    Cukup jelas.
    Pasal 412
    Cukup jelas.
    Pasal 413
    Cukup jelas.
    Pasal 414
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "jumlah suara sah secara nasional" adalah hasil penghitungan untuk suara DPR.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 415
    Cukup jelas.
    Pasal 416
    Cukup jelas.
    Pasal 417
    Cukup jelas.
    Pasal 418
    Cukup jelas.
    Pasal 419
    Cukup jelas.
    Pasal 420
    Cukup jelas.
    Pasal 421
    Cukup jelas.
    Pasal 422
    Cukup jelas.
    Pasal 423
    Cukup jelas.
    Pasal 424
    Cukup jelas.
    Pasal 425
    Cukup jelas.
    Pasal 426
    Ayat (1)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Pengunduran diri calon terpilih dinyatakan dengan surat penarikan pencalonan calon terpilih oleh Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan surat pengunduran diri calon terpilih yang bersangkutan.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 427
    Cukup jelas.
    Pasal 428
    Cukup jelas.
    Pasal 429
    Cukup jelas.
    Pasal 430
    Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai MPR, DDR, DPD, dan DPRD.
    Pasal 431
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "Pemilu lanjutan" adalah Pemilu untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 432
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "Pemilu susulan" adalah Pemilu untuk melaksanakan semua tahapan Pemilu yang tidak dapat dilaksanakan.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 433
    Cukup jelas.
    Pasal 434
    Cukup jelas.
    Pasal 435
    Cukup jelas.
    Pasal 436
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain dibuktikan dengan rekam jejak yang bersangkutan.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Pasal 437
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Yang dimaksud dengan "daerah yang ingin dipantau" adalah wilayah administrasi pemerintahan, dapat berupa desa atau nama lain/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Ayat (7)
    Cukup jelas.
    Pasal 438
    Cukup jelas.
    Pasal 439
    Cukup jelas.
    Pasal 440
    Cukup jelas.
    Pasal 441
    Cukup jelas.
    Pasal 442
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan "kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilu", antara lain penggunaan alat elektronik yang dapat mengganggu sistem komunikasi dan informasi Pemilu.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Cukup jelas.
    Pasal 443
    Cukup jelas.
    Pasal 444
    Cukup jelas.
    Pasal 445
    Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing" adalah melakukan tindakan hukum yang diperlukan terhadap pemantau asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Pasal 446
    Pelaporan rencana pelaksanaan kegiatan pemantauan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dimaksudkan agar Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengatur keseimbangan distribusi penempatan pemantau Pemilu sehingga tidak terjadi penumpukan pemantau Pemilu di suatu lokasi tertentu.
     
    Pelaporan rencana kegiatan pemantauan oleh pemantau kepada kepolisian ditujukan untuk memudahkan kepolisian memberikan pelayanan, perlindungan hukum dan keamanan, dan untuk memenuhi kewajiban melaporkan diri.
     
    Bagi pemantau dalam negeri, pelaporan rencana pemantauan Pemilu disesuaikan dengan cakupan pemantauan. Dalam hal cakupan pemantauan meliputi hanya satu wilayah kabupaten/kota saja, pelaporan kehadiran pemantau di kabupaten/kota tersebut dilaporkan kepada kepala kepolisian resor setempat. Dalam hal cakupan pemantauan meliputi lebih dari satu kabupaten/kota, maka pelaporan dilakukan kepada kepala kepolisian daerah provinsi.
     
    Bagi pemantau asing, pelaporan rencana pemantauan Pemilu ditujukan kepada kepala kepolisian daerah provinsi, mengikuti ketentuan perundang-undangan yang mengatur pelaporan keberadaan orang asing.
    Pasal 447
    Cukup jelas.
    Pasal 448
    Cukup jelas.
    Pasal 449
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "pengumuman" adalah termasuk pemberitaan ataupun publikasi.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Sumber dana pelaksana kegiatan penghitungan cepat tersebut wajib diaudit.
    Ayat (5)
    Yang dimaksud dengan "pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat" adalah termasuk pemberitaan dan publikasi penghitungan cepat di dalamnya termasuk exit polling.
     
    Yang dimaksud dengan "wilayah Indonesia bagian barat" adalah mengenai waktu.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Pasal 450
    Cukup jelas.
    Pasal 451
    Cukup jelas.
    Pasal 452
    Cukup jelas.
    Pasal 453
    Cukup jelas.
    Pasal 454
    Cukup jelas.
    Pasal 455
    Cukup jelas.
    Pasal 456
    Cukup jelas.
    Pasal 457
    Cukup jelas.
    Pasal 458
    Cukup jelas.
    Pasal 459
    Cukup jelas.
    Pasal 460
    Cukup jelas.
    Pasal 461
    Cukup jelas.
    Pasal 462
    Cukup jelas.
    Pasal 463
    Cukup jelas.
    Pasal 464
    Cukup jelas.
    Pasal 465
    Cukup jelas.
    Pasal 466
    Cukup jelas.
    Pasal 467
    Cukup jelas.
    Pasal 468
    Cukup jelas.
    Pasal 469
    Cukup jelas.
    Pasal 470
    Cukup jelas.
    Pasal 471
    Cukup jelas.
    Pasal 472
    Cukup jelas.
    Pasal 473
    Cukup jelas.
    Pasal 474
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara" adalah yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi hanya yang berkaitan dengan yang dimohonkan untuk dibatalkan.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 475
    Cukup jelas.
    Pasal 476
    Cukup jelas.
    Pasal 477
    Cukup jelas.
    Pasal 478
    Cukup jelas.
    Pasal 479
    Cukup jelas.
    Pasal 480
    Cukup jelas.
    Pasal 481
    Cukup jelas.
    Pasal 482
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Yang dimaksud dengan "upaya hukum lain" adalah kasasi ataupun peninjauan kembali.
    Pasal 483
    Cukup jelas.
    Pasal 484
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan" adalah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 485
    Cukup jelas.
    Pasal 486
    Cukup jelas.
    Pasal 487
    Cukup jelas.
    Pasal 488
    Cukup jelas.
    Pasal 489
    Cukup jelas.
    Pasal 490
    Cukup jelas.
    Pasal 491
    Cukup jelas.
    Pasal 492
    Cukup jelas.
    Pasal 493
    Cukup jelas.
    Pasal 494
    Cukup jelas.
    Pasal 495
    Cukup jelas.
    Pasal 496
    Cukup jelas.
    Pasal 497
    Cukup jelas.
    Pasal 498
    Cukup jelas.
    Pasal 499
    Cukup jelas.
    Pasal 500
    Cukup jelas.
    Pasal 501
    Cukup jelas.
    Pasal 502
    Cukup jelas.
    Pasal 503
    Cukup jelas.
    Pasal 504
    Cukup jelas.
    Pasal 505
    Cukup jelas.
    Pasal 506
    Cukup jelas.
    Pasal 507
    Cukup jelas.
    Pasal 508
    Cukup jelas.
    Pasal 509
    Cukup jelas.
    Pasal 510
    Cukup jelas.
    Pasal 511
    Cukup jelas.
    Pasal 512
    Cukup jelas.
    Pasal 513
    Cukup jelas.
    Pasal 514
    Cukup jelas.
    Pasal 515
    Cukup jelas.
    Pasal 516
    Cukup jelas.
    Pasal 517
    Cukup jelas.
    Pasal 518
    Cukup jelas.
    Pasal 519
    Cukup jelas.
    Pasal 520
    Cukup jelas.
    Pasal 521
    Cukup jelas.
    Pasal 522
    Cukup jelas.
    Pasal 523
    Cukup jelas.
    Pasal 524
    Cukup jelas.
    Pasal 525
    Cukup jelas.
    Pasal 526
    Cukup jelas.
    Pasal 527
    Cukup jelas.
    Pasal 528
    Cukup jelas.
    Pasal 529
    Cukup jelas.
    Pasal 530
    Cukup jelas.
    Pasal 531
    Cukup jelas.
    Pasal 532
    Cukup jelas.
    Pasal 533
    Cukup jelas.
    Pasal 534
    Cukup jelas.
    Pasal 535
    Cukup jelas.
    Pasal 536
    Cukup jelas.
    Pasal 537
    Cukup jelas.
    Pasal 538
    Cukup jelas.
    Pasal 539
    Cukup jelas.
    Pasal 540
    Cukup jelas.
    Pasal 541
    Cukup jelas.
    Pasal 542
    Cukup jelas.
    Pasal 543
    Cukup jelas.
    Pasal 544
    Cukup jelas.
    Pasal 545
    Cukup jelas.
    Pasal 546
    Cukup jelas.
    Pasal 547
    Cukup jelas.
    Pasal 548
    Cukup jelas.
    Pasal 549
    Cukup jelas.
    Pasal 550
    Cukup jelas.
    Pasal 551
    Cukup jelas.
    Pasal 552
    Cukup jelas.
    Pasal 553
    Cukup jelas.
    Pasal 554
    Cukup jelas.
    Pasal 555
    Cukup jelas.
    Pasal 556
    Cukup jelas.
    Pasal 557
    Cukup jelas.
    Pasal 558
    Cukup jelas.
    Pasal 559
    Cukup jelas.
    Pasal 560
    Cukup jelas.
    Pasal 561
    Cukup jelas.
    Pasal 562
    Cukup jelas.
    Pasal 563
    Cukup jelas.
    Pasal 564
    Cukup jelas.
    Pasal 565
    Cukup jelas.
    Pasal 566
    Cukup jelas.
    Pasal 567
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan "dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun" adalah bukan pada proses memulai tahapan seleksi, tetapi berdasarkan tanggal pelantikan.
    Pasal 568
    Cukup jelas.
    Pasal 569
    Cukup jelas.
    Pasal 570
    Cukup jelas.
    Pasal 571
    Cukup jelas.
    Pasal 572
    Cukup jelas.
    Pasal 573
    Cukup jelas.
       
    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6109

    Undang-Undang 7 TAHUN 2017 - Perpajakan DDTC