Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
|
|||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||
b.
|
bahwa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara demokratis dan beradab melalui partisipasi rakyat seluas-luasnya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden;
|
||
c.
|
bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sudah tidak sesuai dengan perkembangan demokrasi dan dinamika masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti;
|
||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
|
||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 20, dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
|
||
4.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
|
||
|
|
||
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
|||
MEMUTUSKAN: | |||
Menetapkan |
|||
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.
|
|||
|
|||
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
|||
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
|||
1.
|
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
||
2.
|
Partai Politik adalah Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
|
||
3.
|
Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
|
||
4.
|
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
|
||
5.
|
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
|
||
6.
|
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara pemilihan umum di provinsi dan kabupaten/kota.
|
||
7.
|
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.
|
||
8.
|
Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut desa/kelurahan.
|
||
9.
|
Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan pemilihan umum di luar negeri.
|
||
10.
|
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
|
||
11.
|
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.
|
||
12.
|
Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
|
||
13.
|
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
|
||
14.
|
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
||
15.
|
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
|
||
16.
|
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kecamatan.
|
||
17.
|
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di desa/kelurahan.
|
||
18.
|
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di luar negeri.
|
||
19.
|
Penduduk adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.
|
||
20.
|
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara Indonesia.
|
||
21.
|
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
|
||
22.
|
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
|
||
|
|
||
BAB II
ASAS, PELAKSANAAN, DAN LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Pasal 2 |
|||
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
|
|||
|
|||
Pasal 3 |
|||
(1)
|
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
|
||
(2)
|
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan.
|
||
(3)
|
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan.
|
||
(4)
|
Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan keputusan KPU.
|
||
(5)
|
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
|
||
(6)
|
Tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
|
||
|
a.
|
penyusunan daftar Pemilih;
|
|
|
b.
|
pendaftaran bakal Pasangan Calon;
|
|
|
c.
|
penetapan Pasangan Calon;
|
|
|
d.
|
masa Kampanye;
|
|
|
e.
|
masa tenang;
|
|
|
f.
|
pemungutan dan penghitungan suara;
|
|
|
g.
|
penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
|
|
|
h.
|
pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
|
|
(7)
|
Penetapan Pasangan Calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
|
||
|
|
||
Pasal 4 |
|||
(1)
|
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan oleh KPU.
|
||
(2)
|
Pengawasan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan oleh Bawaslu.
|
||
|
|
||
BAB III
PERSYARATAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN DAN TATA CARA PENENTUAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Bagian Kesatu
Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pasal 5 |
|||
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
|
|||
a.
|
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
|
||
b.
|
Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
|
||
c.
|
tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
|
||
d.
|
mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
|
||
e.
|
bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
||
f.
|
telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
|
||
g.
|
tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
|
||
h.
|
tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
|
||
i.
|
tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
|
||
j.
|
terdaftar sebagai Pemilih;
|
||
k.
|
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
|
||
l.
|
belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
|
||
m.
|
setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
|
||
n.
|
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
|
||
o.
|
berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;
|
||
p.
|
berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
|
||
q.
|
bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
|
||
r.
|
memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
|
||
|
|||
Pasal 6 |
|||
(1)
|
Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
|
||
(2)
|
Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik di KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
|
||
(3)
|
Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
|
||
|
|||
Pasal 7 |
|||
(1)
|
Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
|
||
(2)
|
Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
|
||
|
|
||
Bagian Kedua
Tata Cara Penentuan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pasal 8 |
|||
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
|
|||
|
|||
Pasal 9 |
|||
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
|
|||
|
|||
Pasal 10 |
|||
(1)
|
Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan.
|
||
(2)
|
Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon.
|
||
(3)
|
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.
|
||
(4)
|
Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang telah diusulkan dalam satu pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.
|
||
|
|
||
Pasal 11 |
|||
(1)
|
Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) terdiri atas:
|
||
|
a.
|
kesepakatan antar Partai Politik;
|
|
|
b.
|
kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.
|
|
(2)
|
Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tertulis dengan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.
|
||
|
|
||
Pasal 12 |
|||
(1)
|
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengumumkan bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden dalam kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
|
||
(2)
|
Bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden yang diumumkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari bakal calon yang bersangkutan.
|
||
|
|
||
BAB IV
PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Bagian Kesatu Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 |
|||
(1)
|
Bakal Pasangan Calon didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
|
||
(2)
|
Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
(3)
|
Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Gabungan Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain dari setiap Partai Politik yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
|
||
Pasal 14 |
|||
(1)
|
Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
kartu tanda penduduk dan akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
|
|
|
b.
|
surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
|
|
|
c.
|
surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU;
|
|
|
d.
|
surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
|
|
|
e.
|
surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
|
|
|
f.
|
fotokopi NPWP dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
|
|
|
g.
|
daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
|
|
|
h.
|
surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
|
|
|
i.
|
surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
|
j.
|
surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
|
|
|
k.
|
bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STIB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
|
|
|
l.
|
surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian; dan
|
|
|
m.
|
surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
|
|
(2)
|
Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR.
|
||
|
|
||
Pasal 15 |
|||
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan:
|
|||
a.
|
surat pencalonan yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain Partai Politik atau ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain Partai Politik yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
||
b.
|
kesepakatan tertulis antar Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a;
|
||
c.
|
surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung;
|
||
d.
|
kesepakatan tertulis antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b;
|
||
e.
|
naskah visi, misi, dan program dari bakal Pasangan Calon;
|
||
f.
|
surat pernyataan dari bakal Pasangan Calon tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon; dan
|
||
g.
|
kelengkapan persyaratan bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
|
||
|
|||
Bagian Kedua
Verifikasi Bakal Pasangan Calon Pasal 16 |
|||
(1)
|
KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon paling lama 4 (empat) hari sejak diterimanya surat pencalonan.
|
||
(2)
|
KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan Partai Politik atau pimpinan Partai Politik yang bergabung dan Pasangan Calon pada hari kelima sejak diterimanya surat pencalonan.
|
||
|
|||
Pasal 17 |
|||
(1)
|
Dalam hal persyaratan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 belum lengkap, KPU memberikan kesempatan kepada pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon untuk memperbaiki dan/atau melengkapi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifikasi dari KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
|
||
(2)
|
Pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon menyerahkan hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal Pasangan Calon kepada KPU paling lambat pada hari keempat sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
||
(3)
|
KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi ulang kepada pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon paling lambat pada hari ketiga sejak diterimanya hasil perbaikan dan/atau kelengkapan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
||
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon diatur dengan peraturan KPU.
|
||
|
|
||
Pasal 18 |
|||
(1)
|
Dalam hal bakal Pasangan Calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, KPU meminta kepada Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon yang baru sebagai pengganti.
|
||
(2)
|
Pengusulan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik.
|
||
(3)
|
KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 4 (empat) hari setelah diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon baru.
|
||
(4)
|
KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pimpinan Partai Politik dan/atau pimpinan Partai Politik yang bergabung dan bakal Pasangan Calon paling lama pada hari kelima sejak diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon yang baru.
|
||
|
|
||
Pasal 19 |
|||
Dalam hal persyaratan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak lengkap dan/atau tidak benar, Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan tidak dapat lagi mengusulkan bakal Pasangan Calon.
|
|||
|
|||
Pasal 20 |
|||
(1)
|
Dalam hal salah satu calon dari bakal Pasangan Calon atau kedua calon dari bakal Pasangan Calon berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum bakal Pasangan Calon ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bakal calon atau bakal Pasangan Calonnya berhalangan tetap, diberi kesempatan untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon pengganti.
|
||
(2)
|
KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) hari sejak bakal Pasangan Calon tersebut didaftarkan.
|
||
|
|||
Bagian Ketiga
Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon Pasal 21 |
|||
(1)
|
KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama-nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 1 (satu) hari setelah selesai verifikasi.
|
||
(2)
|
Penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon, 1 (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
||
(3) | KPU mengumumkan secara luas nama-nama dan nomor urut Pasangan Calon setelah sidang pleno KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | ||
|
|
||
Pasal 22 |
|||
(1)
|
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU.
|
||
(2)
|
Salah seorang dari Pasangan Calon atau Pasangan Calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.
|
||
(3)
|
Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik Pasangan Calon atau salah seorang dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
|
||
(4)
|
Dalam hal Pasangan Calon atau salah seorang dari Pasangan Calon mengundurkan diri, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
|
||
|
|
||
Pasal 23 |
|||
(1)
|
Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya Kampanye, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap, dapat mengusulkan Pasangan Calon pengganti kepada KPU paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.
|
||
(2)
|
KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
|
||
|
|
||
Pasal 24 |
|||
(1)
|
Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat dua Pasangan Calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilanjutkan dan Pasangan Calon yang berhalangan tetap dinyatakan gugur dan tidak dapat diganti.
|
||
(2)
|
Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan suara sehingga jumlah Pasangan Calon kurang dari dua pasangan, tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditunda oleh KPU paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.
|
||
(3)
|
KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti paling lama 4 (empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
|
||
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh KPU.
|
||
|
|
||
Pasal 25 |
|||
(1)
|
Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sebelum dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden paling lama 15 (lima belas) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.
|
||
(2)
|
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.
|
||
(3)
|
Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengusulkan calon pengganti, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagai Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada putaran kedua.
|
||
(4)
|
KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
|
||
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh KPU.
|
||
|
|
||
Bagian Keempat
Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pasal 26 |
|||
(1)
|
Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi Pasangan Calon yang dilakukan oleh KPU.
|
||
(2)
|
Dalam hal Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU sehingga merugikan Pasangan Calon, Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kepada KPU.
|
||
(3)
|
KPU wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
||
|
|
||
BAB V
HAK MEMILIH Pasal 27 |
|||
(1)
|
Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
|
||
(2)
|
Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam daftar Pemilih.
|
||
|
|||
Pasal 28 |
|||
Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terdaftar sebagai Pemilih.
|
|||
|
|||
BAB VI
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH Bagian Kesatu
Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Pasal 29 |
|||
(1)
|
KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS menggunakan Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai Daftar Pemilih Sementara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
|
||
(2)
|
KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS memutakhirkan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari.
|
||
(3)
|
Daftar Pemilih Sementara hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 7 (tujuh) hari.
|
||
(4)
|
KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS memperbaiki Daftar Pemilih Sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan selanjutnya menetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap paling lama 7 (tujuh) hari.
|
||
(5)
|
Daftar Pemilih Tetap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus sudah ditetapkan 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
|
||
(6)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran, pengumuman, perbaikan Daftar Pemilih Sementara dan penetapan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam peraturan KPU.
|
||
|
|||
Bagian Kedua
Rekapitulasi Pemilih Pasal 30 |
|||
(1)
|
KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap di kabupaten/kota.
|
||
(2)
|
KPU provinsi melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap di provinsi.
|
||
(3)
|
KPU melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilih luar negeri dan Pemilih secara nasional.
|
||
|
|
||
Bagian Ketiga
Pengawasan atas Penyusunan Daftar Pemilih Pasal 31 |
|||
(1)
|
Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih Sementara, pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara, penyusunan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota.
|
||
(2)
|
Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih Sementara, pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara, penyusunan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap luar negeri yang dilaksanakan oleh PPLN.
|
||
|
|
||
Pasal 32 |
|||
(1)
|
Dalam hal pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPLN yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
|
||
(2)
|
KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan PPLN wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
||
|
|||
BAB VII
KAMPANYE Bagian Kesatu
Pelaksanaan Kampanye Pasal 33 |
|||
Kampanye dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat.
|
|||
|
|||
Pasal 34 |
|||
(1)
|
Kampanye dilaksanakan oleh pelaksana Kampanye.
|
||
(2)
|
Kampanye diikuti oleh peserta Kampanye.
|
||
(3)
|
Kampanye didukung oleh petugas Kampanye.
|
||
|
|
||
Pasal 35 |
|||
(1)
|
Pelaksana Kampanye terdiri atas pengurus Partai Politik, orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan.
|
||
(2)
|
Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon membentuk tim Kampanye nasional.
|
||
(3)
|
Dalam membentuk tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul.
|
||
(4)
|
Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.
|
||
(5)
|
Tim Kampanye tingkat nasional dapat membentuk tim Kampanye tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota.
|
||
(6)
|
Peserta Kampanye terdiri atas anggota masyarakat.
|
||
(7)
|
Petugas Kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan Kampanye.
|
||
|
|
||
Pasal 36 |
|||
(1)
|
Nama-nama pelaksana Kampanye dan anggota tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus didaftarkan pada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
|
||
(2)
|
KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menyampaikan daftar nama pelaksana Kampanye dan nama anggota tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota.
|
||
|
|
||
Bagian kedua
Materi Kampanye Pasal 37 |
|||
(1)
|
Materi Kampanye meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon.
|
||
(2)
|
Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui website KPU.
|
||
|
|
||
Bagian ketiga
Metode Kampanye Pasal 38 |
|||
(1)
|
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat dilaksanakan melalui:
|
||
|
a.
|
pertemuan terbatas;
|
|
|
b.
|
tatap muka dan dialog;
|
|
|
c.
|
penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
|
|
|
d.
|
penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
|
|
|
e.
|
penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
|
|
|
f.
|
pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU;
|
|
|
g.
|
debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan
|
|
|
h.
|
kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
|
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU.
|
||
|
|
||
Pasal 39 |
|||
(1)
|
Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf g dilaksanakan 5 (lima) kali.
|
||
(2)
|
Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik.
|
||
(3)
|
Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
|
||
(4)
|
Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.
|
||
(5)
|
Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
|
||
|
a.
|
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
|
|
|
b.
|
memajukan kesejahteraan umum;
|
|
|
c.
|
mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
|
|
|
d.
|
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
|
|
(6)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam peraturan KPU.
|
||
(7)
|
Penyelenggaraan debat Pasangan Calon dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
|
||
|
|||
Pasal 40 |
|||
(1)
|
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan nama-nama Pasangan Calon sampai dengan dimulainya masa tenang.
|
||
(2)
|
Masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
|
||
|
|
||
Bagian Keempat
Larangan dalam Kampanye Pasal 41 |
|||
(1)
|
Pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye dilarang:
|
||
|
a.
|
mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
|
|
b.
|
melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
|
|
c.
|
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain;
|
|
|
d.
|
menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat;
|
|
|
e.
|
mengganggu ketertiban umum;
|
|
|
f.
|
mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Pasangan Calon yang lain;
|
|
|
g.
|
merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pasangan Calon;
|
|
|
h.
|
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
|
|
|
i.
|
membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Pasangan Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut Pasangan Calon yang bersangkutan; dan
|
|
|
j.
|
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.
|
|
(2)
|
Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan:
|
||
|
a.
|
Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
|
|
|
b.
|
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
|
|
|
c.
|
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
|
|
|
d.
|
pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
|
|
|
e.
|
pegawai negeri sipil;
|
|
|
f.
|
anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
|
|
|
g.
|
kepala desa;
|
|
|
h.
|
perangkat desa;
|
|
|
i.
|
anggota badan permusyawaratan desa; dan
|
|
|
j.
|
Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
|
|
(3)
|
Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i dilarang ikut serta sebagai pelaksana Kampanye.
|
||
(4)
|
Sebagai peserta Kampanye, pegawai negeri sipil dilarang menggunakan atribut Partai Politik, Pasangan Calon, atau atribut pegawai negeri sipil.
|
||
(5)
|
Sebagai peserta Kampanye, pegawai negeri sipil dilarang mengerahkan pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara.
|
||
|
|
||
Pasal 42 |
|||
(1)
|
Kampanye yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
|
||
|
a.
|
tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
|
|
|
b.
|
menjalani cuti Kampanye.
|
|
(2)
|
Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
|
||
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan KPU.
|
||
|
|
||
Pasal 43 |
|||
Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon selama masa Kampanye.
|
|||
|
|||
Pasal 44 |
|||
(1)
|
Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta pegawai negeri lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Pasangan Calon yang menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
|
||
(2)
|
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada pegawai negeri dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
|
||
|
|
||
Pasal 45 |
|||
Pelanggaran atas larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
|
|||
|
|||
Pasal 46 |
|||
(1)
|
Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dikenai sanksi dengan tahapan:
|
||
|
a.
|
peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan;
|
|
|
b.
|
penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.
|
|
(2)
|
Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Kampanye diatur dalam peraturan KPU.
|
||
|
|||
Bagian Kelima
Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Paragraf 1
Umum Pasal 47 |
|||
(1)
|
Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak dan lembaga penyiaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
||
(2)
|
Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan Kampanye oleh Pasangan Calon kepada masyarakat.
|
||
(3)
|
Pesan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
|
||
(4)
|
Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi ketentuan mengenai larangan dalam Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
|
||
(5)
|
Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.
|
||
|
|
||
Pasal 48 |
|||
(1)
|
Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia (TVRI), lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang kepada Pasangan Calon untuk menyampaikan materi Kampanye.
|
||
(2)
|
Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan Kampanye bagi Pasangan Calon.
|
||
(3)
|
Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan Kampanye yang sama kepada Pasangan Calon.
|
||
|
|
||
Paragraf 2
Pemberitaan Kampanye Pasal 49 |
|||
(1)
|
Pemberitaan Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dengan cara siaran langsung atau siaran tunda dan oleh media massa cetak.
|
||
(2)
|
Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan Kampanye harus berlaku adil dan berimbang kepada seluruh Pasangan Calon.
|
||
|
|||
Paragraf 3
Penyiaran Kampanye Pasal 50 |
|||
(1)
|
Penyiaran Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, serta jajak pendapat.
|
||
(2)
|
Narasumber penyiaran monolog dan dialog harus mematuhi larangan dalam Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
|
||
(3)
|
Siaran monolog dan dialog yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran dapat melibatkan masyarakat melalui telepon, layanan pesan singkat, surat elektronik (e-mail), dan/atau faksimile.
|
||
(4)
|
Tata cara penyelenggaraan siaran monolog dan dialog diatur oleh KPU bersama Komisi Penyiaran Indonesia.
|
||
|
|||
Paragraf 4
Iklan Kampanye Pasal 51 |
|||
(1)
|
Iklan Kampanye dapat dilakukan oleh Pasangan Calon pada media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat.
|
||
(2)
|
Iklan Kampanye dilarang berisikan hal yang dapat mengganggu kenyamanan pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.
|
||
(3)
|
Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada Pasangan Calon dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye.
|
||
(4)
|
Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran.
|
||
|
|||
Pasal 52 |
|||
(1)
|
Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment dan/atau blocking time untuk Kampanye.
|
||
(2)
|
Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye.
|
||
(3)
|
Media massa cetak, lembaga penyiaran, dan Pasangan Calon dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Pasangan Calon kepada Pasangan Calon yang lain.
|
||
|
|
||
Pasal 53 |
|||
(1)
|
Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye di televisi untuk setiap Pasangan Calon secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa Kampanye.
|
||
(2)
|
Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye di radio untuk setiap Pasangan Calon secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye.
|
||
(3)
|
Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk semua jenis iklan.
|
||
(4)
|
Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap Pasangan Calon diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3).
|
||
|
|
||
Pasal 54 |
|||
(1)
|
Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan iklan Kampanye dalam bentuk iklan Kampanye komersial atau iklan Kampanye layanan masyarakat dengan mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
(2)
|
Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan Kampanye komersial yang berlaku sama untuk setiap Pasangan Calon.
|
||
(3)
|
Tarif iklan Kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan Kampanye komersial.
|
||
(4)
|
Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan Kampanye layanan masyarakat non-partisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.
|
||
(5)
|
Iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.
|
||
(6)
|
Penetapan dan penyiaran iklan Kampanye layanan masyarakat yang diproduksi oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran.
|
||
(7)
|
Jumlah waktu tayang iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jumlah kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
|
||
|
|||
Pasal 55 |
|||
Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan Kampanye bagi Pasangan Calon.
|
|||
|
|||
Pasal 56 |
|||
(1)
|
Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak.
|
||
(2)
|
Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53 Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
|
||
(3)
|
Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada KPU dan KPU provinsi.
|
||
(4)
|
Dalam hal Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak ditemukan bukti pelanggaran Kampanye, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menjatuhkan sanksi kepada pelaksana Kampanye.
|
||
|
|
||
Pasal 57 |
|||
(1)
|
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dapat berupa:
|
||
|
a.
|
teguran tertulis;
|
|
|
b.
|
penghentian sementara mata acara yang bermasalah;
|
|
|
c.
|
pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye;
|
|
|
d.
|
denda;
|
|
|
e.
|
pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye untuk waktu tertentu; atau
|
|
|
f.
|
pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
|
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers bersama KPU.
|
||
|
|
||
Pasal 58 |
|||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan Kampanye, dan pemberian sanksi diatur dengan peraturan KPU.
|
|||
|
|||
Bagian Keenam
Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Wakil Presiden dan Pejabat Negara Lainnya Pasal 59 |
|||
(1)
|
Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
|
||
(2)
|
Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
|
||
(3)
|
Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:
|
||
|
a.
|
calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
|
|
|
b.
|
anggota tim Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
|
|
|
c.
|
pelaksana Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
|
|
|
|||
Pasal 60 |
|||
Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden dan pejabat negara lainnya wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
|
|||
|
|||
Pasal 61 |
|||
Presiden atau Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden atau Wakil Presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
|
|||
|
|||
Pasal 62 |
|||
(1)
|
Menteri sebagai anggota tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
|
||
(2)
|
Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.
|
||
(3)
|
Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
||
|
|
||
Pasal 63 |
|||
(1)
|
Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
|
||
(2)
|
Cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.
|
||
(3)
|
Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
||
(4)
|
Apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota yang ditetapkan sebagai anggota tim Kampanye melaksanakan Kampanye dalam waktu yang bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
|
||
(5)
|
Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
|
||
|
|||
Pasal 64 |
|||
(1)
|
Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden dan pejabat negara lainnya dilarang menggunakan fasilitas negara.
|
||
(2)
|
Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
||
|
a.
|
sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
|
|
|
b.
|
gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
|
|
|
c.
|
sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya.
|
|
(3)
|
Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
||
|
|||
Pasal 65 |
|||
(1)
|
Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
|
||
(2)
|
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
|
||
(3)
|
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang bukan Presiden dan Wakil Presiden, selama Kampanye diberikan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
|
||
(4)
|
Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
|
||
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
|
||
|
|
||
Bagian Ketujuh
Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pasal 66 |
|||
(1)
|
KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye.
|
||
(2)
|
Pemasangan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pelaksana Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, kelestarian tanaman, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
||
(3)
|
Pemasangan alat peraga Kampanye pada tempat-tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.
|
||
(4)
|
Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
|
||
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan pembersihan alat peraga Kampanye diatur dalam peraturan KPU.
|
||
|
|
||
Bagian Kedelapan
Peranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye Pasal 67 |
|||
(1)
|
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan memberikan kesempatan yang sama kepada tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye.
|
||
(2)
|
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye.
|
||
|
|
||
Bagian Kesembilan
Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye Pasal 68 |
|||
Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye.
|
|||
|
|||
Pasal 69 |
|||
(1)
|
Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan.
|
||
(2)
|
Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh PPS, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye.
|
||
|
|
||
Pasal 70 |
|||
(1)
|
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada Panwaslu kecamatan.
|
||
(2)
|
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, atau petugas Kampanye dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada PPS.
|
||
|
|
||
Pasal 71 |
|||
(1)
|
PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dengan melakukan:
|
||
|
a.
|
penghentian pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;
|
|
|
b.
|
pelaporan kepada PPK dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terkait dengan pelaksanaan Kampanye;
|
|
|
c.
|
pelarangan kepada pelaksana Kampanye atau tim Kampanye untuk melaksanakan Kampanye berikutnya; dan
|
|
|
d.
|
pelarangan kepada peserta Kampanye untuk mengikuti Kampanye berikutnya.
|
|
(2)
|
PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
|
||
|
|||
Pasal 72 |
|||
Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan dikenai tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
|
|||
|
|||
Pasal 73 |
|||
(1)
|
Panwaslu kecamatan wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dengan melaporkannya kepada PPK.
|
||
(2)
|
PPK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan meneruskannya kepada KPU kabupaten/kota.
|
||
(3)
|
KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan sanksi administratif kepada PPS.
|
||
|
|
||
Pasal 74 |
|||
(1)
|
Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan.
|
||
(2)
|
Panwaslu kecamatan menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye.
|
||
|
|
||
Pasal 75 |
|||
(1)
|
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPK dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan, Panwaslu kecamatan menyampaikan laporan kepada Panwaslu kabupaten/kota.
|
||
(2)
|
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, atau petugas Kampanye dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan, Panwaslu kecamatan menyampaikan laporan kepada Panwaslu kabupaten/kota dan menyampaikan temuan kepada PPK.
|
||
|
|
||
Pasal 76 |
|||
(1)
|
PPK wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dengan melakukan:
|
||
|
a.
|
penghentian pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;
|
|
|
b.
|
pelaporan kepada KPU kabupaten/kota dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terkait dengan pelaksanaan Kampanye;
|
|
|
c.
|
pelarangan kepada pelaksana Kampanye atau tim Kampanye untuk melaksanakan Kampanye berikutnya; dan/atau
|
|
|
d.
|
pelarangan kepada peserta Kampanye untuk mengikuti Kampanye berikutnya.
|
|
(2)
|
KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
|
||
|
|
||
Pasal 77 |
|||
(1)
|
Panwaslu kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dengan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota.
|
||
(2)
|
KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan sanksi administratif kepada PPK.
|
||
|
|||
Pasal 78 |
|||
(1)
|
Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye di tingkat kabupaten/kota, terhadap:
|
||
|
a.
|
kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota melakukan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlangsung; atau
|
|
|
b.
|
kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye dan petugas Kampanye melakukan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlangsung.
|
|
(2)
|
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu kabupaten/kota:
|
||
|
a.
|
menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye;
|
|
|
b.
|
menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Kampanye yang tidak mengandung unsur pidana;
|
|
|
c.
|
menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU kabupaten/kota tentang pelanggaran Kampanye untuk ditindaklanjuti;
|
|
|
d.
|
meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
|
|
|
e.
|
menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota kepada Bawaslu; dan/atau
|
|
|
f.
|
mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlangsung.
|
|
|
|
|
|
Pasal 79 |
|||
(1)
|
Panwaslu kabupaten/kota menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a, pada hari yang sama dengan diterimanya laporan.
|
||
(2)
|
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye di tingkat kabupaten/kota, Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU kabupaten/kota.
|
||
(3)
|
KPU kabupaten/kota menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye pada hari diterimanya laporan.
|
||
(4)
|
Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota, Panwaslu kabupaten/kota meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu.
|
||
|
|
||
Pasal 80 |
|||
(1)
|
KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
|
||
(2)
|
Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini ditetapkan dalam kode etik yang disusun secara bersama oleh KPU dan Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
|
||
Pasal 81 |
|||
Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan dugaan adanya tindak pidana dalam pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota, pelaksana dan peserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Panwaslu kabupaten/kota melakukan:
|
|||
a.
|
pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dimaksud kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
|
||
b.
|
pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi.
|
||
|
|||
Pasal 82 |
|||
Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.
|
|||
|
|||
Pasal 83 |
|||
(1)
|
Panwaslu provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye di tingkat provinsi, terhadap:
|
||
|
a.
|
kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi melakukan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlangsung; atau
|
|
|
b.
|
kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye dan petugas Kampanye melakukan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlangsung.
|
|
(2)
|
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu provinsi:
|
||
|
a.
|
menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye;
|
|
|
b.
|
menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Kampanye yang tidak mengandung unsur pidana;
|
|
|
c.
|
menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU provinsi tentang pelanggaran Kampanye untuk ditindaklanjuti;
|
|
|
d.
|
meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
|
|
|
e.
|
menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi; dan/atau
|
|
|
f.
|
mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlangsung.
|
|
|
|
|
|
Pasal 84 |
|||
(1)
|
Panwaslu provinsi menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) huruf a pada hari yang sama dengan diterimanya laporan.
|
||
(2)
|
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye di tingkat provinsi, Panwaslu provinsi menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU provinsi.
|
||
(3)
|
KPU provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye pada hari diterimanya laporan.
|
||
(4)
|
Dalam hal Panwaslu provinsi menerima laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi, Panwaslu provinsi meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu.
|
||
|
|||
Pasal 85 |
|||
(1)
|
KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
|
||
(2)
|
Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini ditetapkan dalam kode etik yang disusun secara bersama oleh KPU dan Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
|
||
Pasal 86 |
|||
Dalam hal Panwaslu provinsi menerima laporan dugaan adanya tindak pidana dalam pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Panwaslu provinsi melakukan:
|
|||
a.
|
pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dimaksud kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
|
||
b.
|
pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi.
|
||
|
|||
Pasal 87 |
|||
Panwaslu provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.
|
|||
|
|||
Pasal 88 |
|||
(1)
|
Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan Kampanye secara nasional, terhadap:
|
||
|
a.
|
kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota melakukan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye yang sedang berlangsung; atau
|
|
|
b.
|
kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye melakukan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye yang sedang berlangsung.
|
|
(2)
|
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu:
|
||
|
a.
|
menerima laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye;
|
|
|
b.
|
menyelesaikan temuan dan laporan adanya pelanggaran Kampanye yang tidak mengandung unsur pidana;
|
|
|
c.
|
menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU tentang adanya pelanggaran Kampanye untuk ditindaklanjuti;
|
|
|
d.
|
meneruskan temuan dan laporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
|
|
|
e.
|
memberikan rekomendasi kepada KPU tentang dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota berdasarkan laporan Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota; dan/atau
|
|
|
f.
|
mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengenaan sanksi kepada anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye yang sedang berlangsung.
|
|
|
|
|
|
Pasal 89 |
|||
(1)
|
Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf a, Bawaslu menetapkan penyelesaian pada hari yang sama diterimanya laporan.
|
||
(2)
|
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye di tingkat pusat, Bawaslu menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU.
|
||
(3)
|
Dalam hal KPU menerima laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU langsung menetapkan penyelesaian pada hari yang sama dengan hari diterimanya laporan.
|
||
(4)
|
Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan sanksi.
|
||
|
|
||
Pasal 90 |
|||
(1)
|
Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini ditetapkan oleh KPU bersama Bawaslu.
|
||
(2)
|
Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini ditetapkan dalam kode etik yang disusun secara bersama oleh KPU dan Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
|
||
Pasal 91 |
|||
Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) dalam pelaksanaan Kampanye, Bawaslu melakukan:
|
|||
a.
|
pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dimaksud kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
|
||
b.
|
pemberian rekomendasi kepada KPU untuk menetapkan sanksi.
|
||
|
|
||
Pasal 92 |
|||
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi penonaktifan sementara dan/atau sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye yang sedang berlangsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91.
|
|||
|
|||
Pasal 93 |
|||
Pengawasan oleh Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota serta tindak lanjut KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota terhadap temuan atau laporan yang diterima tidak mempengaruhi jadwal pelaksanaan Kampanye sebagaimana yang telah ditetapkan.
|
|||
|
|||
Bagian Kesepuluh
Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 94 |
|||
(1)
|
Dana Kampanye menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.
|
||
(2)
|
Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:
|
||
|
a.
|
Pasangan Calon yang bersangkutan;
|
|
|
b.
|
Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan
|
|
|
c.
|
pihak lain.
|
|
(3)
|
Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
|
||
|
|
||
Pasal 95 |
|||
Dana Kampanye yang berasal dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf c berupa sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah.
|
|||
|
|||
Pasal 96 |
|||
(1)
|
Dana Kampanye yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 tidak boleh melebihi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
|
||
(2)
|
Dana Kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 tidak boleh melebihi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
|
||
(3)
|
Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.
|
||
|
|
||
Pasal 97 |
|||
(1)
|
Dana Kampanye berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) wajib dicatat dalam pembukuan khusus dana Kampanye dan ditempatkan pada rekening khusus dana Kampanye Pasangan Calon pada Bank.
|
||
(2)
|
Dana Kampanye berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
|
||
(3)
|
Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) wajib dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye yang terpisah dari pembukuan keuangan Pasangan Calon masing-masing.
|
||
(4)
|
Pembukuan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan ditutup 7 (tujuh) hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.
|
||
|
|
||
Pasal 98 |
|||
(1)
|
Dalam rangka Kampanye, Pasangan Calon dan tim Kampanye di tingkat pusat wajib memiliki rekening khusus dana Kampanye.
|
||
(2)
|
Rekening khusus dana Kampanye Pasangan Calon dan tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan ke KPU paling lama 7 (tujuh) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
|
||
|
|
||
Pasal 99 |
|||
(1)
|
Pasangan Calon dan tim Kampanye di tingkat pusat melaporkan penerimaan dana Kampanye kepada KPU 1 (satu) hari sebelum dimulai Kampanye dan 1 (satu) hari setelah berakhirnya Kampanye.
|
||
(2)
|
Laporan penerimaan dana Kampanye ke KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
|
||
(3)
|
KPU mengumumkan laporan penerimaan dana Kampanye setiap Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat melalui media massa 1 (satu) hari setelah menerima laporan dana Kampanye dari Pasangan Calon.
|
||
|
|
||
Pasal 100 |
|||
(1)
|
Pasangan Calon dan tim Kampanye di tingkat pusat melaporkan penggunaan dana Kampanye kepada KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masa Kampanye.
|
||
(2)
|
KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana Kampanye yang diterima dari Pasangan Calon dan tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan.
|
||
(3)
|
Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
||
(4)
|
KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota memberitahukan hasil audit dana Kampanye kepada masing-masing Pasangan Calon dan tim Kampanye paling lama 7 (tujuh) hari setelah KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menerima hasil audit dari kantor akuntan publik.
|
||
(5)
|
KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengumumkan hasil audit dana Kampanye kepada masyarakat paling lama 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya laporan hasil audit dari kantor akuntan publik.
|
||
|
|
||
Pasal 101 |
|||
(1)
|
KPU menetapkan kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi.
|
||
(2)
|
Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye; dan
|
|
|
b.
|
membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye bukan merupakan anggota atau pengurus Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon.
|
|
(3)
|
Biaya jasa akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
|
||
|
|
||
Pasal 102 |
|||
(1)
|
Dalam hal kantor akuntan publik yang ditetapkan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) dalam proses pelaksanaan audit diketahui tidak memberikan informasi yang benar mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2), KPU membatalkan penetapan kantor akuntan publik yang bersangkutan.
|
||
(2)
|
Kantor akuntan publik yang dibatalkan pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak mendapatkan pembayaran jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3).
|
||
(3)
|
KPU menetapkan kantor akuntan publik pengganti untuk melanjutkan pelaksanaan audit atas laporan dana Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan.
|
||
|
|
||
Pasal 103 |
|||
(1)
|
Pasangan Calon dilarang menerima sumbangan pihak lain yang berasal dari:
|
||
|
a.
|
pihak asing;
|
|
|
b.
|
penyumbang yang tidak benar atau tidak jelas identitasnya;
|
|
|
c.
|
hasil tindak pidana dan bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana;
|
|
|
d.
|
Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau
|
|
|
e.
|
pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa.
|
|
(2)
|
Pelaksana Kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir.
|
||
(3)
|
Pelaksana Kampanye yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
|
||
(4)
|
Setiap orang yang menggunakan anggaran Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana Kampanye dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
|
||
|
|
||
BAB VIII
PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Pasal 104 |
|||
(1)
|
KPU bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
|
||
(2)
|
Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, dan sekretaris KPU kabupaten/kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
||
|
|||
Pasal 105 |
|||
(1)
|
Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:
|
||
|
a.
|
kotak suara;
|
|
|
b.
|
surat suara;
|
|
|
c.
|
tinta;
|
|
|
d.
|
bilik pemungutan suara;
|
|
|
e.
|
segel;
|
|
|
f.
|
alat untuk memberi tanda pilihan; dan
|
|
|
g.
|
TPS.
|
|
(2)
|
Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, diperlukan dukungan perlengkapan lainnya.
|
||
(3)
|
Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara ditetapkan dengan peraturan KPU.
|
||
(4)
|
Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal KPU dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
(5)
|
Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf f, serta ayat (2), Sekretaris Jenderal KPU dapat melimpahkan kewenangannya kepada sekretaris KPU provinsi.
|
||
(6)
|
Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh KPPS bekerja sama dengan masyarakat.
|
||
(7)
|
Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan ayat (2) harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
|
||
(8)
|
Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU provinsi, dan sekretariat KPU kabupaten/kota.
|
||
(9)
|
Dalam pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara, KPU dapat bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
|
||
|
|
||
Pasal 106 |
|||
(1)
|
Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf b untuk memuat foto, nama, dan nomor urut Pasangan Calon.
|
||
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan KPU.
|
||
|
|||
Pasal 107 |
|||
Jenis, bentuk, ukuran, warna, dan spesifikasi teknis lain surat suara ditetapkan dalam peraturan KPU.
|
|||
|
|||
Pasal 108 |
|||
(1)
|
Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil cetak yang berkualitas baik.
|
||
(2)
|
Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU.
|
||
(3)
|
Selain menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU menetapkan besarnya jumlah surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang.
|
||
(4)
|
Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh KPU untuk setiap kabupaten/kota sebanyak 1.000 (seribu) surat suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus.
|
||
|
|||
Pasal 109 |
|||
(1)
|
Perusahaan pencetak surat suara dilarang mencetak surat suara lebih dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU dan harus menjaga kerahasiaan, keamanan, serta keutuhan surat suara.
|
||
(2)
|
KPU meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengamankan surat suara selama proses pencetakan berlangsung, penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat tujuan.
|
||
(3)
|
KPU memverifikasi jumlah surat suara yang telah dicetak, jumlah yang sudah dikirim dan/atau jumlah yang masih tersimpan dengan membuat berita acara yang ditandatangani oleh pihak percetakan dan petugas KPU.
|
||
(4)
|
KPU mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak yang digunakan untuk membuat surat suara, sebelum dan sesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya.
|
||
(5)
|
Tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan, penyimpanan, pengepakan, dan pendistribusian surat suara ke tempat tujuan ditetapkan dengan peraturan KPU.
|
||
|
|
||
Pasal 110 |
|||
Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota serta Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU provinsi, dan sekretariat KPU kabupaten/kota mengenai pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilaksanakan oleh Bawaslu dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
BAB IX
PEMUNGUTAN SUARA Pasal 111 |
|||
(1)
|
Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:
|
||
|
a.
|
Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada TPS yang bersangkutan; dan
|
|
|
b.
|
Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan.
|
|
(2)
|
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain/TPSLN dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain/TPSLN.
|
||
(3)
|
Dalam hal pada suatu TPS terdapat Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
|
||
|
|
||
Pasal 112 |
|||
Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
|
|||
|
|||
Pasal 113 |
|||
(1)
|
Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang.
|
||
(2)
|
TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia.
|
||
(3)
|
Jumlah, lokasi, bentuk dan tata letak TPS diatur dalam peraturan KPU.
|
||
(4)
|
Jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan ditambah dengan 2% (dua persen) dari Daftar Pemilih Tetap sebagai cadangan.
|
||
(5)
|
Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuatkan berita acara.
|
||
(6)
|
Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan peraturan KPU.
|
||
|
|||
Pasal 114 |
|||
(1)
|
Pelaksanaan pemungutan suara di TPS dipimpin oleh KPPS.
|
||
(2)
|
Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.
|
||
(3)
|
Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi Pasangan Calon.
|
||
(4)
|
Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh PPS.
|
||
(5)
|
Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Lapangan.
|
||
(6)
|
Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah diakreditasi oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
|
||
(7)
|
Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim Kampanye.
|
||
|
|||
Pasal 115 |
|||
(1)
|
Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
|
||
|
a.
|
penyiapan TPS;
|
|
|
b.
|
pengumuman dengan menempelkan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, serta nama dan foto Pasangan Calon di TPS; dan
|
|
|
c.
|
penyerahan salinan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan.
|
|
(2)
|
Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
|
||
|
a.
|
pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
|
|
|
b.
|
rapat pemungutan suara;
|
|
|
c.
|
pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS;
|
|
|
d.
|
penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan
|
|
|
e.
|
pelaksanaan pemberian suara.
|
|
|
|||
Pasal 116 |
|||
(1)
|
Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS:
|
||
|
a.
|
membuka kotak suara;
|
|
|
b.
|
mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
|
|
|
c.
|
mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
|
|
|
d.
|
menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
|
|
|
e.
|
memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
|
|
|
f.
|
menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih.
|
|
(2)
|
Saksi Pasangan Calon, pengawas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
||
(3)
|
Ketua KPPS wajib membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara tersebut ditandatangani oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS dan saksi Pasangan Calon yang hadir.
|
||
|
|||
Pasal 117 |
|||
(1)
|
Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih.
|
||
(2)
|
Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS wajib memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara.
|
||
(3)
|
Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS hanya memberikan surat suara pengganti 1 (satu) kali.
|
||
|
|
||
Pasal 118 |
|||
(1)
|
Pemberian suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara.
|
||
(2)
|
Memberikan tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan Pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisien dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
|
||
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara memberikan tanda diatur dengan peraturan KPU.
|
||
|
|||
Pasal 119 |
|||
(1)
|
Pada saat memberikan suaranya di TPS, Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan/atau yang mempunyai halangan fisik lain dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih.
|
||
(2)
|
Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan Pemilih.
|
||
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada Pemilih diatur dengan peraturan KPU.
|
||
|
|
||
Pasal 120 |
|||
(1)
|
Pemungutan suara bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dilaksanakan di setiap Perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu yang sama atau waktu yang disesuaikan dengan waktu pemungutan suara di Indonesia.
|
||
(2)
|
Dalam hal Pemilih tidak dapat memberikan suara di TPSLN yang telah ditentukan, Pemilih dapat memberikan suara melalui pos yang disampaikan kepada PPLN di Perwakilan Republik Indonesia setempat.
|
||
|
|
||
Pasal 121 |
|||
(1)
|
Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPSLN meliputi:
|
||
|
a.
|
Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada TPSLN yang bersangkutan; dan
|
|
|
b.
|
Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan.
|
|
(2)
|
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN lain/TPS dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPLN untuk memberikan suara di TPSLN lain/TPS.
|
||
(3)
|
KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat dan melaporkan kepada PPLN.
|
||
|
|
||
Pasal 122 |
|||
Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri yang tidak terdaftar sebagai Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih.
|
|||
|
|||
Pasal 123 |
|||
(1)
|
Pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN dipimpin oleh KPPSLN.
|
||
(2)
|
Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.
|
||
(3)
|
Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi Pasangan Calon.
|
||
(4)
|
Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri.
|
||
(5)
|
Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah diakreditasi oleh KPU.
|
||
(6)
|
Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim Kampanye.
|
||
|
|||
Pasal 124 |
|||
(1)
|
Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KPPSLN melakukan kegiatan yang meliputi:
|
||
|
a.
|
penyiapan TPSLN;
|
|
|
b.
|
pengumuman dengan menempelkan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan nama dan foto Pasangan Calon di TPSLN; dan
|
|
|
c.
|
penyerahan salinan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
|
|
(2)
|
Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara, KPPSLN melakukan kegiatan yang meliputi:
|
||
|
a.
|
pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
|
|
|
b.
|
rapat pemungutan suara;
|
|
|
c.
|
pengucapan sumpah atau janji anggota KPPSLN dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPSLN;
|
|
|
d.
|
penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan
|
|
|
e.
|
pelaksanaan pemberian suara.
|
|
|
|
|
|
Pasal 125 |
|||
(1)
|
Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan lain pada surat suara.
|
||
(2)
|
Surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain dinyatakan tidak sah.
|
||
|
|||
Pasal 126 |
|||
(1)
|
Pemilih yang telah memberikan suara, diberi tanda khusus oleh KPPS/KPPSLN.
|
||
(2)
|
Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan KPU.
|
||
|
|||
Pasal 127 |
|||
(1)
|
KPPS/KPPSLN dilarang mengadakan penghitungan suara sebelum pemungutan suara berakhir.
|
||
(2)
|
Ketentuan mengenai waktu berakhirnya pemungutan suara ditetapkan dalam peraturan KPU.
|
||
|
|||
Pasal 128 |
|||
(1)
|
KPPS/KPPSLN bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara secara tertib dan lancar.
|
||
(2)
|
Pemilih melakukan pemberian suara dengan tertib dan bertanggung jawab.
|
||
(3)
|
Saksi melakukan tugasnya dengan tertib dan bertanggung jawab.
|
||
(4)
|
Petugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan wajib menjaga ketertiban, ketenteraman dan keamanan di lingkungan TPS/TPSLN.
|
||
(5)
|
Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan bertanggung jawab.
|
||
|
|
||
Pasal 129 |
|||
(1)
|
Warga masyarakat yang tidak memiliki hak pilih atau yang tidak sedang melaksanakan pemberian suara dilarang berada di dalam TPS/TPSLN.
|
||
(2)
|
Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang berada di dalam TPS/TPSLN.
|
||
(3)
|
Warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memelihara ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.
|
||
|
|||
Pasal 130 |
|||
(1)
|
Dalam hal terjadi penyimpangan pelaksanaan pemungutan suara oleh KPPS/KPPSLN, Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri memberikan saran perbaikan disaksikan oleh saksi yang hadir dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS/TPSLN.
|
||
(2)
|
KPPS/KPPSLN seketika itu juga menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh pengawas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
||
|
|||
Pasal 131 |
|||
(1)
|
Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan keamanan pelaksanaan pemungutan suara oleh anggota masyarakat dan/atau oleh pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan melakukan penanganan secara memadai.
|
||
(2)
|
Dalam hal anggota masyarakat dan/atau pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak mematuhi penanganan oleh petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan, yang bersangkutan diserahkan kepada petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
|
||
|
|||
BAB X
PENGHITUNGAN SUARA Bagian Kesatu
Penghitungan Suara di TPS/TPSLN Pasal 132 |
|||
(1)
|
Penghitungan suara di TPS/TPSLN dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir.
|
||
(2)
|
Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari/tanggal pemungutan suara.
|
||
|
|
||
Pasal 133 |
|||
(1)
|
KPPS melakukan penghitungan suara Pasangan Calon di dalam TPS.
|
||
(2)
|
KPPSLN melakukan penghitungan suara Pasangan Calon di dalam TPSLN.
|
||
(3)
|
Saksi menyaksikan dan mencatat pelaksanaan penghitungan suara Pasangan Calon di dalam TPS/TPSLN.
|
||
(4)
|
Pengawas Pemilu Lapangan mengawasi pelaksanaan penghitungan suara Pasangan Calon di dalam TPS.
|
||
(5)
|
Pengawas Pemilu Luar Negeri mengawasi pelaksanaan penghitungan suara Pasangan Calon di dalam TPSLN.
|
||
(6)
|
Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memantau pelaksanaan penghitungan suara Pasangan Calon di luar TPS.
|
||
(7)
|
Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memantau pelaksanaan penghitungan suara Pasangan Calon di luar TPSLN.
|
||
(8)
|
Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara Pasangan Calon di luar TPS.
|
||
(9)
|
Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara Pasangan Calon di luar TPSLN.
|
||
|
|||
Pasal 134 |
|||
(1)
|
Sebelum melaksanakan penghitungan suara, KPPS/KPPSLN menghitung:
|
||
|
a.
|
jumlah Pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan Daftar Pemilih Tetap;
|
|
|
b.
|
jumlah Pemilih yang berasal dari TPS/TPSLN lain;
|
|
|
c.
|
jumlah surat suara yang tidak terpakai;
|
|
|
d.
|
jumlah surat suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau salah dalam cara memberikan suara; dan
|
|
|
e.
|
sisa surat suara cadangan.
|
|
(2)
|
Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh ketua KPPS/KPPSLN dan oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS/KPPSLN yang hadir.
|
||
|
|||
Pasal 135 |
|||
(1)
|
Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:
|
||
|
a.
|
surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
|
|
|
b.
|
pemberian tanda satu kali pada nomor urut, atau foto, atau nama salah satu Pasangan Calon dalam surat suara.
|
|
(2)
|
Ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan KPU.
|
||
|
|||
Pasal 136 |
|||
(1)
|
Ketua KPPS/KPPSLN melakukan penghitungan suara dengan suara yang jelas dan terdengar dengan memperlihatkan surat suara yang dihitung.
|
||
(2)
|
Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup.
|
||
(3)
|
Penghitungan suara dicatat pada lembar/papan/layar penghitungan dengan tulisan yang jelas dan terbaca.
|
||
(4)
|
Format penulisan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan KPU.
|
||
|
|||
Pasal 137 |
|||
(1)
|
Pasangan Calon, saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri dan masyarakat dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan suara kepada KPPS/KPPSLN.
|
||
(2)
|
Pasangan Calon dan warga masyarakat melalui saksi Pasangan Calon atau Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS/KPPSLN apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
||
(3)
|
Dalam hal keberatan yang diajukan melalui saksi Pasangan Calon atau Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterima, KPPS/KPPSLN seketika itu juga mengadakan pembetulan.
|
||
|
|
||
Pasal 138 |
|||
(1)
|
Hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN dituangkan ke dalam berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta ke dalam sertifikat hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan KPU.
|
||
(2)
|
Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota KPPS/KPPSLN dan saksi Pasangan Calon yang hadir.
|
||
(3)
|
Dalam hal terdapat anggota KPPS/KPPSLN dan saksi Pasangan Calon yang hadir tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara ditandatangani oleh anggota KPPS/KPPSLN dan saksi Pasangan Calon yang hadir yang bersedia menandatangani.
|
||
|
|
||
Pasal 139 |
|||
(1)
|
KPPS/KPPSLN mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN.
|
||
(2)
|
KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Lapangan, PPS, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama.
|
||
(3)
|
KPPSLN wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Luar Negeri dan PPLN pada hari yang sama.
|
||
(4)
|
KPPS/KPPSLN wajib menyegel, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara.
|
||
(5)
|
KPPS/KPPSLN wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama.
|
||
(6)
|
Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diawasi oleh Pengawas Pemilu Lapangan dan Panwaslu kecamatan serta wajib dilaporkan kepada Panwaslu kabupaten/kota.
|
||
|
|
||
Pasal 140 |
|||
PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
|
|||
|
|||
Bagian Kedua
Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Pasal 141 |
|||
(1)
|
PPK membuat berita acara penerimaan hasil penghitungan suara Pasangan Calon dari TPS melalui PPS.
|
||
(2)
|
PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Pasangan Calon dan Panwaslu kecamatan.
|
||
(3)
|
Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak ditutup dan disegel kembali.
|
||
(4)
|
PPK membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dan membuat sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
|
||
(5)
|
PPK mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di tempat umum.
|
||
(6)
|
PPK menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut kepada saksi Pasangan Calon, Panwaslu kecamatan, dan KPU kabupaten/kota.
|
||
|
|||
Pasal 142 |
|||
(1)
|
Panwaslu kecamatan wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada PPK.
|
||
(2)
|
Saksi Pasangan Calon dapat menyampaikan laporan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada PPK.
|
||
(3)
|
PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon.
|
||
|
|
||
Pasal 143 |
|||
(1)
|
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan KPU.
|
||
(2)
|
Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota PPK dan saksi Pasangan Calon yang hadir.
|
||
(3)
|
Dalam hal terdapat anggota PPK dan saksi Pasangan Calon yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon ditandatangani oleh anggota PPK dan saksi Pasangan Calon yang hadir yang bersedia menandatangani.
|
||
|
|||
Pasal 144 |
|||
PPK wajib menyerahkan kepada KPU kabupaten/kota surat suara Pasangan Calon dari TPS dalam kotak suara tersegel serta berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon di tingkat PPK yang dilampiri berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS.
|
|||
|
|||
Pasal 145 |
|||
(1)
|
PPLN melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya serta melakukan penghitungan perolehan suara yang diterima melalui pos dengan disaksikan oleh saksi Pasangan Calon yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
|
||
(2)
|
PPLN wajib membuat dan menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya kepada KPU.
|
||
|
|
||
Bagian Ketiga
Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kabupaten/Kota Pasal 146 |
|||
(1)
|
KPU kabupaten/kota membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dari PPK.
|
||
(2)
|
KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Pasangan Calon dan Panwaslu kabupaten/kota.
|
||
(3)
|
KPU kabupaten/kota membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon.
|
||
(4)
|
KPU kabupaten/kota mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|
||
(5)
|
KPU kabupaten/kota menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon.
|
||
(6)
|
KPU kabupaten/kota menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada saksi Pasangan Calon, Panwaslu kabupaten/kota, dan KPU provinsi.
|
||
|
|||
Pasal 147 |
|||
(1)
|
Panwaslu kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada KPU kabupaten/kota.
|
||
(2)
|
Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada KPU kabupaten/kota.
|
||
(3)
|
KPU kabupaten/kota wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon.
|
||
|
|||
Pasal 148 |
|||
(1)
|
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU kabupaten/kota dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan KPU.
|
||
(2)
|
Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota KPU kabupaten/kota dan saksi Pasangan Calon yang hadir.
|
||
(3)
|
Dalam hal terdapat anggota KPU kabupaten/kota dan saksi Pasangan Calon yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon ditandatangani oleh anggota KPU kabupaten/kota dan saksi Pasangan Calon yang hadir yang bersedia menandatangani.
|
||
|
|||
Pasal 149 |
|||
KPU kabupaten/kota menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon.
|
|||
|
|||
Bagian Keempat
Rekapitulasi Penghitungan Suara di Provinsi Pasal 150 |
|||
(1)
|
KPU provinsi membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dari KPU kabupaten/kota.
|
||
(2)
|
KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Pasangan Calon dan Panwaslu provinsi.
|
||
(3)
|
KPU provinsi membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon.
|
||
(4)
|
KPU provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|
||
(5)
|
KPU provinsi menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon.
|
||
(6)
|
KPU provinsi menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada saksi Pasangan Calon, Panwaslu provinsi, dan KPU.
|
||
|
|||
Pasal 151 |
|||
(1)
|
Panwaslu provinsi wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada KPU provinsi.
|
||
(2)
|
Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada KPU provinsi.
|
||
(3)
|
KPU provinsi wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan Calon.
|
||
|
|||
Pasal 152 |
|||
(1)
|
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU provinsi dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan KPU.
|
||
(2)
|
Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota KPU provinsi dan saksi Pasangan Calon yang hadir.
|
||
(3)
|
Dalam hal terdapat anggota KPU provinsi dan saksi Pasangan Calon yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon ditandatangani oleh anggota KPU provinsi dan saksi Pasangan Calon yang hadir yang bersedia menandatangani.
|
||
|
|||
Bagian Kelima
Rekapitulasi Penghitungan Suara Secara Nasional Pasal 153 |
|||
(1)
|
KPU membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dari KPU provinsi.
|
||
(2)
|
KPU melakukan rekapitulasi hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Pasangan Calon dan Bawaslu.
|
||
(3)
|
KPU membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon.
|
||
(4)
|
KPU mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|
||
(5)
|
KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon.
|
||
(6)
|
KPU menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada saksi Pasangan Calon dan Bawaslu.
|
||
|
|||
Pasal 154 |
|||
(1)
|
Bawaslu wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada KPU.
|
||
(2)
|
Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada KPU.
|
||
(3)
|
KPU wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan Calon.
|
||
|
|
||
Pasal 155 |
|||
(1)
|
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan KPU.
|
||
(2)
|
Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota KPU dan saksi Pasangan Calon yang hadir.
|
||
(3)
|
Dalam hal terdapat anggota KPU dan saksi Pasangan Calon yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon ditandatangani oleh anggota KPU dan saksi Pasangan Calon yang hadir yang bersedia menandatangani.
|
||
|
|||
Pasal 156 |
|||
Saksi Pasangan Calon dalam rekapitulasi suara Pasangan Calon di PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU harus menyerahkan mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim Kampanye.
|
|||
|
|||
Bagian Kelima
Pengawasan dan Sanksi dalam Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pasal 157 |
|||
(1)
|
Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS/PPLN.
|
||
(2)
|
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS/PPLN, dan KPPS/KPPSLN dalam melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
|
||
(3)
|
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri melaporkan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
|
||
(4)
|
Anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS/PPLN, dan KPPS/KPPSLN yang melakukan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dikenai tindakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
|
||
|
|
||
BAB XI
PENETAPAN HASIL PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Pasal 158 |
|||
(1)
|
KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh Pasangan Calon dan Bawaslu.
|
||
(2)
|
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak hari pemungutan suara.
|
||
|
|||
BAB XII
PENETAPAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERPILIH Pasal 159 |
|||
(1)
|
Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
|
||
(2)
|
Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
|
||
(3)
|
Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
|
||
(4)
|
Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
|
||
(5)
|
Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
|
||
|
|
||
Pasal 160 |
|||
(1)
|
Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ditetapkan dalam sidang pleno KPU dan dituangkan dalam berita acara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
|
||
(2)
|
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada hari yang sama oleh KPU kepada:
|
||
|
a.
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
|
|
|
b.
|
Dewan Perwakilan Rakyat;
|
|
|
c.
|
Dewan Perwakilan Daerah;
|
|
|
d.
|
Mahkamah Agung;
|
|
|
e.
|
Mahkamah Konstitusi;
|
|
|
f.
|
Presiden;
|
|
|
g.
|
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan
|
|
|
h.
|
Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
|
|
|
|||
BAB XIII
PELANTIKAN Pasal 161 |
|||
(1)
|
Pasangan calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
|
||
(2)
|
Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
|
||
(3)
|
Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden yang terpilih dilantik menjadi Presiden.
|
||
|
|||
Pasal 162 |
|||
(1)
|
Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
|
||
(2)
|
Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.
|
||
(3)
|
Jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
|
||
(4)
|
Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
|
||
|
|||
Pasal 163 |
|||
Sumpah/janji Presiden/Wakil Presiden sebagai berikut:
|
|||
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
|
|||
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
|
|||
Janji Presiden (Wakil Presiden):
|
|||
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
|
|||
|
|||
BAB XIV
PEMUNGUTAN SUARA ULANG, PENGHITUNGAN SUARA ULANG, DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG Bagian Kesatu
Pemungutan Suara Ulang Pasal 164 |
|||
Pemungutan suara di TPS wajib diulang seketika itu juga apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu Lapangan terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
|
|||
a.
|
pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
|
||
b.
|
petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; dan/atau
|
||
c.
|
petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
|
||
|
|||
Pasal 165 |
|||
(1)
|
Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
|
||
(2)
|
Pemungutan suara ulang yang disebabkan terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan Pengawas Pemilu Lapangan dan para saksi yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
|
||
(3)
|
Usul KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan kepada PPK untuk selanjutnya diajukan kepada KPU kabupaten/kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
|
||
(4)
|
Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK.
|
||
|
|
||
Bagian Kedua
Penghitungan Suara Ulang Pasal 166 |
|||
(1)
|
Penghitungan suara ulang dapat dilakukan di TPS.
|
||
(2)
|
Penghitungan suara di TPS diulang seketika itu juga apabila terjadi hal sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
|
|
|
b.
|
penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;
|
|
|
c.
|
penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
|
|
|
d.
|
penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
|
|
|
e.
|
saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Lapangan, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
|
|
|
f.
|
penghitungan suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain dari yang telah ditentukan; dan/atau
|
|
|
g.
|
terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah.
|
|
|
|
|
|
Pasal 167 |
|||
(1)
|
Penghitungan suara ulang dapat dilakukan di PPK.
|
||
(2)
|
Penghitungan suara ulang di PPK dapat dilakukan dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPK melalui PPS.
|
||
(3)
|
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), saksi Pasangan Calon tingkat kecamatan dan saksi Pasangan Calon di TPS, Panwaslu kecamatan, atau Pengawas Pemilu Lapangan dapat mengusulkan penghitungan suara ulang di PPK.
|
||
(4)
|
Penghitungan suara ulang untuk TPS yang terdapat perbedaan jumlah suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara membuka kotak suara dan menghitung surat suara di PPK.
|
||
|
|
||
Bagian Ketiga
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang Pasal 168 |
|||
(1)
|
Rekapitulasi penghitungan suara ulang berupa rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi.
|
||
(2)
|
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
|
|
|
b.
|
rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya;
|
|
|
c.
|
rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
|
|
|
d.
|
rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
|
|
|
e.
|
saksi Pasangan Calon, pengawas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas; dan/atau
|
|
|
f.
|
rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain dari yang telah ditentukan.
|
|
(3)
|
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), saksi Pasangan Calon atau Panwaslu kecamatan, Panwaslu kabupaten/kota, dan Panwaslu provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi yang bersangkutan.
|
||
(4)
|
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi.
|
||
(5)
|
Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang yang disebabkan kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK, atau KPU kabupaten/kota, atau KPU provinsi.
|
||
|
|||
Pasal 169 |
|||
(1)
|
Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari PPK dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh KPU kabupaten/kota, atas usul saksi Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota, saksi Pasangan Calon tingkat kecamatan, Panwaslu kabupaten/kota, atau Panwaslu kecamatan, KPU kabupaten/kota melakukan pembetulan data setelah melaksanakan pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPK yang bersangkutan.
|
||
(2)
|
Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU kabupaten/kota dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU provinsi, atas usul saksi Pasangan Calon tingkat provinsi, saksi Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota, Panwaslu provinsi, atau Panwaslu kabupaten/kota, KPU provinsi melakukan pembetulan data setelah melaksanakan pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk KPU kabupaten/kota yang bersangkutan.
|
||
(3)
|
Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU provinsi dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU, atas usul saksi Pasangan Calon tingkat pusat, saksi Pasangan Calon tingkat provinsi, Bawaslu, atau panitia pengawas Pemilu provinsi, KPU melakukan pembetulan data setelah melaksanakan pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk KPU provinsi yang bersangkutan.
|
||
|
|||
BAB XV
PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN LANJUTAN DAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SUSULAN Pasal 170 |
|||
(1)
|
Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lanjutan.
|
||
(2)
|
Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang terhenti.
|
||
|
|
||
Pasal 171 |
|||
(1)
|
Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden susulan.
|
||
(2)
|
Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu.
|
||
|
|||
Pasal 172 |
|||
(1)
|
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lanjutan dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
|
||
(2)
|
Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh:
|
||
|
a.
|
KPU kabupaten/kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi satu atau beberapa desa/kelurahan;
|
|
|
b.
|
KPU kabupaten/kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi satu atau beberapa kecamatan;
|
|
|
c.
|
KPU provinsi atas usul KPU kabupaten/kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota; atau
|
|
|
d.
|
KPU atas usul KPU provinsi apabila penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi satu atau beberapa provinsi.
|
|
(3)
|
Dalam hal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah provinsi atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar secara nasional tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lanjutan atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden susulan dilakukan oleh Presiden atas usul KPU.
|
||
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lanjutan atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden susulan diatur dalam peraturan KPU.
|
||
|
|||
BAB XVI
PEMANTAUAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Bagian Kesatu
Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 173 |
|||
(1)
|
Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat dipantau oleh pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
|
||
(2)
|
Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||
|
a.
|
lembaga swadaya masyarakat pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam negeri;
|
|
|
b.
|
badan hukum dalam negeri;
|
|
|
c.
|
lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri;
|
|
|
d.
|
lembaga pemilihan luar negeri; dan
|
|
|
e.
|
perwakilan negara sahabat di Indonesia.
|
|
|
|||
Bagian Kedua
Persyaratan dan Tata Cara Menjadi Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 174 |
|||
(1)
|
Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi persyaratan:
|
||
|
a.
|
bersifat independen;
|
|
|
b.
|
mempunyai sumber dana yang jelas; dan
|
|
|
c.
|
terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
|
|
(2)
|
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantau dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e harus memenuhi persyaratan khusus:
|
||
|
a.
|
mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan;
|
|
|
b.
|
memperoleh visa untuk menjadi pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dari Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; dan
|
|
|
c.
|
memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
|
|
|
|
|
|
Pasal 175 |
|||
(1)
|
Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota.
|
||
(2)
|
Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembalikan formulir pendaftaran kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota dengan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:
|
||
|
a.
|
profil organisasi/lembaga;
|
|
|
b.
|
nama dan jumlah anggota pemantau;
|
|
|
c.
|
alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah;
|
|
|
d.
|
rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang akan dipantau; dan
|
|
|
e.
|
nama, alamat, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri pas foto diri terbaru.
|
|
(3)
|
KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota meneliti kelengkapan administrasi pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
|
||
(4)
|
Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta mendapatkan sertifikat akreditasi.
|
||
(5)
|
Dalam hal pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang bersangkutan dilarang melakukan pemantauan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
|
||
(6)
|
Khusus pemantau yang berasal dari perwakilan negara sahabat di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) huruf e, yang bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi Menteri Luar Negeri.
|
||
(7)
|
Tata cara akreditasi pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dalam peraturan KPU.
|
||
|
|
||
Bagian Ketiga
Wilayah Kerja Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 176 |
|||
(1)
|
Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden melakukan pemantauan pada satu daerah pemantauan sesuai dengan rencana pemantauan yang telah diajukan kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota.
|
||
(2)
|
Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang melakukan pemantauan pada lebih dari satu provinsi harus mendapatkan persetujuan KPU dan wajib melapor ke KPU provinsi masing-masing.
|
||
(3)
|
Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang melakukan pemantauan pada lebih dari satu kabupaten/kota pada satu provinsi harus mendapatkan persetujuan KPU provinsi dan wajib melapor ke KPU kabupaten/kota masing-masing.
|
||
(4)
|
Persetujuan atas wilayah kerja pemantau luar negeri dikeluarkan oleh KPU.
|
||
|
|||
Bagian Keempat
Tanda Pengenal Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 177 |
|||
(1)
|
Tanda pengenal pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) huruf a dan huruf b dikeluarkan oleh KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerja yang bersangkutan.
|
||
(2)
|
Tanda pengenal pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e dikeluarkan oleh KPU.
|
||
(3)
|
Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
|
||
|
a.
|
tanda pengenal pemantau asing biasa; dan
|
|
|
b.
|
tanda pengenal pemantau asing diplomat.
|
|
(4)
|
Pada tanda pengenal pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimuat informasi tentang:
|
||
|
a.
|
nama dan alamat pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang memberi tugas;
|
|
|
b.
|
nama anggota pemantau yang bersangkutan;
|
|
|
c.
|
pas foto diri terbaru anggota pemantau yang bersangkutan;
|
|
|
d.
|
wilayah kerja pemantauan; dan
|
|
|
e.
|
nomor dan tanggal akreditasi.
|
|
(5)
|
Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam setiap kegiatan pemantauan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
|
||
(6)
|
Bentuk dan format tanda pengenal pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam peraturan KPU.
|
||
|
|||
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 178 |
|||
(1)
|
Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak:
|
||
|
a.
|
mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia;
|
|
|
b.
|
mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
|
|
|
c.
|
memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS;
|
|
|
d.
|
mendapatkan akses informasi yang tersedia dari KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota; dan
|
|
|
e.
|
menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
|
|
(2)
|
Pemantau asing yang berasal dari perwakilan negara asing yang berstatus diplomat berhak atas kekebalan diplomatik selama menjalankan tugas sebagai pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
|
||
|
|
||
Pasal 179 |
|||
Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mempunyai kewajiban:
|
|||
a.
|
mematuhi peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
||
b.
|
mematuhi kode etik pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diterbitkan oleh KPU;
|
||
c.
|
melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan;
|
||
d.
|
menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan;
|
||
e.
|
menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan;
|
||
f.
|
melaporkan jumlah dan keberadaan personel pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta tenaga pendukung administratif kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan wilayah pemantauan;
|
||
g.
|
menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
|
||
h.
|
menghormati adat istiadat dan budaya setempat;
|
||
i.
|
bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan;
|
||
j.
|
menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasikan kepada KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota; dan
|
||
k.
|
melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
|
||
|
|||
Bagian Keenam
Larangan bagi Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 180 |
|||
Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang:
|
|||
a.
|
melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
|
||
b.
|
mempengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;
|
||
c.
|
mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
|
||
d.
|
memihak kepada Pasangan Calon tertentu;
|
||
e.
|
menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung Pasangan Calon;
|
||
f.
|
menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apa pun dari atau kepada Pasangan Calon;
|
||
g.
|
mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia;
|
||
h.
|
membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan tugas pemantauan;
|
||
i.
|
masuk ke dalam TPS; dan/atau
|
||
j.
|
melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
|
||
|
|
||
Bagian Ketujuh
Sanksi bagi Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 181 |
|||
Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 dan Pasal 180 dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
|
|||
|
|||
Pasal 182 |
|||
(1)
|
Pelanggaran oleh pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 dan Pasal 180 dilaporkan kepada KPU kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.
|
||
(2)
|
Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 dan Pasal 180 dilakukan oleh pemantau dalam negeri dan terbukti kebenarannya, KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
|
||
(3)
|
Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 dan Pasal 180 dilakukan oleh pemantau asing dan terbukti kebenarannya, KPU mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
|
||
(4)
|
Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
|
||
|
|||
Pasal 183 |
|||
Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (3) setelah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
|||
|
|||
Bagian Kedelapan
Pelaksanaan Pemantauan Pasal 184 |
|||
Sebelum melaksanakan pemantauan, pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden melapor kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah.
|
|||
|
|||
Pasal 185 |
|||
Petunjuk teknis pelaksanaan pemantauan diatur dalam peraturan KPU dengan memperhatikan pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
BAB XVII
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Pasal 186 |
|||
(1)
|
Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
|
||
(2)
|
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan penghitungan cepat hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan ketentuan:
|
||
|
a.
|
tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon;
|
|
|
b.
|
tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
|
|
|
c.
|
bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan
|
|
|
d.
|
mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang aman, damai, tertib, dan lancar.
|
|
|
|||
Pasal 187 |
|||
(1)
|
Partisipasi masyarakat dalam sosialisasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pendidikan politik bagi Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 ayat (2), dapat dilakukan kepada Pemilih pemula dan warga masyarakat lainnya melalui seminar, lokakarya, pelatihan, dan simulasi serta bentuk kegiatan lainnya.
|
||
(2)
|
Pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 ayat (2), melaporkan status badan hukum atau surat keterangan terdaftarnya, susunan kepengurusan, sumber dana, alat dan metodologi yang digunakan kepada KPU.
|
||
|
|||
Pasal 188 |
|||
(1)
|
Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan penghitungan cepat hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
|
||
(2)
|
Hasil survei atau jajak pendapat tidak boleh diumumkan dan/atau disebarluaskan pada masa tenang.
|
||
(3)
|
Hasil penghitungan cepat dapat diumumkan dan/atau disebarluaskan paling cepat pada hari berikutnya dari hari/tanggal pemungutan suara.
|
||
(4)
|
Pelaksana kegiatan penghitungan cepat dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
|
||
(5)
|
Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) merupakan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
|
||
|
|||
Pasal 189 |
|||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam peraturan KPU.
|
|||
|
|||
BAB XVIII
PENYELESAIAN PELANGGARAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Bagian Kesatu
Penyelesaian Pelanggaran Paragraf 1
Laporan Pelanggaran Pasal 190 |
|||
(1)
|
Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima laporan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
|
||
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh:
|
||
|
a.
|
Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
|
|
|
b.
|
pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; atau
|
|
|
c.
|
Pasangan Calon/tim Kampanye.
|
|
(3)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan paling sedikit memuat:
|
||
|
a.
|
nama dan alamat pelapor;
|
|
|
b.
|
pihak terlapor;
|
|
|
c.
|
waktu dan tempat kejadian perkara; dan
|
|
|
d.
|
uraian kejadian.
|
|
(4)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
|
||
(5)
|
Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima.
|
||
(6)
|
Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti kebenarannya, Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima.
|
||
(7)
|
Dalam hal Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri memerlukan keterangan tambahan dari pelapor mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah laporan diterima.
|
||
(8)
|
Laporan pelanggaran administrasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diteruskan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
|
||
(9)
|
Laporan pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diteruskan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
|
||
(10)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam peraturan Bawaslu.
|
||
|
|
||
Paragraf 2
Pelanggaran Administrasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 191 |
|||
Pelanggaran administrasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini yang bukan merupakan ketentuan pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan terhadap ketentuan lain yang diatur dalam peraturan KPU.
|
|||
|
|||
Pasal 192 |
|||
Pelanggaran administrasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselesaikan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota berdasarkan laporan dari Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
|
|||
|
|||
Pasal 193 |
|||
KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan dari Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota.
|
|||
|
|||
Pasal 194 |
|||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam peraturan KPU.
|
|||
|
|||
Paragraf 3
Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 195 |
|||
Pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Undang-Undang ini yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
|
|||
|
|||
Pasal 196 |
|||
(1)
|
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak menerima laporan dari Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota.
|
||
(2)
|
Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik kepolisian disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi.
|
||
(3)
|
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.
|
||
(4)
|
Penuntut umum melimpahkan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pengadilan negeri paling lama 5 (lima) hari sejak menerima berkas perkara.
|
||
|
|
||
Pasal 197 |
|||
(1)
|
Pengadilan negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
|
||
(2)
|
Sidang pemeriksaan perkara pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh hakim khusus.
|
||
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur dengan peraturan Mahkamah Agung.
|
||
|
|
||
Pasal 198 |
|||
(1)
|
Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara.
|
||
(2)
|
Dalam hal terhadap putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan.
|
||
(3)
|
Pengadilan negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada pengadilan tinggi paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan banding diterima.
|
||
(4)
|
Pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima.
|
||
(5)
|
Putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lain.
|
||
|
|||
Pasal 199 |
|||
(1)
|
Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (1) dan ayat (4) harus sudah disampaikan kepada penuntut umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan.
|
||
(2)
|
Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diterima oleh jaksa.
|
||
|
|||
Pasal 200 |
|||
(1)
|
Putusan pengadilan terhadap kasus pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang menurut Undang-Undang ini dapat mempengaruhi perolehan suara Pasangan Calon harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional.
|
||
(2)
|
KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
||
(3)
|
Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota dan Pasangan Calon pada hari putusan pengadilan tersebut dibacakan.
|
||
|
|
||
Bagian Kedua
Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 201 |
|||
(1)
|
Terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan keberatan hanya oleh Pasangan Calon kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
|
||
(2)
|
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
|
||
(3)
|
Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.
|
||
(4)
|
KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
|
||
(5)
|
Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada:
|
||
|
a.
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
|
|
|
b.
|
Presiden;
|
|
|
c.
|
KPU;
|
|
|
d.
|
Pasangan Calon; dan
|
|
|
e.
|
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan calon.
|
|
|
|
|
|
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA Pasal 202 |
|||
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 203 |
|||
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 204 |
|||
Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menurut Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 205 |
|||
Setiap anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam melaksanakan verifikasi kebenaran dan kelengkapan administrasi Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 206 |
|||
Setiap anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau tidak memperbaiki Daftar Pemilih Sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 207 |
|||
Setiap anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dalam melakukan penyusunan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara, perbaikan Daftar Pemilih Sementara, penetapan Daftar Pemilih Tetap, yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 208 |
|||
Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat atau dokumen yang dipalsukan untuk menjadi Pasangan Calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 209 |
|||
Setiap anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan PPLN yang dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 210 |
|||
Setiap anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan PPLN yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau Pasangan Calon dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 211 |
|||
Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau Pasangan Calon dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 212 |
|||
Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau Pasangan Calon dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 213 |
|||
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU untuk masing-masing Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 214 |
|||
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, atau huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 215 |
|||
Setiap pelaksana Kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar tidak menggunakan haknya untuk memilih, atau memilih Pasangan Calon tertentu, atau menggunakan haknya untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 216 |
|||
Setiap pelaksana Kampanye yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 217 |
|||
Setiap Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung, hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia serta pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 218 |
|||
Setiap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, dan perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), dan ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 219 |
|||
Anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 220 |
|||
Setiap orang yang memberi atau menerima dana Kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 221 |
|||
(1)
|
Pelaksana Kampanye yang menerima dan tidak mencatatkan dana Kampanye berupa uang dalam pembukuan khusus dana Kampanye dan/atau tidak menempatkannya pada rekening khusus dana Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima.
|
||
(2)
|
Pelaksana Kampanye yang menerima dan tidak mencatatkan berupa barang atau jasa dalam pembukuan khusus dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima.
|
||
|
|||
Pasal 222 |
|||
(1)
|
Pasangan Calon yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) dan tidak melaporkan kepada KPU dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima.
|
||
(2)
|
Pelaksana Kampanye yang menggunakan dana dari sumbangan yang dilarang dan/atau tidak melaporkan dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara sesuai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima.
|
||
|
|||
Pasal 223 |
|||
Setiap orang yang melanggar larangan menggunakan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 224 |
|||
Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 225 |
|||
(1)
|
Pelaksana Kampanye yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
|
||
(2)
|
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
|
||
|
|||
Pasal 226 |
|||
Setiap pelaksana, peserta, atau petugas Kampanye yang terbukti dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 227 |
|||
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 228 |
|||
Setiap orang yang mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau hasil jajak pendapat dalam masa tenang yang dapat atau bertujuan mempengaruhi Pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 229 |
|||
Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 230 |
|||
Setiap orang dan/atau perusahaan pencetak surat suara yang dengan sengaja mencetak surat suara melebihi jumlah yang ditetapkan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 231 |
|||
Setiap orang dan/atau perusahaan pencetak surat suara yang tidak menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 232 |
|||
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Pasangan Calon tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 233 |
|||
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih atau melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 234 |
|||
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Pasangan Calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Pasangan Calon menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 235 |
|||
Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 236 |
|||
Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 237 |
|||
Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 238 |
|||
Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya pada pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 239 |
|||
Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 240 |
|||
Ketua dan anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya satu kali kepada Pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 241 |
|||
Setiap orang yang bertugas membantu Pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan Pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 242 |
|||
(1)
|
Anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
|
||
(2)
|
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
|
||
|
|
||
Pasal 243 |
|||
Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara yang sudah disegel, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 244 |
|||
Setiap orang yang dengan sengaja mengubah berita acara hasil penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 245 |
|||
(1)
|
Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
|
||
(2)
|
Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
|
||
|
|
||
Pasal 246 |
|||
(1)
|
Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
|
||
(2)
|
Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
|
||
|
|||
Pasal 247 |
|||
(1)
|
Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
|
||
(2)
|
Ketua dan anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketetapan KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
|
||
|
|||
Pasal 248 |
|||
Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 60 (enam puluh) bulan dan paling lama 120 (seratus dua puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 249 |
|||
Ketua dan anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan/atau menandatangani berita acara perolehan suara Pasangan Calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 250 |
|||
Setiap KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri, PPS, PPLN, dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 251 |
|||
Setiap KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara, kepada PPK melalui PPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (4) dan ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 252 |
|||
Setiap Pengawas Pemilu Lapangan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada PPK dan Panwaslu kecamatan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (6), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 253 |
|||
Setiap PPS yang tidak mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 254 |
|||
Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 255 |
|||
Setiap orang atau lembaga yang mengumumkan hasil penghitungan cepat pada hari/tanggal pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 256 |
|||
Setiap orang atau lembaga yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 257 |
|||
Ketua dan anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 258 |
|||
Ketua dan anggota Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, atau Pengawas Pemilu Luar Negeri yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
|
|||
|
|||
Pasal 259 |
|||
Dalam hal penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden melakukan pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Pasal 203, Pasal 204, Pasal 208, Pasal 223, Pasal 224, Pasal 227, Pasal 232, Pasal 233, Pasal 234, Pasal 235, Pasal 236, Pasal 237, Pasal 239, Pasal 241, Pasal 243, Pasal 244, dan Pasal 248, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut.
|
|||
|
|||
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 260 |
|||
Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.
|
|||
|
|||
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 261 |
|||
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||
|
|||
Pasal 262 |
|||
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ANDI MATTALATTA |
|||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 176
|
|||
|
PENJELASANATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2008
TENTANG
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
|
|||||||||||||||
I.
|
UMUM
|
||||||||||||||
|
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Salah satu wujud dari kedaulatan rakyat adalah penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara demokratis dan beradab melalui partisipasi rakyat seluas-luasnya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum.
Untuk menjamin pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berkualitas, memenuhi derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan perlu dibentuk suatu Undang-Undang tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sesuai dengan perkembangan demokrasi dan dinamika masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu perlu dilakukan penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Undang-Undang ini penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disamping itu, pengaturan terhadap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang ini juga dimaksudkan untuk menegaskan sistem presidensial yang kuat dan efektif, dimana Presiden dan Wakil Presiden terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat, namun dalam rangka mewujudkan efektifitas pemerintahan juga diperlukan basis dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-Undang ini mengatur mekanisme pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki integritas tinggi, menjunjung tinggi etika dan moral, serta memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik. Untuk mewujudkan hal tersebut, dalam Undang-Undang ini diatur beberapa substansi penting yang signifikan antara lain mengenai persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden wajib memiliki visi, misi, dan program kerja yang akan dilaksanakan selama 5 (lima) tahun ke depan. Dalam konteks penyelenggaraan sistem pemerintahan Presidensial, menteri yang akan dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden harus mengundurkan diri pada saat didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum. Selain para Menteri, Undang-Undang ini juga mewajibkan kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengundurkan diri apabila dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden. Pengunduran diri para pejabat negara tersebut dimaksudkan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan terwujudnya etika politik ketatanegaraan. Untuk menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota perlu meminta izin kepada Presiden pada saat dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih adalah pemimpin bangsa, bukan hanya pemimpin golongan atau kelompok tertentu. Untuk itu, dalam rangka membangun etika pemerintahan terdapat semangat bahwa Presiden atau Wakil Presiden terpilih tidak merangkap jabatan sebagai Pimpinan Partai Politik yang pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing Partai Politik.
Proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan melalui kesepakatan tertulis Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam pengusulan Pasangan Calon yang memiliki nuansa terwujudnya koalisi permanen guna mendukung terciptanya efektifitas pemerintahan. Adapun mengenai pengaturan Kampanye, Undang-Undang ini mengatur perlunya dilaksanakan debat Pasangan Calon dalam rangka mengefektifkan penyebarluasan visi, misi, dan program Pasangan Calon yang bersifat edukatif dan informatif.
|
||||||||||||||
|
|||||||||||||||
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
||||||||||||||
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tanpa beban psikologis untuk melaksanakan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi penyaluran aspirasinya pada saat pemungutan suara.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “masa Kampanye” adalah tenggang waktu berlakunya Kampanye yang ditetapkan Undang-Undang ini.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”Bawaslu” termasuk Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
Pasal 5
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa” dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya.
Huruf b
Warga negara yang menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah warga negara yang telah mengalami akulturasi nilai-nilai budaya, adat istiadat dan keaslian bangsa Indonesia, serta memiliki semangat patriotisme dan jiwa kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan “tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri” adalah tidak pernah menjadi warga negara selain warga negara Republik Indonesia atau tidak pernah memiliki dua kewarganegaraan atas kemauan sendiri.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “tidak pernah mengkhianati negara” adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” dalam ketentuan ini termasuk Warga Negara Indonesia yang karena alasan tertentu pada saat pendaftaran calon, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan melengkapi persyaratan surat keterangan dari Perwakilan Negara Republik Indonesia setempat.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma adat antara lain seperti judi, mabuk, pecandu narkoba, dan zina.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Dalam hal 5 (lima) tahun terakhir, bakal Pasangan Calon tidak sepenuhnya atau belum memenuhi syarat sebagai wajib pajak, kewajiban pajak terhitung sejak calon menjadi wajib pajak.
Huruf l
Yang dimaksud dengan “2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama” adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun.
Huruf m
Persyaratan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 didasarkan atas rekomendasi dan jaminan pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Huruf n
Orang yang dipidana penjara karena kealpaan atau alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Yang dimaksud dengan “bentuk lain yang sederajat” antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari.
Kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Huruf q
Ketentuan huruf q termasuk bagi anggota organisasi terlarang lainnya menurut peraturan perundang-undangan.
Huruf r
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pejabat negara” dalam ketentuan ini adalah Menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Permintaan izin kepada Presiden dalam rangka untuk menegakkan etika penyelenggaraan pemerintahan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kesepakatan yang dimaksud terbatas pada kesediaan untuk mengusulkan dan diusulkan menjadi Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Yang dimaksud dengan ”Pimpinan Partai Politik” adalah ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Partai Politik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan ”pengadilan negeri” adalah pengadilan negeri setempat sesuai dengan domisili dari calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang bersangkutan.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Bentuk daftar riwayat hidup, profil singkat dan rekam jejak ditetapkan oleh KPU.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Pengadilan negeri dapat meminta keterangan atau penjelasan dari pengadilan militer bagi bakal calon Presiden atau bakal calon Wakil Presiden yang pernah berdinas berada pada yurisdiksi peradilan militer.
Huruf k
Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi atas ijazah, STTB, syahadah dari satuan pendidikan yang terakreditasi, atau ijazah, syahadah, STTB, sertifikat, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
KPU dalam menyusun peraturan KPU dalam kaitan ini berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama.
Legalisasi oleh Pemerintah dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, atau pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan, kantor wilayah atau kantor Departemen Agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 15
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Visi, misi dan program strategis bakal Pasangan Calon dibuat berdasarkan prinsip bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “berhalangan tetap” adalah meninggal dunia atau tidak diketahuinya keberadaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam melaksanakan pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara, KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPK, PPS, dan petugas pemutakhiran daftar pemilih.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tim Kampanye” adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bertugas membantu penyelenggaraan Kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Visi dan misi Pasangan Calon harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan harus dapat dijabarkan dalam program kerja pemerintah apabila Pasangan Calon tersebut terpilih. Hal ini agar tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan rencana kerja tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pertemuan terbatas” adalah pertemuan yang diikuti paling banyak oleh 3000 (tiga ribu) orang untuk tingkat pusat, 2000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi, dan 1000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
“Kegiatan lain” yang dimaksud dalam ketentuan ini, antara lain, kegiatan deklarasi atau konvensi Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “5 (lima) kali debat Pasangan Calon” dalam ketentuan ini adalah dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon presiden dan 2 (dua) kali untuk calon wakil presiden.
Ayat (2)
Dalam penyelenggaraan debat Pasangan Calon, KPU dapat menghadirkan audiens dalam jumlah terbatas.
Ayat (3)
Format debat dan moderator yang dipilih KPU dalam ketentuan ini harus mendapat kesepakatan/persetujuan para Pasangan Calon peserta debat.
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa penilaian kualitas Pasangan Calon bukan ditentukan oleh moderator, tetapi ditentukan oleh Pemilih.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “ketertiban umum” adalah suatu keadaan yang memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan umum, dan kegiatan masyarakat dapat berlangsung sebagaimana biasanya.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “tempat pendidikan” pada ayat ini adalah gedung dan halaman sekolah/perguruan tinggi.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud “menjanjikan atau memberi” adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana Kampanye yang menjanjikan dan memberikan untuk mempengaruhi Pemilih.
Yang dimaksud “materi” dalam pasal ini tidak termasuk barang-barang yang merupakan atribut Kampanye, antara lain kaos, bendera, topi dan atribut lainya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
“Pejabat negara” yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi Presiden, Wakil Presiden, menteri/pimpinan lembaga pemerintahan non kementerian, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Keputusan/kebijakan yang menguntungkan atau merugikan didasarkan pada pengaduan yang signifikan dan didukung dengan bukti.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dilarang berisikan hal yang dapat mengganggu kenyamanan” antara lain bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong, menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, atau mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan, memperolok-olokkan, merendahkan, melecehkan, dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kesempatan yang sama” adalah peluang yang sama untuk menggunakan kolom pada media cetak dan jam tayang pada lembaga penyiaran bagi semua peserta Kampanye.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “blocking segment” adalah kolom pada media cetak dan sub-acara pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk keperluan pemberitaan bagi publik.
Yang dimaksud dengan “blocking time” adalah hari/tanggal penerbitan media cetak dan jam tayang pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk keperluan pemberitaan bagi publik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Komisi Penyiaran Indonesia” adalah komisi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Yang dimaksud dengan “Dewan Pers” adalah dewan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
KPU dalam merumuskan peraturan tentang pemberitaan, penyiaran, iklan Kampanye, dan pemberian sanksi berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah tentang tata cara pemasangan alat peraga Kampanye.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tindak pidana Pemilu pada tahap pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan”, antara lain tidak adil terhadap Pasangan Calon, mengubah jadwal yang menguntungkan salah satu Pasangan Calon dan merugikan Pasangan Calon lain, melepas atau menyobek alat peraga Kampanye, merusak tempat Kampanye, berbuat keonaran, mengancam pelaksana dan/atau peserta Kampanye.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tindak pidana Pemilu pada tahap pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan”, antara lain tidak adil terhadap Pasangan Calon, mengubah jadwal yang menguntungkan salah satu Pasangan Calon dan merugikan Pasangan Calon lain, melepas atau menyobek alat peraga Kampanye, merusak tempat Kampanye, berbuat keonaran, mengancam pelaksana dan/atau peserta Kampanye.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Ayat (1)
Penyelesaian dalam ketentuan ini dapat berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian kegiatan Kampanye.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menetapkan penyelesaian” dalam ketentuan ini dapat bersifat final atau berupa tindak lanjut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “jasa” adalah pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh penerima jasa.
Pasal 95
Yang dimaksud dengan “sumbangan yang sah menurut hukum” adalah sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana.
Pasal 96
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “identitas yang jelas” adalah nama dan alamat penyumbang.
Pasal 97
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Termasuk yang harus dibukukan adalah semua kontrak dan pengeluaran yang dilakukan sebelum masa yang diatur dalam ketentuan ini tetapi pelaksanaan dan penggunaannya dilakukan pada saat Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1).
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Ayat (1)
Dalam menetapkan kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi, KPU bekerjasama dan memperhatikan masukan dari Ikatan Akuntansi Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pihak asing” dalam ketentuan ini meliputi negara asing, lembaga swasta asing termasuk perusahaan swasta yang ada di Indonesia dengan sebahagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan/atau warga negara asing.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “penyumbang yang tidak benar atau tidak jelas identitasnya” dalam ketentuan ini meliputi:
Huruf c
Tindak pidana pada ketentuan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, serta tindak pidana lain seperti judi dan perdagangan narkotika.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dukungan perlengkapan pemungutan suara lainnya” meliputi sampul kertas, tanda pengenal KPPS/KPPSLN, tanda pengenal petugas keamanan TPS/TPSLN, tanda pengenal saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, ballpoint, gembok, spidol, formulir untuk berita acara dan sertifikat, sticker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, dan alat bantu tuna netra.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 106
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
KPU menetapkan peraturan tentang format surat suara setelah berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “memverifikasi jumlah surat suara yang telah dicetak” adalah memverifikasi jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan ketentuan dan surat suara yang dicetak yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk dimusnahkan.
Yang dimaksud dengan “memverifikasi jumlah surat suara yang dikirim” adalah memverifikasi jumlah surat suara yang sudah dikirim ke KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Yang dimaksud dengan “memverifikasi jumlah surat suara yang masih tersimpan” adalah memverifikasi jumlah surat suara yang masih tersimpan di percetakan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Selain menunjukkan surat pemberitahuan, pemilih harus menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113
Ayat (1)
Dalam menentukan jumlah Pemilih untuk setiap TPS, KPU harus memperhatikan prinsip partisipasi masyarakat sebagai berikut:
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 114
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan dalam ketentuan ini berasal dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Ayat (1)
Huruf a
Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPSLN dalam melaksanakan haknya untuk memilih menunjukkan alat bukti diri berupa paspor atau keterangan lain yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tanda khusus” adalah tanda yang menandai Pemilih dengan tinta sehingga tanda itu jelas dan mudah terlihat, tidak terhapus sampai penghitungan suara dilaksanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 127
Cukup jelas.
Pasal 128
Cukup jelas.
Pasal 129
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 131
Cukup jelas.
Pasal 132
Cukup jelas.
Pasal 133
Cukup jelas.
Pasal 134
Cukup jelas.
Pasal 135
Cukup jelas.
Pasal 136
Cukup jelas.
Pasal 137
Cukup jelas.
Pasal 138
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Format berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat ini dibuat dengan menyediakan tempat untuk memuat hasil penghitungan suara dan penandatanganannya di halaman yang sama. Dalam hal penyediaan tempat dimaksud tidak memungkinkan, KPU menyediakan kolom untuk tanda tangan pada setiap halaman.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 139
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sertifikat hasil penghitungan suara yang disampaikan kepada saksi Pasangan Calon dan Pengawas Pemilu Lapangan yang hadir memuat surat suara yang diterima, yang digunakan, yang rusak, yang keliru di coblos, sisa surat suara cadangan, jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap, dan dari TPS lain, serta jumlah perolehan suara sah tiap Pasangan Calon.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “surat suara” adalah surat suara terpakai, surat suara tidak terpakai, surat suara rusak, dan sisa surat suara cadangan yang masing-masing dimasukkan ke dalam amplop terpisah.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 140
Cukup jelas.
Pasal 141
Cukup jelas.
Pasal 142
Cukup jelas.
Pasal 143
Cukup jelas.
Pasal 144
Yang dimaksud dengan “surat suara” adalah surat suara terpakai, surat suara tidak terpakai, surat suara rusak, dan sisa surat suara cadangan yang masing-masing dimasukkan ke dalam amplop terpisah.
Pasal 145
Cukup jelas.
Pasal 146
Cukup jelas.
Pasal 147
Cukup jelas.
Pasal 148
Cukup jelas.
Pasal 149
Cukup jelas.
Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
Cukup jelas.
Pasal 152
Cukup jelas.
Pasal 153
Cukup jelas.
Pasal 154
Cukup jelas.
Pasal 155
Cukup jelas.
Pasal 156
Cukup jelas.
Pasal 157
Cukup jelas.
Pasal 158
Cukup jelas.
Pasal 159
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang” adalah calon yang unggul di lebih banyak jumlah provinsi, kabupaten/kota.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 160
Cukup jelas.
Pasal 161
Cukup jelas.
Pasal 162
Cukup jelas.
Pasal 163
Cukup jelas.
Pasal 164
Cukup jelas.
Pasal 165
Cukup jelas.
Pasal 166
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “ketidakkonsistenan” adalah terjadi perbedaan dalam menentukan sah tidaknya surat suara.
Pasal 167
Cukup jelas.
Pasal 168
Cukup jelas.
Pasal 169
Cukup jelas.
Pasal 170
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lanjutan” adalah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 171
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Pemilu Presiden dan Wakil Presiden susulan” adalah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk melaksanakan semua tahapan Pemilu yang tidak dapat dilaksanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 172
Cukup jelas.
Pasal 173
Cukup jelas.
Pasal 174
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain dibuktikan dengan rekam jejak yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 175
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud “daerah yang ingin dipantau” adalah wilayah administrasi pemerintahan dapat berupa desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 176
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Persyaratan bagi pemantau luar negeri sesuai dengan persyaratan bagi pemantau sebagaimana termuat di Pasal 174.
Pasal 177
Cukup jelas.
Pasal 178
Cukup jelas.
Pasal 179
Cukup jelas.
Pasal 180
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilu” antara lain penggunaan alat elektronik yang dapat mengganggu sistem komunikasi dan informasi Pemilu.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Pasal 181
Cukup jelas.
Pasal 182
Cukup jelas.
Pasal 183
Yang dimaksud dengan “menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing” dalam ketentuan ini adalah melakukan tindakan hukum yang diperlukan terhadap pemantau asing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 184
Pelaporan rencana pelaksanaan kegiatan pemantauan Pemilu kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dimaksudkan agar KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dapat mengatur keseimbangan distribusi penempatan pemantau Pemilu sehingga tidak terjadi penumpukan pemantau Pemilu di suatu lokasi tertentu.
Pelaporan rencana kegiatan pemantauan oleh pemantau kepada kepolisian ditujukan untuk memudahkan kepolisian memberikan pelayanan perlindungan hukum dan keamanan sesuai ketentuan Pasal 178 ayat (1) huruf a, disamping untuk memenuhi kewajiban melaporkan diri.
Bagi pemantau dalam negeri, pelaporan rencana pemantauan Pemilu disesuaikan dengan cakupan pemantauan. Dalam hal cakupan pemantauan meliputi hanya satu wilayah kabupaten/kota saja, pelaporan kehadiran pemantau di kabupaten/kota tersebut dilaporkan kepada kepala kepolisian resor setempat. Dalam hal cakupan pemantauan meliputi lebih dari satu kabupaten/kota, maka pelaporan dilakukan kepada kepala kepolisian daerah provinsi.
Bagi pemantau asing, pelaporan rencana pemantauan Pemilu ditujukan kepada kepala kepolisian daerah provinsi, mengikuti ketentuan perundang-undangan yang mengatur pelaporan keberadaan orang asing.
Pasal 185
Cukup jelas.
Pasal 186
Cukup jelas.
Pasal 187
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud “badan hukum” antara lain perseroan terbatas, yayasan, atau perkumpulan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “surat keterangan terdaftar” adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri atau instansi lainnya berdasarkan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 188
Cukup jelas.
Pasal 189
Cukup jelas.
Pasal 190
Cukup jelas.
Pasal 191
Cukup jelas.
Pasal 192
Cukup jelas.
Pasal 193
Cukup jelas.
Pasal 194
Cukup jelas.
Pasal 195
Cukup jelas.
Pasal 196
Cukup jelas.
Pasal 197
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “hakim khusus” adalah hakim karier pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang ditetapkan secara khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana Pemilu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 198
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “upaya hukum lain” adalah kasasi ataupun peninjauan kembali (PK).
Pasal 199
Cukup jelas.
Pasal 200
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan” dalam ketentuan ini adalah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 201
Ayat (1)
Untuk mengajukan keberatan atas penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat memberikan kuasa kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan, tim Kampanye, atau pengacara. Keberatan dimaksud diajukan paling lambat 3 (tiga) hari atau 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam dan setelah itu Mahkamah Konstitusi wajib memberikan konfirmasi kepada KPU terhadap ada atau tidak adanya keberatan atas penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 202
Cukup jelas.
Pasal 203
Cukup jelas.
Pasal 204
Cukup jelas.
Pasal 205
Cukup jelas.
Pasal 206
Cukup jelas.
Pasal 207
Cukup jelas.
Pasal 208
Cukup jelas.
Pasal 209
Cukup jelas.
Pasal 210
Cukup jelas.
Pasal 211
Cukup jelas.
Pasal 212
Cukup jelas.
Pasal 213
Cukup jelas.
Pasal 214
Cukup jelas.
Pasal 215
Cukup jelas.
Pasal 216
Cukup jelas.
Pasal 217
Cukup jelas.
Pasal 218
Cukup jelas.
Pasal 219
Cukup jelas.
Pasal 220
Cukup jelas.
Pasal 221
Cukup jelas.
Pasal 222
Cukup jelas.
Pasal 223
Cukup jelas.
Pasal 224
Cukup jelas.
Pasal 225
Cukup jelas.
Pasal 226
Cukup jelas.
Pasal 227
Cukup jelas.
Pasal 228
Cukup jelas.
Pasal 229
Cukup jelas.
Pasal 230
Cukup jelas.
Pasal 231
Cukup jelas.
Pasal 232
Cukup jelas.
Pasal 233
Cukup jelas.
Pasal 234
Cukup jelas.
Pasal 235
Cukup jelas.
Pasal 236
Cukup jelas.
Pasal 237
Cukup jelas.
Pasal 238
Cukup jelas.
Pasal 239
Cukup jelas.
Pasal 240
Cukup jelas.
Pasal 241
Cukup jelas.
Pasal 242
Cukup jelas.
Pasal 243
Cukup jelas.
Pasal 244
Cukup jelas.
Pasal 245
Cukup jelas.
Pasal 246
Cukup jelas.
Pasal 247
Cukup jelas.
Pasal 248
Cukup jelas.
Pasal 249
Cukup jelas.
Pasal 250
Cukup jelas.
Pasal 251
Cukup jelas.
Pasal 252
Cukup jelas.
Pasal 253
Cukup jelas.
Pasal 254
Cukup jelas.
Pasal 255
Cukup jelas.
Pasal 256
Cukup jelas.
Pasal 257
Cukup jelas.
Pasal 258
Cukup jelas.
Pasal 259
Cukup jelas.
Pasal 260
Cukup jelas.
Pasal 261
Cukup jelas.
Pasal 262
Cukup jelas.
|
|||||||||||||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4924 |