Surat Menteri Keuangan Nomor: S-96/MK.04/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-96/MK.04/1992 TENTANG
PELAKSANAAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK KEPADA KONTRAKTOR KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara No. KFA/NNT/91-218A, KFA/NMR/91-219A dan KFA/NMR/91-220A tanggal 25 September 1991 perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
| |
|
1.
|
Dalam Surat Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak No. S-1032/MK.04/1988 tanggal 19 September 1988 ditegaskan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan/dipersamakan dengan UU. 01 karenanya ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/Lex specialist), dengan perkataan lain Undang-Undang Perpajakan tetap berlaku kecuali atas hal-hal yang diatur secara khusus dalam Kontrak Karya.
|
|
|
|
|
2.
|
Dalam Pasal 13 huruf vii Kontrak Karya antara Pemerintah RI dengan PT. NEWMONT MINAHASA RAYA diatur bahwa perusahaan harus membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban PPN atas pembelian dan penjualan Barang Kena Pajak.
Dalam butir 7 yang merupakan penjabaran cakupan dari Pasal 13 huruf vii Kontrak Karya tersebut antara lain ditetapkan bahwa PPN dikenakan atas usaha Jasa Kena Pajak dari dalam negeri yang dipakai perusahaan untuk pekerjaan konstruksi (seperti gedung-gedung, jalan-jalan, jembatan-jembatan dan jasa sejenis lainnya) dan pembelian di dalam negeri atas BKP dengan tarif 10% atau tarif lain sesuai dengan UU dan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
|
|
|
|
|
3.
|
karenanya pengenaan PPN atas jasa-jasa lain yang berlaku sejak tanggal 1 April 1989 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 masih dalam cakupan pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yaitu jenis pajak yang sudah ditentukan dalam Kontrak Karya yang harus dipenuhi oleh kontraktor dan bukan merupakan jenis pajak yang baru, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain jasa pemborong kepada PT. NEWMONT MINAHASA RAYA tetap terutang PPN.
|
|
|
|
|
Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
29 Januari 1992
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
J.B. SUMARLIN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.